
Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Meski dalam masa pandemi, KPPN Denpasar tetap memperingati HAKORDIA dengan kembali menyebarkan semangat Anti Korupsi dengan beberapa kegiatan. Diantara kegiatan tersebut adalah, e-learning Pengendalian Gratifikasi, Pelaksanaan Kuis Hakordia, dan Pembagian Perlengkapan New Normal bertemakan Hakordia serta tidak lupa berfoto bersama.
Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan e-learning Pengendalian Gratifikasi dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Denpasar. Pelaksanaan e-leaning dilakukan melalui situs KPK elearning.kpk.go.id. Pelaksanaan e-learning memuat beberapa pendalaman materi terkait bentuk-bentuk gratifikasi, langkah-langkah pengendalian gratifikasi dan pengenalan aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK sebagai situs pelaporan gratifikasi secara online. Dengan pelaksanaan e-learning ini Pegawai KPPN Denpasar diharapkan memiliki pendalaman pemahaman lebih terkait Pengendalian Gratifikasi.

Kemudian,Rangkaian acara selanjutnya adalah Pelaksanaan Kuis Hakordia kepada Satuan Kerja KPPN Denpasar dan Pelaksanaan Kuis Hakordia kepada siswa siswi SMA sederajat. Pelaksanaan kuis Hakordia dilakukan secara Online. Kuis kepada Satuan Kerja diselenggarakan dalam rentang waktu yang singkat (+/- 3 jam) tersebut mendapat renspond positif dari para stakeholder KPPN Denpasar, dan diikuti ratusan peserta. Sedangkan, guna mengenalkan anti korupsi kepada pelajar sejak dini, KPPN Denpasar mengadakan kegiatan kuis dengan materi seputar anti korupsi kepada siswa/siswi SMA. Pemenang kuis Hakordia 2020 diumumkan melalui Instagram KPPN Denpasar.
Dengan semangat yang sama yakni menyebarkan semangat anti korupsi, KPPN Denpasar membagikan Sanitizer bergantung dengna logo Hakordia kepada satuan kerja yang berkesempatan datang ke KPPN Denpasar untuk mendapatkan layanan. Sanitizer yang mudah dibawa ini semoga bermanfaat untuk membantu implementasi protokol kesehatan sehubungan pandemi COVID-19.

Tidak lupa, sebagai pelengkap rangkaian Acara Hakordia kurang lengkap kiranya jika belum ada foto bersama dengan Tema Hakordia. pada tanggal 8 Desember 2020 pegawai melakukan sesi foto bersama dengan backdrop Hakordia 2020 yang kemudian diposting melalui akun instagram KPPN Denpasar.
Diharapkan, dengan rangkaian acara Hakordia 2020, pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya Pemberantasan Korupsi semakin kuat dan mendalam baik dari pegawai KPPN Denpasar, maupun para Stakeholders KPPN Denpasar.
Katakan tidak pada Korupsi!
Mari bangun budaya Antikorupsi!



Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-870/PB/2020 hal tersebut di atas dan sehubungan dengan perubahan hari kerja pada bulan Desember, perlu dilakukan penyesuaian atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 sebagai berikut:
|
No |
Periode Penerimaan Negara |
Semula |
Menjadi |
|
1 |
Sampai dengan 6 hari kerja sebelum hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
s.d. 14 Desember 2020 |
s.d. 18 Desember 2020 |
|
2 |
6 hari kerja sebelum hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
15 - 22 Desember 2020 |
21 - 29 Desember 2020 |
|
3 |
Hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
23 Desember 2020 |
30 Desember 2020 |
Penatausahaan pengeluaran Negara
|
No |
Pengeluaran Negara |
Semula |
Menjadi |
|
1 |
Penyampaian SPM TUP (Pasal 15 ayat (3)) |
a. dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 23 Desember 2020; dan
c. untuk TUP yang masih digunakan antara tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran yang ditandatangani oleh KPA sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. Tetap;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 30 Desember 2020; dan
c. Lampiran huruf B.2 tidak dipergunakan lagi. (Dalam hal penyampaian SPM TUP dilakukan sebelum pengaturan lebih lanjut ini ditetapkan, maka SPM TUP tetap dapat dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran) |
|
2 |
Surat ralat/SPPK atas Retur SP2D: a. Penyampaian b. Penyelesaian menjadi SP2D (Pasal 22 ayat (5) dan (6)) |
a. 16 Desember 2020 b. 22 Desember 2020 |
a. 23 Desember 2020 b. 29 Desember 2020 |
|
3 |
SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 - 31 Desember 2020 a. Penyampaian SPM b. Penerbitan SP2D c. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier d. Penerbitan SP2D atas Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier (Pasal 23) |
a. 17 Desember 2020 b. 21 Desember 2020 c. 21 Desember 2020 d. 22 Desember 2020 |
a. 22 Desember 2020 b. 28 Desember 2020 c. 28 Desember 2020 d. 29 Desember 2020 |
|
4 |
SPM-LS kontraktual atas beban SBSN yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 - 31 Desember 2020 a. Penyampaian SPM b. Penerbitan SP2D c. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier d. Penerbitan SP2D atas Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier (Pasal 29) |
a. 17 Desember 2020 b. 21 Desember 2020 c. 21 Desember 2020
d. 22 Desember 2020 |
a. 22 Desember 2020 b. 28 Desember 2020 c. 28 Desember 2020
d. 29 Desember 2020 |
|
5 |
Penyetoran sisa dana UP/TUP (Pasal 35) |
23 Desember 2020 dan 4 Januari 2021 |
30 Desember 2020 |
Denpasar (11/10)
Pada program Dialog Interaktif RRI Pro 1 Denpasar yang dipandu oleh Ibu Indah Widyasari, hari ini tanggal 12 Oktober 2020 KPPN Denpasar membagikan informasi kepada warga Bali terkait Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada KPPN Denpasar.
KPPN Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi MSKI Ibu Epsilon Noviastuti dan Duta PUG (Ibu Yetty Sukatmi, Bpk.Taufik Harry R) berusaha agar masyarakat memperoleh informasi bahwa saat ini unit kerja instansi pemerintah lebih khusus Ditjen Perbendaharaan, terus secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya dengan Implementasi PUG.
Pengarusutamaan gender hadir karena adanya kesenjangan gender yang dibentuk dari suatu konstruksi sosial budaya yang menetapkan peran dan status sebagai perempuan dan sebagai laki-laki yang menimbulkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender, antara lain: subordinasi, beban ganda, marjinalisasi, dan stereotype (pelabelan).
Tujuan pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mereka baik laki-laki dan perempuan memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan, serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Pada kesempatan ini Duta PUG KPPN Denpasar menjelaskan tahap-tahap penerapan pengarusutamaan gender pada KPPN Denpasar. Mulai dari Penerapan 7 Prasyarat PUG yakni Komitmen Pimpinan, Kerangka Kebijakan, Struktur dan Mekanisme, Sumber Daya, Data Pilah, Analisis dan Partisipasi. Masing masing prasyarat harus dijalankan secara konsisten, beriringan dan berkesinambungan. Setiap kebijakan yang akan dibuat untuk pengarusutamaan gender dilakukan berdasarkan data pilah sesuai kondisi Internal dan Eksternal KPPN Denpasar. Data pilah yang telah diolah, kemudian dilakukan analisa dengan metode Gender Analysis Pathways (GAP) dan Policy Outlook Planning. Hasil dari analisis tersebut adalah tabel hasil analisis dimana memuat kondisi PUG KPPN Denpasar di setiap bidang dengan mitigasi risiko, permasalahan yang ada, dan kebijakan serta alat ukur kebijakan yang dilakukan.
Pada intinya, KPPN Denpasar senantiasa melakukan perbaikan secara terus menerus dalam Implementasi Pengarusutamaan Gender dan Berkomitmen untuk menyebarluaskan semangat Implentasi PUG ke Stakeholder KPPN Denpasar serta kepada Masyarakat luas. Dimana seluruh rakyat Indonesia memiliki Hak terhadap akses untuk berkontribusi terhadap pembangunan dan memiliki hak yang sama untuk memperoleh atau menikmati hasil dari pembangunan nasional.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402