Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk mewujudkan visi : “Menjadi pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel”. Untuk mewujudkan hal tersebut KPPN Banyuwangi dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara prudent, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No.28 tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN).