Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Meski dalam masa pandemi, KPPN Denpasar tetap memperingati HAKORDIA dengan kembali menyebarkan semangat Anti Korupsi dengan beberapa kegiatan. Diantara kegiatan tersebut adalah, e-learning Pengendalian Gratifikasi, Pelaksanaan Kuis Hakordia, dan Pembagian Perlengkapan New Normal bertemakan Hakordia serta tidak lupa berfoto bersama.
Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan e-learning Pengendalian Gratifikasi dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Denpasar. Pelaksanaan e-leaning dilakukan melalui situs KPK elearning.kpk.go.id. Pelaksanaan e-learning memuat beberapa pendalaman materi terkait bentuk-bentuk gratifikasi, langkah-langkah pengendalian gratifikasi dan pengenalan aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK sebagai situs pelaporan gratifikasi secara online. Dengan pelaksanaan e-learning ini Pegawai KPPN Denpasar diharapkan memiliki pendalaman pemahaman lebih terkait Pengendalian Gratifikasi.
Kemudian,Rangkaian acara selanjutnya adalah Pelaksanaan Kuis Hakordia kepada Satuan Kerja KPPN Denpasar dan Pelaksanaan Kuis Hakordia kepada siswa siswi SMA sederajat. Pelaksanaan kuis Hakordia dilakukan secara Online. Kuis kepada Satuan Kerja diselenggarakan dalam rentang waktu yang singkat (+/- 3 jam) tersebut mendapat renspond positif dari para stakeholder KPPN Denpasar, dan diikuti ratusan peserta. Sedangkan, guna mengenalkan anti korupsi kepada pelajar sejak dini, KPPN Denpasar mengadakan kegiatan kuis dengan materi seputar anti korupsi kepada siswa/siswi SMA. Pemenang kuis Hakordia 2020 diumumkan melalui Instagram KPPN Denpasar.
Dengan semangat yang sama yakni menyebarkan semangat anti korupsi, KPPN Denpasar membagikan Sanitizer bergantung dengna logo Hakordia kepada satuan kerja yang berkesempatan datang ke KPPN Denpasar untuk mendapatkan layanan. Sanitizer yang mudah dibawa ini semoga bermanfaat untuk membantu implementasi protokol kesehatan sehubungan pandemi COVID-19.
Tidak lupa, sebagai pelengkap rangkaian Acara Hakordia kurang lengkap kiranya jika belum ada foto bersama dengan Tema Hakordia. pada tanggal 8 Desember 2020 pegawai melakukan sesi foto bersama dengan backdrop Hakordia 2020 yang kemudian diposting melalui akun instagram KPPN Denpasar.
Diharapkan, dengan rangkaian acara Hakordia 2020, pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya Pemberantasan Korupsi semakin kuat dan mendalam baik dari pegawai KPPN Denpasar, maupun para Stakeholders KPPN Denpasar.
Katakan tidak pada Korupsi!
Mari bangun budaya Antikorupsi!
TERDAPAT PERUBAHAN PADA BEBERAPA KETENTUAN!
SILAHKAN CEK PADA ARTIKEL BERIKUT : << KLIK DI SINI >>
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020, mulai Bulan Oktober Pengelola APBN memasuki masa pelaksanaan langkah-langkah penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020. Pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran sangatlah penting karena terbatasnya waktu hingga masa tahun anggaran 2020 akan usai. Sehingga perlu adanya pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara untuk menjamin kelancaran pelaksanaan APBN.
Pedoman pelaksanaan ini berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan negara dan pengeluaran negara. Pelaksanaan Penerimaan negara berkaitan dengan para pengelola penerimaan negara yang bersumber dari Pajak, Bea dan Cukai, PNBP maupun Pembiayaan serta stakeholder Bank Penerima dan Sarana Pembayaran Penerimaan Negara Lainnya (pos dan marketplace). Sedangkan, Pelaksanaan Pengeluaran berkaitan dengan Pencairan Dana APBN T.A 2020. Pelaksanaan APBN ini dilakukan oleh Satuan Kerja yang memiliki DIPA. Pengaturan Langkah-langkah akhir tahun anggaran terkait Pelaksanaan Pengeluaran anggaran ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pencairan dana serta kepatuhan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
Beberapa hal yang diatur dalam perdirjen tersebut adalah:
Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan untuk membaca bahan bacaan yang terdapat di bawah ini.
