Penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 mengakibatkan sejumlah perubahan jumlah dan struktur Kementerian/Lembaga. Berdasarkan sudut pandang pelaksanaan anggaran, terdapat 4 (empat) jenis perubahan Kementerian/Lembaga yang terjadi, yaitu perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga, pemisahan Kementerian/Lembaga, penggabungan Kementerian/Lembaga, dan pembentukan Kementerian/Lembaga baru.
Dalam rangka tetap menjaga keberlangsungan program/kegiatan pemerintah, proses transisi atas perubahan Kementerian/ Lembaga perlu dilakukan secara cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Terkait dengan hal tersebut, peraturan presiden yang mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024 menimbulkan dua alternatif skema pelaksanaan anggaran TA 2024 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, yaitu:
- Alternatif 1 – Menggunakan DIPA Awal (TA 2024); atau
- Alternatif 2 – Melakukan pemisahan DIPA Awal (TA 2024).
Masing-masing skema tersebut mempunyai implikasi pada mekanisme pengalokasian dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga pada TA 2024.
|
No. |
Hal |
Alternatif Pertama |
Alternatif Kedua |
|
1 |
Alokasi anggaran K/L hasil pemisahan pada TA 2024 |
· Menggunakan DIPA K/L Awal. · Bagian Anggaran (BA) yang baru mulai digunakan untuk DIPA TA 2025 |
· Menggunakan DIPA K/L baru hasil pemisahan · BA yang baru langsung digunakan untuk DIPA TA 2025 |
|
2 |
Pembentukan K/L Pengampu |
K/L pengampu berperan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran TA 2024 yang dilakukan seluruh K/L hasil pemisahan. |
K/L Pengampu berperan untuk penyelesaian pekerjaan yang belum terselesaikan sebelum cut off pelaksanaan anggaran. |
|
3 |
Pelaksanaan revisi DIPA K/L Awal |
· Revisi DIPA Awal dilakukan oleh K/L Pengampu, termasuk untuk mendanai program/kegiatan yang relevan, dan operasional Menteri/Wamen dari K/L hasil pemisahan · Revisi DIPA paling lambat 29 November 2024. |
· Dilakukan revisi pemisahan DIPA K/L Awal berdasarkan hasil trilateral meeting antara Kemenkeu, Bappenas, dan K/L yang mengalami pemisahan · Revisi DIPA paling lambat 15 November 2024. |
|
4 |
Alokasi anggaran operasional (termasuk Menteri/Wakil Menteri) |
Melalui pembentukan Rincian Output (RO) baru pada Dukungan Manajemen DIPA K/L Awal. |
Menggunakan DIPA K/L baru hasil pemisahan. |
|
5 |
Penyiapan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) TA 2024 yang akan dilakukan audit BPK |
Dilakukan oleh K/L Pengampu. |
Dilakukan oleh K/L yang mengalami pemisahan. |
Dalam rangka mendukung kelancaran percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pada Masa Transisi Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih. Pada level satuan kerja langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian Administrasi Kepegawaian,
- Penyesuaian Pejabat Perbendaharaan,
- Reviu dan Revisi DIPA,
- Penyesuaian Rekening Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Lainnya,
- Penyesuaian Kontrak dan Supplier,
- Penyelesaian Tagihan Belanja Pegawai,
- Penyelesaian Pekerjaan Kontraktual,
- Penyelesaian Pekerjaan Non Kontraktual,
- Penyelesaian UP/ TUP berbentuk Tunai/ Kartu Kredit Pemerintah,
- Penyelesaian Retur SP2D,
- Penyelesaian Hibah Langsung,
- Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PHLN/SBSN,
- Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PNBP, dan
- Pelaksanaan Likuidasi dan Pelaporan Keuangan.
Secara Rinci perubahan yang terjadi dibagi menjadi 4 (empat) dengan detail langkah sebagai berikut.
