(Denpasar, KPPN Denpasar) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih oleh Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk Tahun Anggaran (TA) 2019. Opini tersebut diberikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Hasil pemeriksaan menunjukkan 84 LKKL dan 1 LKBUN meraih opini WTP, 2 LKKL meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 LKKL meraih opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP/Disclaimer).
Pada webinar KEMENKEU CORPU TALK EP. 13 dengan topik Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto melengkapi capaian opini WTP tersebut dengan capaian positif lainnya. Data pada LKPP menunjukkan adanya peningkatan aset pemerintah secara signifikan. Kenaikan nilai aset mencapai Rp4.142,2 triliun yang Rp4.113, 2 triliun di antaranya berasal dari revaluasi Barang Milik Negara (BMN). Revaluasi BMN yang dilakukan pemerintah menyebabkan aset Pemerintah yang disajikan dalam LKPP TA 2019 telah mencerminkan nilai yang wajar. Pada acara yang sama, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wiwin Istanti juga mengatakan bahwa sistem aplikasi yang terintegrasi, pembaruan peraturan dan pedoman akuntansi, serta hubungan komunikasi yang baik antara K/L dengan pemeriksa dan Kemenkeu turut mendukung kualitas LKPP.
Dalam proses penyusunan LKKL, KPPN di seluruh Indonesia turut berperan dalam memastikan bahwa data yang diunggah satuan kerja (satker) pada Aplikasi E-Rekon-LK merupakan data yang paling baru dan telah disesuaikan dengan kebijakan penyusunan laporan keuangan. Data level satker akan menjadi masukan utama bagi penyusunan laporan keuangan di tingkat Eselon I dan tingkat Kementerian. Terkait proses tersebut, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) KPPN Denpasar, I Nengah Santi, menyatakan bahwa pada prinsipnya, proses penyusunan laporan keuangan (LK) level satker tahun ini tidak berbeda dengan proses penyusunan pada tahun sebelumnya. “Secara prinsip, proses penyusunan LK level satker tidak berbeda. Pengaruhnya hanya di kegiatan tatap muka. Sebelum pandemi (COVID-19), kita pernah melakukan bimtek terkait penyusunan LK di satker. Nah, karena pandemi, kita tidak melakukan pertemuan tatap muka, melainkan melakukan bimbingan via online.”
Salah satu staf Seksi Vera Gatot Prasetya menambahkan bahwa konsultasi terkait penyusunan LK level satker tetap berjalan dengan baik karena rekonsiliasi telah dilakukan secara online sehingga mengurangi kewajiban untuk melakukan konsultasi tatap muka. “Kalau mereka bingung soal jurnal, kami bantu. Sekaligus kami dorong untuk konsultasi ke Eselon I. LK yang mereka buat kan untuk tujuan konsolidasi ke level Eselon I dan Kementerian. Dengan sistem online, bisa dibilang, tanpa tatap muka pun tetap bisa selesai. Media komunikasinya agak berbeda. Paling efektif pakai WA (WhatsApp). Person to person.”
Kondisi pandemi COVID-19 di tahun 2019 telah mengubah fokus pemerintah dalam melakukan belanja. Terkait hal tersebut, BPK akan menitikberatkan pemeriksaan atas LKPP TA 2020 pada pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, tambahan belanja negara, serta skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penulis : Komang Ayu Kumaradewi