Dalam rangka meningkatkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik, KPPN Banyuwangi menyelenggarakan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk mewujudkan visi : “Menjadi pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel”. Untuk mewujudkan hal tersebut KPPN Banyuwangi dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara prudent, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotism.
Belanja Kementerian / Lembaga
Pelaksanaan APBN mulai memasuki tahapan akhir tahun anggaran di bulan Oktober, Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2022 telah diresmikan dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor 8 tahun 2022, dalam peraturan ini diatur berbagai hal terkait pelaksanaan APBN khusus untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2022.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai batas waktu penyampaian dokumen, baik itu data kontrak maupun SPM, dan mekanisme dispensasi jika penyampaiannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Selama bulan Oktober terdapat 1 kali penyampaian data kontrak yang terlambat dan membutuhkan dispensasi.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2023, guna mendorong percepatan dan peningkatan kualitas belanja satker pada Semester I Tahun 2023 dan meningkatkan pemahaman terkait peraturan terbaru di bidang perpajakan,
Sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 tingkat Kementerian/Lembaga telah diserahkan oleh Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga maka KPPN Banyuwangi melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 tingkat satuan kerja kepada Kepala Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022. Kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 langsung dilakukan oleh Kepala KPPN Banyuwangi Biworo Hariwidjaja. Pagu DIPA yang dikelola KPPN Banyuwangi untuk tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp3.193,04 Miliar yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp888,96 Miliar, sedangkan total tranfer ke daerah yaitu Rp2.304,08 Miliar.
KPPN Banyuwangi telah mendapat Piagam Penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada tanggal 21 Desember 2020