I. Langkah-langkah untuk Kementerian/Lembaga yang Mengalami Perubahan Nomenklatur pada tingkat Satuan Kerja
|
No. |
Hal |
Detail |
|
1 |
Penyesuaian Administrasi Kepegawaian |
Tidak perlu melakukan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) akibat perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga. |
|
2 |
Penyesuaian Pejabat Perbendaharaan |
· Pejabat Perbendaharaan dapat mengalami perubahan ataupun tidak mengalami perubahan. · Penyesuaian user dikoordinasikan secara kolektif pada level K/L. Dalam hal terdapat perubahan user pejabat perbedaharaan, KPA berkoordinasi dengan KPPN mitra untuk penonaktifan user SAKTI. |
|
3 |
Reviu dan Revisi DIPA |
Tidak diperlukan |
|
4 |
Penyesuaian Rekening Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Lainnya |
KPA mengajukan permohonan perubahan nama Rekening ke KPPN mitra selaku Kuasa BUN |
|
5 |
Penyesuaian Kontrak dan Supplier |
· Satuan kerja dapat mengajukan surat permintaan perubahan supplier ke KPPN untuk mengubah nama supplier Bendahara Pengeluaran. · Kuasa Pengguna Anggaran wajib memastikan penyelesaian pekerjaan kontraktual sesuai tanggal selesai kontrak atas beban TA 2024. |
|
6 |
Penyelesaian Tagihan Belanja Pegawai |
Tetap melakukan penyelesaian tagihan belanja pegawai sebagaimana mekanisme existing karena tidak terdapat perubahan kode Bagian Anggaran, Eselon I, dan satuan kerja. |
|
7 |
Penyelesaian Pekerjaan Kontraktual |
tidak perlu melakukan perubahan data kontrak ataupun perubahan persetujuan kontrak tahun jamak karena tidak terdapat perubahan kode Bagian Anggaran, Eselon I, dan satuan kerja. |
|
8 |
Penyelesaian Pekerjaan Non Kontraktual |
tetap dapat menyampaikan tagihan atas pekerjaan non kontraktual sampai dengan akhir TA 2024 |
|
9 |
Penyelesaian UP/ TUP berbentuk Tunai/ Kartu Kredit Pemerintah |
tetap melakukan penyelesaian tagihan UP dan TUP baik Tunai maupun KKP. Kartu Kredit Pemerintah tetap dapat digunakan oleh satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur. |
|
10 |
Penyelesaian Retur SP2D |
tetap melakukan penyelesaian retur walaupun terdapat proses perubahan nomenklatur |
|
11 |
Penyelesaian Hibah Langsung |
tetap dapat melakukan pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah langsung TA 2024 dengan memastikan bahwa tidak terdapat pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang belum disahkan per 31 Desember 2024. |
|
12 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PHLN/SBSN |
dapat tetap menyampaikan tagihan atas pekerjaan dengan sumber dana PHLN/SBSN sampai dengan akhir TA 2024. |
|
13 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PNBP |
tidak perlu melakukan penyesuaian terkait dengan penyelesaian pekerjaan dengan sumber dana PNBP pada TA 2024. |
|
14 |
Pelaksanaan Likuidasi dan Pelaporan Keuangan |
· Tidak diperlukan proses likuidasi pada satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur karena satuan kerja tetap menggunakan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan satuan kerja yang sama. · Tidak terdapat perubahan/penyesuaian pelaporan keuangan satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur pada TA 2024. |
II. Langkah-langkah Pelaksanaan Anggaran untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan pada Tingkat Satuan Kerja
Satuan Kerja Lama pada Kementerian/Lembaga Lama
|
No. |
Hal |
Alternatif I |
Alternatif II |
|
1 |
Penyesuaian Administrasi Kepegawaian |
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengirimkan data kepegawaian kepada satuan kerja baru dimana pegawai ditempatkan dengan melakukan penyelesaian Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) |
|
|
2 |
Penyesuaian Pejabat Perbendaharaan |
