Pengelolaan risiko merupakan salah satu pilar penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis. KPPN Balikpapan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan menerapkan manajemen risiko secara terstruktur sesuai dengan prinsip ISO 31000:2018 serta ketentuan KMK 105 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan.
Dokumen pemantauan risiko triwulanan Tahun 2025 KPPN Balikpapan memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil risiko, klasifikasi, serta mitigasi yang telah dan akan dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian sasaran organisasi.
KONSEP DASAR MANAJEMEN RISIKO
Menurut ISO 31000:2018, risiko adalah dampak ketidakpastian terhadap tujuan organisasi. Dalam konteks Kementerian Keuangan, risiko mencakup semua peristiwa yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran strategis baik secara negatif (downside risk) maupun positif (upside risk).
Jenis Risiko
- Downside Risk. Risiko yang memberikan dampak negatif, seperti menunda, menggagalkan, atau menghambat pencapaian sasaran operasional.
- Upside Risk. Risiko yang justru menghadirkan peluang atau peningkatan kinerja, sehingga dapat mendukung pencapaian sasaran lebih optimal.
Tujuan Pengelolaan Risiko
- Menjaga proyeksi fiskal dan postur APBN agar tetap terkendali.
- Mengoptimalkan pencapaian visi, misi, dan peningkatan kinerja organisasi.
- Prinsip Pengelolaan Risiko
Manfaat Pengelolaan Risiko
- Mengurangi kejutan (surprises).
- Meningkatkan kemampuan memanfaatkan peluang.
- Memperbaiki kepatuhan terhadap regulasi.
- Memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan, pengambilan keputusan, dan akuntabilitas organisasi.
PROFIL RISIKO KPPN BALIKPAPAN TAHUN 2025
Pada tahun 2025, KPPN Balikpapan menetapkan 23 risk events dalam Piagam Risiko. Dari jumlah tersebut:
- 9 risiko perlu dimitigasi,
- 14 risiko tidak memerlukan mitigasi tambahan.
Daftar risiko yang dimitigasi tersebut adalah:
- Pelaksanaan Anggaran yang tidak sesuai dengan kalender/jadwal rencana penarikan dana
- Pengajuan GUP/PTUP tidak tepat waktu
- Adanya anomali akun dan Saldo Tidak Normal
- Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa terlambat/gagal salur
- Bertambahnya jumlah retur SP2D
- Penyelesaian ADK SPM yang masuk ke SPAN pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat melebihi 1 jam
- Ownership pegawaiterhadap organisasi
- Persepsi negatif masyarakat atas pemberitaan di media massa dan media sosisal
- Kebocoran data dan informasi bersifat konfidensial/rahasia