No. | Nama Dokumen | Dasar Peraturan | Tautan Download |
---|---|---|---|
1 | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020 | PER-20/PB/2020 | Download |
2 | Surat Penyampaian Per-20/PB/2020 | S-2058/WPB.22/KP.01/2020 | Download |
3 | Slide Presentasi Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2020 | PER-20/PB/2020 | Download |
4 | Petunjuk Teknis Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH) Satuan Kerja | PER-20/PB/2020 | Download |
5 | Bimbingan Teknis Pengajuan TUP Tunai COVID-19(IG-TV) | ND-370/PB/2020 | Buka Tautan |
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-870/PB/2020 hal tersebut di atas dan sehubungan dengan perubahan hari kerja pada bulan Desember, perlu dilakukan penyesuaian atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 sebagai berikut:
No |
Periode Penerimaan Negara |
Semula |
Menjadi |
1 |
Sampai dengan 6 hari kerja sebelum hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
s.d. 14 Desember 2020 |
s.d. 18 Desember 2020 |
2 |
6 hari kerja sebelum hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
15 - 22 Desember 2020 |
21 - 29 Desember 2020 |
3 |
Hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
23 Desember 2020 |
30 Desember 2020 |
Penatausahaan pengeluaran Negara
No |
Pengeluaran Negara |
Semula |
Menjadi |
1 |
Penyampaian SPM TUP (Pasal 15 ayat (3)) |
a. dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 23 Desember 2020; dan
c. untuk TUP yang masih digunakan antara tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran yang ditandatangani oleh KPA sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. Tetap;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 30 Desember 2020; dan
c. Lampiran huruf B.2 tidak dipergunakan lagi. (Dalam hal penyampaian SPM TUP dilakukan sebelum pengaturan lebih lanjut ini ditetapkan, maka SPM TUP tetap dapat dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran) |
2 |
Surat ralat/SPPK atas Retur SP2D: a. Penyampaian b. Penyelesaian menjadi SP2D (Pasal 22 ayat (5) dan (6)) |
a. 16 Desember 2020 b. 22 Desember 2020 |
a. 23 Desember 2020 b. 29 Desember 2020 |
3 |
SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 - 31 Desember 2020 a. Penyampaian SPM b. Penerbitan SP2D c. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier d. Penerbitan SP2D atas Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier (Pasal 23) |
a. 17 Desember 2020 b. 21 Desember 2020 c. 21 Desember 2020 d. 22 Desember 2020 |
a. 22 Desember 2020 b. 28 Desember 2020 c. 28 Desember 2020 d. 29 Desember 2020 |
4 |
SPM-LS kontraktual atas beban SBSN yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 - 31 Desember 2020 a. Penyampaian SPM b. Penerbitan SP2D c. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier d. Penerbitan SP2D atas Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier (Pasal 29) |
a. 17 Desember 2020 b. 21 Desember 2020 c. 21 Desember 2020
d. 22 Desember 2020 |
a. 22 Desember 2020 b. 28 Desember 2020 c. 28 Desember 2020
d. 29 Desember 2020 |
5 |
Penyetoran sisa dana UP/TUP (Pasal 35) |
23 Desember 2020 dan 4 Januari 2021 |
30 Desember 2020 |
Denpasar, 18 September 2020
Dalam rangka persiapan implementasi Aplikasi SAKTI Web Full Module, KPPN Denpasar mengadakan kegiatan Focus Group Discussion terkait materi tersebut.
Peserta kegiatan yang diundang adalah pejabat/petugas Satker yang telah menggunakan aplikasi SAKTI modul pelaksanaan dan modul pelaporan, yaitu satker lingkup Kementerian Keuangan dan Istana Kepresidenan Tampak Siring.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi MSKI, ibu Epsilon N dengan narasumber Sdr. Johan Mirza N (CSO) dan dihadiri pula Plt. Kabid SKKI Kanwil DJPb Prov. Bali, bpk Prasetyo W
Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan mentaati ketentuan protokol kesehatan, antara lain phsycal distancing dengan jumlah peserta kurang dari 50% kapasitas ruangan, sirkulasi udara bebas, pemeriksaan suhu, penggunaan masker, pemberian konsumsi secara take away, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.
Materi pertama pada FGD ini berpedoman pada Perdirjen Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Materi tersebut disampaikan oleh Johan Mirza Nugraha yang diawali dengan pemaparan mengenai ruang lingkup Perdirjen dimaksud. Selanjutnya, pemateri menyampaikan secara lebih mendalam mengenai pemberian hak akses dan mekanisme penggunaan OTP oleh pemilik akses terhadap Aplikasi SAKTI Web. Materi kedua yaitu Cyber Security Awareness yang penting diketahui untuk meningkatkan keamanan informasi serta mengurangi risiko keamanan dalam implementasi Aplikasi SAKTI Web oleh pemilik akses.
Poin penting yang perlu diperhatikan oleh satker terkait implementasi Aplikasi SAKTI Web Full Module, yaitu:
Denpasar (11/10)
Pada program Dialog Interaktif RRI Pro 1 Denpasar yang dipandu oleh Ibu Indah Widyasari, hari ini tanggal 12 Oktober 2020 KPPN Denpasar membagikan informasi kepada warga Bali terkait Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada KPPN Denpasar.
KPPN Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi MSKI Ibu Epsilon Noviastuti dan Duta PUG (Ibu Yetty Sukatmi, Bpk.Taufik Harry R) berusaha agar masyarakat memperoleh informasi bahwa saat ini unit kerja instansi pemerintah lebih khusus Ditjen Perbendaharaan, terus secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya dengan Implementasi PUG.
Pengarusutamaan gender hadir karena adanya kesenjangan gender yang dibentuk dari suatu konstruksi sosial budaya yang menetapkan peran dan status sebagai perempuan dan sebagai laki-laki yang menimbulkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender, antara lain: subordinasi, beban ganda, marjinalisasi, dan stereotype (pelabelan).
Tujuan pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mereka baik laki-laki dan perempuan memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan, serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Pada kesempatan ini Duta PUG KPPN Denpasar menjelaskan tahap-tahap penerapan pengarusutamaan gender pada KPPN Denpasar. Mulai dari Penerapan 7 Prasyarat PUG yakni Komitmen Pimpinan, Kerangka Kebijakan, Struktur dan Mekanisme, Sumber Daya, Data Pilah, Analisis dan Partisipasi. Masing masing prasyarat harus dijalankan secara konsisten, beriringan dan berkesinambungan. Setiap kebijakan yang akan dibuat untuk pengarusutamaan gender dilakukan berdasarkan data pilah sesuai kondisi Internal dan Eksternal KPPN Denpasar. Data pilah yang telah diolah, kemudian dilakukan analisa dengan metode Gender Analysis Pathways (GAP) dan Policy Outlook Planning. Hasil dari analisis tersebut adalah tabel hasil analisis dimana memuat kondisi PUG KPPN Denpasar di setiap bidang dengan mitigasi risiko, permasalahan yang ada, dan kebijakan serta alat ukur kebijakan yang dilakukan.
Pada intinya, KPPN Denpasar senantiasa melakukan perbaikan secara terus menerus dalam Implementasi Pengarusutamaan Gender dan Berkomitmen untuk menyebarluaskan semangat Implentasi PUG ke Stakeholder KPPN Denpasar serta kepada Masyarakat luas. Dimana seluruh rakyat Indonesia memiliki Hak terhadap akses untuk berkontribusi terhadap pembangunan dan memiliki hak yang sama untuk memperoleh atau menikmati hasil dari pembangunan nasional.
