Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Berita

Seputar KPPN Bitung

Memenuhi Kebutuhan Satker di Remote Area, KPPN Bitung Berikan Layanan "TAS"

Sebagai wujud komitmen dalam pemberian pelayanan prima kepada satuan kerja, KPPN Bitung melaksanaan layanan asistensi perbendaharaan untuk satker-satker di Kab. Kepulauan Talaud dan Kab. Minahasa Utara. Layanan asistensi yang bernama Treasury Assistance Services (TAS) tersebut diselanggarakan untuk memenuhi kebutuhan satuan kerja yang secara geografis lokasinya jauh dari KPPN Bitung dan secara umum sering mengalami kendala dalam menyampaikan dokumen, baik berupa SPM, SKPP, maupun laporan lainnya.

Khusus bagi satker-satker di wilayah Kab. Kepulauan Talaud, faktor cuaca yang ekstrim dan tidak menentu menjadi kendala utama satker untuk melakukan perjalanan ke KPPN Bitung karena berdampak pada aktivitas penerbangan dan pelayaran dari dan menuju Kab. Kepulauan Talaud.

Selain faktor cuaca, keterbatasan dana perjalanan dinas juga menjadi kendala tersendiri bagi satker-satker di Kab. Talaud, sehingga diperlukan perencanaan yang matang dan efisien agar seluruh SPM bisa tersampaikan tepat waktu dan dana perjalanan dinas yang tersedia dalam DIPA tetap mencukupi sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi keterbatasan dana perjalanan dinas tersebut (terutama pada Triwulan IV) masih harus dihadapkan pada kebijakan pembatasan pemberian Dana TUP, sehingga satker harus menggunakan metode lainnya dalam melakukan pembayaran atas beban APBN, yaitu melakukan percepatan revolving Uang persediaan (UP) atau menggunakan mekanisme pembayaran langsung kepada Pihak ke-3. Dua opsi pencairan anggaran sebagai pengganti TUP tersebut ternyata menimbulkan masalah baru bagi satker-satker di Kab. Talaud, karena dengan mempercepat revolving UP satker harus lebih sering melakukan perjalanan ke KPPN dan hal terseput berimplikasi terjadi peningkatan kebutuhan dana perjalanan dinas. Opsi kedua, yaitu melakukan pembayaran dengan mekanisme SPM-LS juga tidak bisa menjawab seluruh kesulitan satker dalam merealisasikan anggaran, mengingat banyak pengeluaran operasional kantor yang nilainya kecil-kecil sehingga tidak efisien apabila dilakukan pembayaran melalui SPM-LS.

Bagi satker yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPM ke KPPN sebenarnya telah ada solusinya yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-41/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, yaitu dengan menyampaikan SPM melalui jasa pengiriman surat resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPPN, namun langkah tersebut ternyata sulit dilaksanakan di Talaud karena tidak adanya jasa pengiriman surat resmi yang cepat. Informasi yang diterima dari salah satu satker, pengiriman surat ataupun barang dari Talaud dengan tujuan Bitung membutuhkan waktu lebih dari satu minggu.

Bertolak dari kondisi kesulitan satker tersebut, KPPN Bitung mulai bulan Oktober 2017 melaksanakan TAS di Kab. Minahasa Utara pada tanggal 18 s.d. 19 Oktober 2017 bertempat di Kantor BPS Kab. Minahasa Utara dan Kab. Kepulauan Talaud pada tanggal 25 s.d. 27 Oktober 2017 bertempat di Kantor BPS Kab. Talaud. Selanjutnya layanan TAS akan dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua setiap bulan untuk memberikan manfaat lebih besar kepada satuan kerja, karena pada rentang waktu tersebut satker banyak menerbitkan SPM, menyusun LPJ Bendahara, dan Laporan Keuangan.

Kini atker-satker di wilayah Kab. Talaud yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPPN Bitung dapat menyampaikan SPM kepada Petugas TAS untuk dilakukan pengujian sebelum diteruskan kepada petugas FO KPPN Bitung melalui email. Disamping menerima SPM, kegiatan TAS juga memberikan layanan konsultasi teknis pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, penerimaan SKPP, penerimaan Data Kontrak, penerimaan LPJ Bendahara, proses rekonsiliasi Laporan Keuangan, dan penerimaan surat/laporan lainnya seperti pendaftaran Sertifikasi Bendahara, Kertas Kerja Reviu Pencairan Dana, dan sebagainya.

Dengan pelaksanaan TAS ini, satker-satker di Kab. Talaud bisa menyampaikan SPM dan laporan lainnya ke KPPN secara tepat waktu, sehingga menjadi solusi bagi kendala keterbatasan dana perjalanan dinas pada akhir tahun anggaran. Untuk satker-satker di wilayah Kab. Minahasa Utara, layanan TAS belum bisa menerima SPM seperti di Kab. Talaud karena lokasi Kab. Minahasa Utara tidak terlalu jauh dari Kota Bitung dan cukup mudah dijangkau. Satker-satker di Kab. Minahasa Utara lebih banyak memanfaatkan layanan TAS KPPN Bitung untuk berkonsultasi masalah-masalah teknis pelaksanaan anggaran, seperti teknis aplikasi, kebijakan pelaksanaan anggaran, penyusunan LPJ, dan rekonsiliasi Laporan Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search