KPPN Balikpapan mengunjungi Kantor Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan pada hari Selasa, 21 Januari 2025 dalam rangka monev KPPN Balikpapan sebagai Central Government Advisor. Kunjungan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dan dibuka oleh KPA Kantor Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan, Bapak Danny. Dalam pembukan tersebut, Bapak Danny menyampaikan beberapa bahasan seperti tugas dan fungsi satker, serta masa transisi Kementerian/Lembaga yang mengharuskan satker bertransformasi mulai dari peralihan data dan sistem, serta struktur organisasi dan berbagai hal lainnya.
Setelah dibuka oleh Bapak Danny, Bapak Erwin Cahyono menyampaikan mengenai maksud dan tujuan kegiatan monev KPPN Balikpapan yaitu untuk penguatan peran KPPN sebagai central government advisor serta menjaga hubungan dengan mitra kerja. KPPN melakukan monev secara rutin setiap bulan. Diskusi dilakukan dengan beberapa topik atau bahasan yaitu pembahasan capaian nilai IKPA satker, to do list satker, pencairan dana, kendala satker, serta saran dan masukan untuk layanan KPPN
Pembahasan capaian IKPA 2024 disampaikan oleh Trisnaning Tyias Arum. Nilai akhir IKPA tahun 2024 yaitu 96.93. Indikator IKPA dengan nilai maksimal 100 yaitu revisi DIPA, penyelesaian tagihan, dan capaian output. Selain itu, nilai indikator pengelolaan UP dan TUP sebesar 99.81, nilai indikator penyerapan anggaran yaitu 96.85, nilai indikator deviasi halaman III DIPA sebesar 94.95, serta nilai indikator belanja kontraktual yaitu 83.33. Nilai indikator belanja kontraktual rendah karena terdapat kontrak ABT yang tidak sesuai dengan prediksi. Kontrak tersebut diprediksikan ada di bulan Oktober 2024, tetapi revisi anggaran DJA baru selesai di akhir November 2024. Pada kontrak ABT tersebut berisi belanja modal berupa pengadaan drone dan walkie talkie, tetapi kontrak tersebut di-take down karena tidak memenuhi syarat TKDN. Jika kontrak tetap dilanjutkan, diprediksi tidak selesai karena membutuhkan banyak waktu untuk izin Menteri mengenai persetujuan TKDN tersebut.
Pembahasan kedua mengenai to do list satker. Pembahasan diawali dengan penyampaian informasi to do list oleh Dwi Gistha Indira Syam. Saat dilakukan pemeriksaan to do list satker, terdapat saldo akun utang yang belum diterima tagihannya. Saldo tersebut muncul karena terdapat double pencatatan BAST di SAKTI dan telah dilakukan pendetailan persediaan. Solusi dari kendala tersebut yaitu membuat jurnal manual pada SAKTI.
Pembahasan ketiga mengenai pencairan dana yang diawali dengan penyampaian ketentuan secara umum pencairan dana pada KPPN oleh Risma Rahmanda Putri. Satker Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan merupakan salah satu satker yang mengalami masa transisi Kementerian/Lembaga yaitu pemisahan Bagian Anggaran yang semula Kemenkumham. Hal tersebut berpengaruh kepada penyampaian tagihan ke KPPN.
Beberapa hal yang juga disampaikan oleh KPPN kepada satker. Pertama, batas waktu pengisian RPD triwulan I 2025 paling lambat hari kerja kesepuluh bulan Februari 2025. Satker diharapkan dapat mengisi RPD sebelum batas akhir pengisian. Kedua, fitur baru indikator capaian output yaitu adanya konfirmasi satuan kerja pada data capian output yang telah diisi. Selain itu, mulai 2025 terdapat pendetailan lokus pada wilayah kerja kegiatan.
Diskusi ditutup dengan penyampaian keinginan satker untuk dilakukan pendampingan aplikasi SAKTI kepada para pegawainya khususnya pejabat perbendaharaan yang baru. Tim KPPN dengan tangan terbuka siap untuk memberikan bimbingan dan bantuan. Disampaikan juga KPPN Balikpapan telah berpredikat WBK serta seluruh layanan tidak dikenakan biaya atau Rp 0, serta dihimbau tidak memberikan sesuatu kepada petugas/pejabat KPPN Balikpapan.