· Pejabat Perbendaharaan dapat mengalami perubahan ataupun tidak mengalami perubahan. · Penyesuaian user dikoordinasikan secara kolektif pada level K/L. Dalam hal terdapat perubahan user pejabat perbedaharaan, KPA berkoordinasi dengan KPPN mitra untuk penonaktifan user SAKTI. |
· Pejabat perbendaharaan satuan kerja pada Kementerian/Lembaga lama tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi · Penyesuaian user dikoordinasikan dilakukan secara kolektif pada level Kementerian/ Lembaga
|
|
3 |
Reviu dan Revisi DIPA |
Tidak diperlukan |
|
|
4 |
Penyesuaian Rekening Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Lainnya |
· KPA mengajukan permohonan perubahan nama Rekening ke KPPN mitra selaku Kuasa BUN · Dalam hal terdapat penutupan rekening dilakukan sesuai dengan PMK No. 182/PMK.05/2017 |
· Dalam hal rekening satuan kerja K/L lama sudah tidak dipergunakan, maka KPA/ Kepala Satker harus menutup rekening Satker |
|
5 |
Penyesuaian Kontrak dan Supplier |
· Satuan kerja dapat mengajukan surat permintaan perubahan supplier ke KPPN untuk mengubah nama supplier Bendahara Pengeluaran. · Kuasa Pengguna Anggaran wajib memastikan penyelesaian pekerjaan kontraktual sesuai tanggal selesai kontrak atas beban TA 2024. |
· Untuk kontrak yang telah ditetapkan sebelum tanggal cut off, satuan kerja lama tidak perlu melakukan penyesuaian data kontrak dan supplier. · Dalam hal pekerjaan kontraktual belum terdapat realisasi atau prestasi pekerjaan sampai dengan tanggal cut off maka kontrak agar dialihkan kepada satuan kerja baru. |
|
6 |
Penyelesaian Tagihan Belanja Pegawai |
· Pemindahan Administrasi Belanja Pegawai · Pendaftaran data Supplier Pegawai melalui Aplikasi SAKTI · Pembayaran Belanja Pegawai |
· Pemindahan Administrasi Belanja Pegawai · Pembayaran Belanja Pegawai |
|
7 |
Penyelesaian Pekerjaan Kontraktual |
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan inventarisasi terhadap pekerjaan kontraktual tahun tunggal dan tahun jamak dengan berkoordinasi dengan KPPN untuk dipastikan kelancaran pelaksanaannya. |
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan inventarisasi terhadap pekerjaan kontraktual tahun tunggal dan tahun jamak berdasarkan tanggal cut off yang telah ditetapkan Kementerian/Lembaga |
|
8 |
Penyelesaian Pekerjaan Non Kontraktual |
tetap dapat menyampaikan tagihan atas pekerjaan non kontraktual sampai dengan akhir TA 2024 |
Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelesaikan tagihan atas pekerjaan non kontraktual yang telah diselesaikan sebelum tanggal cut off yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. |
|
9 |
Penyelesaian UP/ TUP berbentuk Tunai/ Kartu Kredit Pemerintah |
tetap melakukan penyelesaian tagihan UP dan TUP baik Tunai maupun KKP. Kartu Kredit Pemerintah tetap dapat digunakan oleh satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur. |
Satuan kerja lama segera mempertanggungjawabkan dan menyetor sisa penggunaan UP/TUP Tunai dan KKP sampai dengan tanggal cut off yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. |
|
10 |
Penyelesaian Retur SP2D |
Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja lama melakukan inventarisasi terhadap kewajiban retur SP2D pada TA 2024 untuk dapat segera dilakukan penyelesaian pada tahun 2024 (sebelum dilakukan likuidasi pada TA 2025). |
Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja lama melakukan inventarisasi terhadap kewajiban retur SP2D pada TA 2024 untuk dapat segera dilakukan sebelum tanggal cut off yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga |
|
11 |
Penyelesaian Hibah Langsung |
tetap dapat melakukan pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah langsung TA 2024 dengan memastikan bahwa tidak terdapat pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang belum disahkan per 31 Desember 2024. |
