Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Berita

Seputar KPPN Bitung

Pejabat Perbendaharaan Mitra Kerja KPPN Bitung: Sering Dilupakan, Namun Hasil Kerjanya Dirasakan

Terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan negara merupakan keinginan setiap insan yang diberi kesempatan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab di bidang tersebut.

Begitu pun dengan masyarakat yang memiliki harapan agar kegiatan penyelenggaraan negara berdampak nyata pada kemakmuran rakyat. Dalam mewujudkan Good Governance, bagian yang berperan sangat penting ialah Pengelolaan Keuangan Negara. Bagaikan urat nadi, begitu vitalnya pengelolaan keuangan dalam suatu negara menuntut pengelolaannya diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Reformasi keuangan negara pun dilakukan demi meningkatkan kualitas, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaannya, sehingga hasilnya dapat bermanfaat untuk kemakmuran rakyat.

Reformasi keuangan negara ditandai dengan lahirnya paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan undang-undang tersebut selanjutnya dalam tata kelola keuangan dibangun pembagian kewenangan, dimana Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kekuasan dalam pengelolaan fiskal dan kewenangan komtabel yaitu kewenangan untuk pencairan dana, yang selanjutnya keberadaannya di daerah dikuasakan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang disebut sebagai Kuasa BUN di daerah. Sementara Kementerian Negara/Lembaga sebagai pemegang Kekuasaan Penggunaan Anggaran (APBN) dan kewenangan administratif, dikuasakan pada Kuasa Pengguna Anggaran yang keberadaannya ada pada setiap satuan kerja (satker) instansi pemerintah.

Dalam rangka menjamin tata kelola keuangan APBN yang akuntabel pada setiap satker instansi pemerintah, maka diperlukan fungsi saling uji (check and balance). Untuk itu dibentuklah Pejabat Perbendaharaan yang terdiri dari: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau secara ex-officio adalah Kepala Satuan Kerja yang bertanggung jawab terhadap output dan anggaran pada satker yang dipimpinnya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima pelimpahan kewenangan dari KPA untuk untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dana APBN; dan Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang juga menerima pelimpahan kewenangan dari KPA untuk untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara. Selanjutnya, untuk mendukung operasional kantor dalam mengelola uang persediaan diangkatlah seorang Bendahara Pengeluaran.

Bagaimana fungsi saling uji (check and balance) diantara Pejabat Perbendaharaan dimaksud berlangsung? Dalam rangka menjamin penggunaan dana APBN tepat sasaran maka diperlukan adanya saling uji, akan sangat berbahaya apabila setiap pengeluaran negara keluar begitu saja tanpa ada yang melakukan pengujian yang memastikan apakah pengeluaran tersebut sesuai peruntukannya, besaran harga yang dibayarkan wajar sesuai dengan harga pasar tidak terjadi mark up, kemudian juga apakah pembayaran yang dilakukan benar-benar kepada pihak yang berhak serta apakah uang yang dikeluarkan dari dana APBN dimaksud tersedia alokasi dananya. Berbagai pertanyaan dimaksud harus bisa dijelaskan antara PPK, PPSM dan Bendahara Pengeluaran yang saling melakukan pengujian atas setiap rupiah pengeluaran APBN berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Contoh adanya kegiatan pengadaan gedung bangunan, PPK berdasarkan kewenangan melakukan perikatan atau komitmen dengan pihak ketiga selaku penyedia atau pelaksana pembangunan gedung bangunan dimaksud, pada gedung bangunan tersebut selesai dikerjakan maka akan menimbulkan hak tagih kepada negara atas beban APBN.

Atas pembayaran tagihan kepada negara tersebut PPSPM melakukan pengujian misalkan ketersediaan pagu, kebenaran dokumen pengajuan, lebih jauh dari dokumen pengadaan dimaksud dapat diketahu proses pengadaan apa sesuai dengan prosedur atau tidak, kebenaran jumlah dan penerima pembayaran.

Berikut ini struktur pejabat Pejabat Perbendaharaan:

KPPN Bitung sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, dalam menyalurkan dana APBN tidak dapat dipisahkan dengan peran Pejabat Perbendaharaan tersebut. Seiring perkembangan pengelolaan keuangan negara, diangkatlah beberapa tenaga pengelola keuangan lain yang terdiri dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dan Tim Penyusun Laporan Keuangan tingkat satuan kerja. Merekalah mitra sejati yang setiap hari berinteraksi dengan KPPN dalam rangka penyaluran dana APBN.

Berikut ini jumlah Pejabat Perbendaharaan pada satker mitra KPPN Bitung:

Jumlah SDM Pejabat Perbendaharaan yang bermitra dengan KPPN Bitung sebanyak 359 orang, tersebar pada 65 satuan kerja.

Mereka mengelola dana APBN Tahun 2020 senilai 1,3 triliun rupiah (1.304.537.451.000), yang diperuntukan untuk pembiayaan belanja pegawai, belanja barang untuk operasional kantor, belanja bantuan sosial, dan belanja modal untuk infrastruktur.

(Beberapa pembangunan infrastruktur tahun 2019 yang telah diselesaikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain: Bandar Udara Miangas, Bandar Udara Melonguane, dan Tempat Pemasaran Ikan Higienis PPS Bitung.)

 

***
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Mengenal Pejabat Perbendaharaan Mitra Kerja KPPN Bitung: Sering Dilupakan, Hasil Kerjanya di Rasakan, https://manado.tribunnews.com/2020/06/12/mengenal-pejabat-perbendaharaan-mitra-kerja-kppn-bitung-sering-dilupakan-hasil-kerjanya-di-rasakan?page=all.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search