Laporan Keuangan merupakan salah satu perwujudan dari penerapan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan sistem akuntansi yang menyediakan prosedur pemrosesan transaksi hingga menjadi laporan keuangan.
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-16/PB/PB.6/2021 tanggal 30 Juni 2021 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan KPPN Tahun 2021, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN-Daerah KPPN bulan Januari s.d Mei 2021 kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan serta Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah bulan Januari s.d. Mei 2021 kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAPBUN AP ditiadakan.
Hal ini berkaitan dengan belum dilaksanakannya rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN di tahun 2021 sehingga belum ada data yang dapat dijadikan dasar untuk penyusunan Laporan Keuangan. Meskipun penyusunan Laporan Keuangan Bulan Januari s.d Mei 2021 ditiadakan dan pelaksanaan rekonsiliasi belum dimulai, diharapkan kepada satuan kerja untuk:
- Memastikan kembali referensi satuan kerja pada aplikasi e-Rekon & LK
- Melakukan verifikasi atas transaksi data keuangan pada aplikasi e-Rekon & LK
- Melakukan telaah terhadap laporan keuangan yang disusun.
Ketentuan dan jadwal rekonsiliasi serta penyusunan laporan keuangan akan ditetapkan kemudian.