Satuan kerja pada Kementerian/Lembaga lama tetap dapat melakukan pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah langsung sampai dengan tanggal cut off yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. |
|
12 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PHLN/SBSN |
Kementerian/Lembaga lama agar melakukan identifikasi kontrak/pekerjaan yang didanai dengan PHLN/SBSN, terutama yang bersifat tahun jamak. Kementerian/Lembaga lama berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga baru untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan kontrak yang didanai oleh PHLN/SBSN. |
Kementerian/Lembaga lama agar melakukan identifikasi kontrak/pekerjaan yang didanai dengan PHLN/SBSN, terutama yang bersifat tahun jamak. Kementerian/Lembaga lama berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga baru untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan kontrak yang didanai oleh PHLN/SBSN berdasarkan cut off yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. |
|
13 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PNBP |
Sebelum Akhir TA 2024 |
Sebelum tanggal cut off yang telah ditetapkan Kementerian/Lembaga |
|
14 |
Pelaksanaan Likuidasi dan Pelaporan Keuangan |
· Penyusunan laporan keuangan tahun 2024 oleh satker lama dilakukan menggunakan Aplikasi SAKTI. · Penyelesaian aset dan kewajiban dalam rangka likuidasi dilaksanakan setelah LK TA 2024 Audited dengan berpedoman pada PMK Nomor 48/PMK.05/2017. |
· Penyusunan laporan keuangan tahun 2024 oleh satuan kerja lama dilakukan menggunakan SAKTI. · Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan penggunaan BMN dapat dilakukan pengalihan kepada satuan kerja hasil pemisahan. |
Satuan Kerja Baru pada Kementerian/Lembaga Baru
|
No. |
Hal |
Alternatif I |
Alternatif II |
|
1 |
Penyesuaian Administrasi Kepegawaian |
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menata usahakan data kepegawaian beserta dokumen kelengkapannya. KPA melalui PPABP mendaftarkan data pegawai baru ke KPPN |
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menata usahakan data kepegawaian beserta dokumen kelengkapannya. KPA melalui PPABP mendaftarkan data pegawai baru ke KPPN dan membayarkan belanja pegawai berdasarkan cut off pembayaran yang tertera pada SKPP |
|
2 |
Penyesuaian Pejabat Perbendaharaan |
- |
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk membantu tugasnya dan membuat user pejabat perbendaharaan dengan berkoordinasi bersama KPPN mitra |
|
3 |
Reviu dan Revisi DIPA |
Tidak diperlukan |
|
|
4 |
Penyesuaian Rekening Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Lainnya |
- |
· Melakukan pembukaan rekening satuan kerja |
|
5 |
Penyesuaian Kontrak dan Supplier |
- |
· Pendaftaran data kontrak dan supplier pegawai melalui aplikasi sakti |
|
6 |
Penyelesaian Tagihan Belanja Pegawai |
- |
· Pendaftaran Data pegawai pada aplikasi gaji web · Pendaftaran data supplier pegawai pada aplikasi SAKTI · Pembayaran Belanja Pegawai |
|
7 |
Penyelesaian Pekerjaan Kontraktual |
- |
Satuan kerja baru berkoordinasi dengan satuan kerja lama dalam hal terdapat kontrak yang akan dibebankan pada DIPA satuan kerja baru. |
|
8 |
Penyelesaian Pekerjaan Non Kontraktual |
- |
Satuan kerja baru berkoordinasi dengan satuan kerja lama untuk memastikan tidak terdapat tagihan non kontraktual yang belum diselesaikan atas beban DIPA satuan kerja lama dan menyelesaikan tagihan yang timbul setelah tanggal cut off |
|
9 |
Penyelesaian UP/ TUP berbentuk Tunai/ Kartu Kredit Pemerintah |
- |
Pengajuan Penetapan Besaran UP satuan kerja Baru Pengajuan UP Tunai/KKP Satker Baru Pengajuan TUP Tunai/KKP Satker Baru Penerbitan KKP satuan kerja baru |
|
10 |
Penyelesaian Retur SP2D |
- |
Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja baru berkoordinasi dengan satuan kerja lama terkait dengan sisa retur SP2D yang terjadi sebelum tanggal cut off yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. |
|
11 |
Penyelesaian Hibah Langsung |
- |
Dalam hal terdapat transfer kas dari satuan kerja lama ke satuan kerja baru, maka satuan kerja baru memastikan bahwa transfer kas dituangkan dalam Berita Acara dan dilakukan melalui aplikasi SAKTI. |
|
12 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PHLN/SBSN |
- |
Dalam hal terdapat pekerjaan dengan sumber dana PHLN/SBSN yang akan diteruskan oleh Kementerian/Lembaga baru, maka Kementerian/Lembaga baru melanjutkan/menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan antar Kementerian/Lembaga terkait. |
|
13 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PNBP |
- |
Setelah tanggal cut off yang telah ditetapkan Kementerian/Lembaga |
|
14 |
Pelaksanaan Likuidasi dan Pelaporan Keuangan |
· Penyusunan Laporan Keuangan dan penandatanganan pernyataan tanggung jawab Laporan Keuangan atas Bagian Anggaran baru mulai dilakukan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2025. |
· Satker baru wajib menyusun laporan keuangan sejak ditetapkan identitas satkernya (kode BA, eselon I, dan satker) serta alokasi anggarannya (DIPA). · Dalam hal Satuan Kerja baru mendapatkan limpahan Hak dan kewajiban dari Satuan Kerja Lama, Satuan Kerja Baru memastikan saldo atas hak dan kewajiban tersebut tercatat dalam Neraca dan Laporan BMN sesuai saldo yang dilimpahkan dari Satuan Kerja lama. |
III. Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran untuk Kementerian/Lembaga yang Mengalami Penggabungan tingkat Satuan Kerja
|
No. |
Hal |
Detail |
|
1 |
Penyesuaian Administrasi Kepegawaian |
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemetaan pegawai yang akan dimutasikan berdasarkan tujuan satuan kerja yang baru. |
|
2 |
Penyesuaian Pejabat Perbendaharaan |
· Pejabat perbendaharaan pada Sekretariat Kabinet tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi. dalam hal diperlukan perubahan dapat dilakukan secara kolektif dan menyampaikan perubahan ke KPPN mitra kerja dengan melampirkan SK penetapan Pejabat Perbendaharaan. · Satuan kerja lama tidak perlu melakukan penyesuaian user pejabat perbendaharaan karena masih menggunakan kode Bagian Anggaran, Eselon I, dan satuan kerja TA 2024 yang sama. |
|
3 |
Reviu dan Revisi DIPA |
Satuan kerja lama tetap dapat melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan kewenangan |
|
4 |
Penyesuaian Rekening Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Lainnya |
Satuan kerja lama tidak perlu melakukan penyesuaian Rekening Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Lainnya karena masih menggunakan DIPA K/L Awal. |
|
5 |
Penyesuaian Kontrak dan Supplier |
Secara umum, satuan kerja lama tidak perlu melakukan penyesuaian data kontrak dan supplier. |
|
6 |
Penyelesaian Tagihan Belanja Pegawai |
Pembayaran tagihan belanja pegawai tetap dapat dilanjutkan oleh satuan kerja lama pada TA 2024 sampai dengan dilakukannya pemindahan pegawai dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga lama ke satuan kerja pada Kementerian/Lembaga tujuan. |
|
7 |
Penyelesaian Pekerjaan Kontraktual |
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan inventarisasi terhadap pekerjaan kontraktual tahun tunggal dan tahun jamak untuk dipastikan kelancaran pelaksanaannya. |
|
8 |
Penyelesaian Pekerjaan Non Kontraktual |
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan inventarisasi terhadap pekerjaan non kontraktual untuk dipastikan kelancaran pelaksanaannya dan wajib menyelesaikan tagihan non kontraktual sampai dengan akhir TA 2024 |
|
9 |
Penyelesaian UP/ TUP berbentuk Tunai/ Kartu Kredit Pemerintah |
Satuan kerja pada Kementerian/Lembaga lama tetap dapat melakukan pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah langsung TA 2024. |
|
10 |
Penyelesaian Retur SP2D |
Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja lama melakukan inventarisasi terhadap kewajiban retur SP2D pada TA 2024 untuk dapat segera dilakukan penyelesaian pada tahun 2024 (sebelum dilakukan likuidasi pada TA 2025). |
|
11 |
Penyelesaian Hibah Langsung |
tetap dapat melakukan pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah langsung TA 2024 dengan memastikan bahwa tidak terdapat pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang belum disahkan per 31 Desember 2024. |
|
12 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PHLN/SBSN |
Kementerian/Lembaga lama agar melakukan identifikasi kontrak/pekerjaan yang didanai dengan PHLN/SBSN, terutama yang bersifat tahun jamak. |
|
13 |
Penyelesaian Pekerjaan Sumber Dana PNBP |
Secara umum penyelesaian pekerjaan dengan sumber dana PNBP pada satuan kerja yang bergabung sama dengan tata cara penyelesaian pekerjaan dengan sumber dana PNBP pada satuan kerja lama yang mengalami pemisahan. Dalam hal ini, Sekretariat Kabinet tidak memiliki anggaran yang bersumber dari PNBP. |
IV. Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran untuk Kementerian/Lembaga yang Baru Dibentuk tingkat Satuan Kerja
|
No. |
Hal |
Detail |
|
1 |
Penyesuaian Administrasi Kepegawaian |
Kuasa Pengguna Anggaran menatausahakan data kepegawaian beserta dokumen kelengkapan kepegawaian sebagai dasar pembayaran belanja pegawai. Berdasarkan SKPP dari satuan kerja lama, Kuasa Pengguna Anggaran melalui Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) mendaftarkan data pegawai baru ke KPPN dan melakukan pembayaran Gaji induk, uang makan, uang lembur, Tunjangan Kinerja, dll berdasarkan cut off pembayaran yang tertera dalam SKPP. |
|
2 |
Penyesuaian Pejabat Perbendaharaan |
· Penetapan pejabat perbendaharaan berdasarkan kesepakatan mekanisme pengelolaan anggaran satuan kerja baru dengan Kementerian/Lembaga Pengampu. Dalam hal tidak terdapat DIPA satuan kerja baru, maka dapat ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian/Lembaga Pengampu untuk mengelola alokasi anggaran satuan kerja baru. · Pembuatan user pejabat perbendaharaan dikoordinasikan secara kolektif pada level Kementerian/ Lembaga, sehingga satuan kerja dapat berkoordinasi dengan kantor pusat Kementerian/Lembaga dan KPPN mitra kerja terkait dengan pembuatan user pejabat perbendaharaan. |
|
3 |
Reviu dan Revisi DIPA |
Satuan kerja baru berkoordinasi dengan K/L Pengampu untuk memastikan kesesuaian alokasi anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan anggaran TA 2024. |
|
4 |
Penyesuaian Rekening Penerimaan/Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Lainnya |
Dalam rangka pembukaan Rekening Pengeluaran Pembantu, KPA pada Kementerian/Lembaga Pengampu mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan rekening Satker Pengeluaran Pembantu kepada Kepala KPPN melalui Pimpinan Eselon I. |
|
5 |
Penyelesaian Likuidasi dan Pelaporan Keuangan |
· Satker baru wajib menyusun laporan keuangan sejak ditetapkan identitas satkernya (kode BA, eselon I, dan satker) serta alokasi anggarannya (DIPA) mlalui SAKTI. · Dalam hal Satuan Kerja baru mendapatkan limpahan Hak dan kewajiban dari Satuan Kerja Lama, Satuan Kerja Baru memastikan saldo atas hak dan kewajiban tersebut tercatat dalam Neraca dan Laporan BMN sesuai saldo yang dilimpahkan dari Satuan Kerja lama |
Informasi lebih detail mengenai langkah-langkah pelaksanaan anggaran pada masa transisi kabinet merah putih di tingkat satuan kerja dapat didiskusikan dengan KPPN Mitra.

