(Denpasar, KPPN Denpasar) Kualitas pengelolaan keuangan negara tidak terlepas dari kualitas lebih dari 24.000 bendahara di seluruh Indonesia yang mengelola anggaran pada satuan kerja masing-masing. Peningkatan kualitas bendahara menjadi sesuatu yang penting sehingga setiap bendahara diharapkan memiliki kompetensi memadai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kompetensi memadai tersebut didapat melalui ujian sertifikasi bendahara.


Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 300/KM. 1 /UP. 11 /2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar memiliki pimpinan baru, yaitu Ibu Sri Martini, S.E., M.A.B. Dulunya beliau adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Amlapura. Beliau mulai menjabat sebagai Kepala Kantor di KPPN Denpasar sejak 11 Juni 2019.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2018, pada tanggal 20 Maret 2019 KPPN Denpasar memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik.
Dalam rangka perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efisien, dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBN yang professional dan berintegritas. Bendahara Pengeluaran sebagai salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat Satuan Kerja, memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Pada semester I 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pembiayaan Ultra Mikro yang merupakan program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, di wilayah kerja KPPN Denpasar.
Dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan
(Denpasar, KPPN Denpasar) Tanpa disadari, akhir tahun anggaran 2019 sudah semakin dekat. Untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran di masa-masa kritis pergantian periode pelaksanaan anggaran, terdapat langkah-langkah strategis yang harus dipedomani. Untuk tujuan tersebut, Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2019.