(Denpasar, KPPN Denpasar)
Pengisian capaian output oleh satuan kerja merupakan suatu hal yang penting untuk mengetahui seberapa jauh tujuan-tujuan / kebijakan pemerintah telah berjalan. Dengan pengisian capaian output juga dapat perlihatkan data progress capaian output yang telah maupun sedang dilaksanakan, gap antara realisasi belanja dengan progres capaian output, serta keterangan tahapan,hambatan dan kondisi lain yang perlu dijelaskan. Sehingga capaian output memiliki data yang andal untuk dijadikan bahan analisis kebijakan pemerintah selanjutnya.
Pengisian capaian output oleh satuan kerja dilaporkan bulanan ke KPPN bersamaan dengan proses Rekonsiliasi bulanan. Data isian capaian output selanjutnya akan diverifikasi dan dikonfirmasi kewajaran datanya agar data tersebut menjadi data yang andal sebagai salah satu alat analisis kebijakan pemerintah di masing-masing eselon kementerian negara/lembaga.
Pengisian capaian output telah dilakukan sejak akhir tahun 2018, namun belum ada tahapan untuk verifikasi/konfirmasi data. Pada tahun 2020 ini, Pengisian data capaian output dilakukan dengan penyempurnaan prosedur diantaranya penambahan tahap verifikasi data dan masuk sebagai salah satu indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Dengan adanya penyempurnaan tersebut, maka ada standar pengisian yang wajib dipenuhi oleh Satuan Kerja. Sejak dimulai dilakukan pada rekonsiliasi bulan Juni 2020 terkait kegiatan bulan Mei 2020 hingga Bulan Juli terkait kegiatan bulan juni 2020, pelaksanaan pengisian capaian output masih kurang maksimal dibandingkan standar pengisian yang seharusnya dilaksanakan. Sehingga KPPN Denpasar berinisiatif untuk mengadakan acara Bimbingan Teknis Pengisian Capaian Output tersebut pada tanggal 7 dan 8 September 2020.
Pelaksanaan Bimtek tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yakni pembatasan peserta, adanya pengecekan kondisi suhu tubuh, memperhatikan physical distansing, serta memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik. Demi memenuhi protokol kesehatan dan mengingat jumlah satker KPPN Denpasar, pelaksanaan Bimtek dilakukan dalam empat sesi.
Bimtek ini dibuka oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Denpasar, Epsilon Noviastuti, yang menjelaskan mengenai latar belakang dan pentingnya pengisian capaian output sebagai alat analisis untuk pengambilan keputusan. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI bahwa setiap rupiah yang keluar dari APBN, harus dipastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Materi Pengisian Capaian Output pada Aplikasi SAS disampaikan oleh Taufik Harry Ramdani dan Gatot Prasetya. Materi diawali dengan latar belakang kewajiban pengisian capaian output, kemudian dilanjutkan dengan alur proses pengisian capaian output, perhitungan capaian output, penjelasan mengenai anomali isian capaian output, serta ilustrasi pengisian capaian output pada Aplikasi SAS. Poin penting yang perlu diperhatikan oleh satker terkait pengisian capaian output yaitu apabila terjadi anomali kuantitatif dapat memilih referensi selain kode 99 agar terkonfirmasi otomatis oleh sistem, namun apabila tidak ada kode referensi yang sesuai selain 99 maka satker dapat memilih referensi 99 untuk menjelaskan adanya gap, namun wajiib melengkapi kolom keterangan dengan uraian penjelasan mengenai perbedaan gap.
Semoga dengan telah dilakukannya bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan kualitas pengisian data Satuan Kerja di lingkup KPPN Denpasar.
(Taufik Harry Ramdani)
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402