Belanja Kementerian / Lembaga
Pelaksanaan APBN mulai memasuki tahapan akhir tahun anggaran di bulan Oktober, Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2022 telah diresmikan dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor 8 tahun 2022, dalam peraturan ini diatur berbagai hal terkait pelaksanaan APBN khusus untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2022.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai batas waktu penyampaian dokumen, baik itu data kontrak maupun SPM, dan mekanisme dispensasi jika penyampaiannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Selama bulan Oktober terdapat 1 kali penyampaian data kontrak yang terlambat dan membutuhkan dispensasi.