Gugus Kendali Mutu (GKM) dalam rangka refreshment pelaksanaan anggaran Bulan November 2024 mengusung tema penghematan perjalanan dinas. GKM dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 pukul 16.00 WITA s.d. selesai melalui microsoft teams yang dihadiri oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, dan seluruh pegawai KPPN Balikpapan. Materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Hadi Nursahid. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan hal Langkah- Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024 esensi penghematan perjalanan dinas antara lain:
- Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini
- Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
- Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:
- belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
- belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
- Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
- Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen
- Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka satker tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan.
Perhitungan targer penghematan perjalanan dinas dilakukan dengan:
- Perhitungan target penghematan dilakukan oleh DJA
- Belanja perjalanan dinas yang diperhitungkan untuk penghematan adalah sisa belanja perjalanan dinas hingga tanggal 7 November
- Sisa belanja perjalanan dinas dimaksud merupakan selisih antara pagu belanja perjalanan dinas yang tidak diblokir dengan realisasi belanja perjalanan
- Rincian target penghematan belanja perjalanan dinas dihitung per K/L dan per Unit Eselon I untuk menjadi acuan perhitungan K/L
- Rincian target penghematan belanja perjalanan dinas telah mempertimbangkan pengecualian belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tusinya memerlukan perjalanan dinas (akun 524111 dan 524211). Belanja berjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase (akun 524112 dan 524212)
Langkah-langkah kementerian/lembaga:
- Revisi satker. K/L atau Unit Eselon I memetakan dan menetapkan target penghematan per satker kemudian surat penetapan target penghematan disampaikan ke satker. Satker merevisi ke Kanwil DJPb. Surat pengesahan revisi digunakan sebagai lampiran SPM perjadin
- Revisi terpusat. K/L atau Unit Eselon I memetakan dan menetapkan target penghematan per satker kemudian surat penetapan target penghematan disampaikan ke satker. Unit Eselon I melakukan revisi terpusat ke Kanwil DJPb. Unit Eselon I menyampaikan surat pengesahan revisi ke satker. Surat pengesahan revisi digunakan satker sebagai lampiran SPM
Langkah-langkah KPPN:
- Memproses dan menyelesaikan SPM yang telah diterima KPPN sampai dengan tanggal 7 November 2024 sesuai dengan ketentuan
- Satuan Kerja tidak dapat mengajukan SPM LS/GUP/PTUP termasuk pengajuan persetujuan TUP yang terdapat unsur belanja perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan
- KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas setelah Satuan Kerja melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas yang dibuktikan dengan Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas oleh Satuan Kerja atau Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas Eselon I Kementerian/Lembaga dalam hal revisi penghematan dilakukan secara terpusat
Apabila satuan kerja vertikal tidak ditetapkan dalam target penghematan belanja perjalanan dinas karena Unit Eselon I Kementerian/Lembaga membebankan penghematan kepada sejumlah satuan kerja tertentu. KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran dengan ketentuan:
- Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat kepada KPPN yang menyatakan bahwa Satuan Kerja berkenaan tidak ditetapkan dalam target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 sebagaimana tertuang pada surat penetapan dari K/L atau Unit Eselon I.
- Surat dimaksud dilampiri dengan surat penetapan target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 dari Kementerian/Lembaga/Unit Eselon I dari Satuan Kerja berkenaan.