Dalam rangka memperkuat tata kelola fiskal dan merespons dinamika kebijakan pengelolaan APBN, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Langkah strategis ini menjadi payung hukum krusial guna menjaga akuntabilitas, menyederhanakan proses bisnis, sekaligus menyelaraskan regulasi dengan amanat Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Ketentuan baru ini juga disosialisasikan secara intensif dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Anggaran bagi Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk mendukung keberhasilan implementasi Treasury Financial Advisor (TREFA).
Bagi Satuan Kerja (Satker) mitra kerja KPPN, berikut adalah poin-poin perubahan substantif dan ketentuan baru yang wajib dipahami:
- Latar Belakang Perubahan: Regulasi yang Adaptif dan Akuntabel
Perubahan kedua terhadap PMK 62/2023 dipicu oleh beberapa dinamika kebijakan penting, antara lain:
- Kepatuhan Regulasi (Compliance): Tindak lanjut amanat UU APBN TA 2026 yang mewajibkan permohonan rekomendasi kepada DPR dalam proses Anggaran Belanja Tambahan (ABT) K/L.
- Simplifikasi Proses Bisnis: Pengalokasian dana melalui mekanisme baru, simplifikasi prosedur ABT, dan penyelesaian pembayaran Belanja Subsidi TA 2025.
- Mekanisme Revisi & Pengawasan: Menindaklanjuti usulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyesuaian nilai batas minimal (threshold) reviu tunggakan serta normalisasi waktu dokumen pendukung.
- Mengenal "Rincian Output (RO) Khusus"
Salah satu terobosan utama dalam aturan ini adalah pengenalan istilah RO Khusus. RO Khusus didefinisikan sebagai rincian output yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan arahan Presiden yang bersifat prioritas, strategis, dan mendesak (berdasarkan rapat terbatas atau direktif Presiden) yang membutuhkan alokasi anggaran pada tahun berjalan. Aturan baru ini mempertegas regulasi pergeseran, pemanfaatan, hingga penyesuaian indikator kinerja terkait RO Khusus tersebut.
- Simplifikasi Proses Bisnis ABT dan Rekomendasi DPR
Mekanisme pengajuan ABT kini dipangkas agar lebih cepat dan efisien. Proses penelaahan, penilaian awal, dan penilaian akhir kini digabung menjadi satu wadah yaitu Penelaahan dan Penilaian Bersama antara pihak K/L, DJA, dan unit terkait. Hasil penilaian ini cukup disampaikan satu kali kepada Dirjen Anggaran bersamaan dengan ijin pergeseran kepada Menteri Keuangan. Namun, sesuai UU APBN 2026, setiap tambahan anggaran ke K/L yang berasal dari BA BUN Belanja Lainnya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari DPR (kecuali untuk belanja pegawai, bansos, dan direktif Presiden).
- Penyesuaian Nilai Batas Minimal (Threshold) Reviu Tunggakan
Guna meningkatkan efisiensi pengawasan internal, pemerintah melakukan penyesuaian threshold nilai tagihan tunggakan yang memerlukan reviu sebagai berikut:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Semula untuk nilai tagihan Rp1 s.d. Rp200 juta, kini disesuaikan menjadi Rp1 s.d. Rp3 Miliar.
- APIP K/L: Semula untuk nilai tagihan di atas Rp200 juta s.d. Rp2 Miliar, kini menjadi di atas Rp3 Miliar s.d. Rp30 Miliar.
- BPKP: Semula untuk nilai tagihan di atas Rp2 Miliar, kini menjadi di atas Rp30 Miliar.
- Ketentuan Baru Pejabat Perbendaharaan dan Uang Persediaan (UP)
- KPA Eks-Officio: Ketentuan dipertegas bahwa kedudukan Kepala Satker sebagai KPA bersifat ex-officio. Jika Kepala Satker berhalangan, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk secara otomatis menjabat sebagai KPA.
- Batas Maksimal Pembayaran UP: Selaras dengan amanat regulasi terbaru, pembayaran dengan mekanisme UP kepada setiap penerima hak pembayaran kini dibatasi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per transaksi, dari aturan semula yang memperbolehkan hingga Rp200.000.000,00.
- Perluasan UP untuk Bansos: Mekanisme pembayaran menggunakan UP kini diperluas lingkupnya untuk keperluan penyaluran Belanja Bantuan Sosial kepada penyedia barang/jasa sebagai penerima hak.
- Pemutakhiran Evaluasi Kinerja Anggaran
Penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran kini berfokus pada kesesuaian antara realisasi di lapangan dengan alokasi anggaran yang direncanakan di dalam DIPA, dan tidak lagi menggunakan istilah variabel Rencana Penarikan Dana (RPD). Selain itu, indikator efektivitas perencanaan diukur minimal berdasarkan tiga aspek utama: Capaian RO, Capaian Indikator Kinerja Program, dan Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis.
Catatan Penutup untuk Satuan Kerja
Perlu menjadi perhatian bersama bahwa seluruh ketentuan peralihan terkait RO Khusus yang dibentuk sebelum berlakunya aturan ini dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Simplifikasi mekanisme ABT juga mulai berlaku sejak PMK diundangkan melalui sistem aplikasi terintegrasi.
Melalui penetapan perubahan regulasi ini, diharapkan seluruh Satker mitra kerja KPPN dapat melakukan penyesuaian probis secepatnya demi menjaga kualitas perencanaan, revisi, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan. KPPN siap mengawal dan memberikan layanan prima serta asistensi berkelanjutan demi kesuksesan implementasi TREFA tahun 2026

