Dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran, optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tahun 2018 serta untuk mewujudkan penyajian Laporan Keuangan Satuan Kerja yang andal, akuntabel, dan transparan KPPN Banyuwangi telah mengadakan Sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan satuan kerja pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 di aula KPPN Banyuwangi. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara pengeluaran atau operator SAIBA Satuan Kerja wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi. Dalam kegiatan sosialisasi ini ada empat materi yang diberikan oleh narasumber KPPN Banyuwangi yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018, Pengenal E-SPM dan Perlakuan akuntansi atas transaksi akhir tahun anggaran dalam rangka penyusuanan LKKL tahun 2017.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Bapak Teguh Budiarto selaku Plt. Kepala KPPN Banyuwangi. Setelah acara pembukaan, Ketua Panitia Bapak Tridoyo memberikan laporannya mengenai terselenggaranya kegiatan ini dilanjutkan arahan atau sambutan Plt. Kepala KPPN Banyuwangi. Dalam sambutannya Bapak Teguh Budiarto selaku Plt. Kepala KPPN Banyuwangi menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada para peserta kegiatan sosialisasi yang bersedia hadir memenuhi undangan KPPN Banyuwangi dan telah bekerja sama dengan baik sehingga tahun anggaran 2017 dapat dilalui dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Untuk tahun anggaran 2018 diharapkan Pejabat Pengelola Keuangan satuan kerja lebih meningkatkan kinerja di bidang keuangan termasuk perencanaan yang matang untuk meminimalisir revisi anggaran, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang strategis dalam pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Materi pertama adalah Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang disampaikan oleh Bapak Teguh Budiarto. Materi yang disampaikan adalah pengertian, subyek, obyek, informasi kerugian negara/daerah, Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, penentuan nilai kerugian negara/daerah, dan pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian termasuk akuntansi dan pelaporan keuangannya.
Materi kedua adalah Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-1007/PB/2018 tanggal 14 Maret 2018 tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Bapak Lesmono dan Ibu Umi Muhazarroh. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyusun dan menetapkan dokumen pendukung pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan reviu atas DIPA dan rencana kegiatan
- Meningkatkan ketertiban penyampaian data suplier dan data kontrak
- Memastikan ketetapan waktu penyelesaian tagihan
- Meningkatkan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran
- Mengendalikan Uang Persediaan / Tambahan Uang Persediaan
- Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus
- Memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pemerintah (banper) tepat waktu dan tepat sasaran
Materi ketiga adalah pengenalan e-SPM yang disampaikan oleh Ibu Sri Sarbini. Pengenalan e-SPM tersebut mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Deskripsi dan prinsip aplikasi e-SPM
- Pengguna aplikasi e-SPM
- Fitur dalam aplikasi e-SPM
- Penggunaan DS dalam aplikasi e-SPM
- Aplikasi-aplikasi yang terlibat dalam aplikasi e-SPM
- Alur kerja Aplikasi e-SPM
Materi keempat adalah perlakuan akuntansi atas transaksi akhir tahun anggaran dalam rangka penyusunan LKKL tahun 2017 yang disampaikan oleh Bapak Tus Haryono dan telaah laporan keuangan oleh Bapak Lukman Hidayat. Transaksi-transaksi yang harus menjadi perhatian satker dalam penyusunan LKKL adalah sebagai berikut :
- Perlakuan akuntansi atas jaminan penyelesaian pekerjaan
- Pendapatan PNBP belum disetor
- Potongan pajak belum disetor
- Uang pihak ketiga yang belum diserahkan
- Selisih kurs pada kas di bendahara pengeluaran
- Koreksi akuntansi atas aset yang belum diregister yang disebabkan oleh ketidaksesuaian akun belanja
(yl/03/2018)