Kegiatan pemberdayaan UMKM Bulan Juli dilaksanakan pada Rabu tanggal 31 Juli 2024. Kegiatan dilaksanakan dengan penyampaian peran KPPN serta keikutsertaan KPPN Jambi dalam Program Pemberdayaan UMKM terkait promosi produk dan penggunaan DIgipay. Pemberdayaan UMKM Ditjen Perbendaharaan berfokus pada meningkatnya penjualan serta perluasan pasar konsumen UMKM/UMI melalui Bazar Ultra Mikro, penerapan aplikasi digipay satu, dan membantu mempromosikan produk dalam bentuk menyediakan display pada Pojok UMKM.
Pada kesempatan tersebut pegawai KPPPN Jambi juga memberikan penjelasan terkait manfaat meningkatnya penggunaan digitalisasi pembayaran melalui Digipay, CMS, dan KKP. Sistem Digital Payment (Digipay) – Marketplace belanja pemerintah. Sistem ini akan mampu meningkatkan pangsa pasar produk produk UMKM karena system Digital Payment – Marketplace belanja pemerintah dapat di akses oleh instansi pemerintah yang sudah memiliki dan menggunakan aplikasi Digipay. Selain itu, Implementasi CMS dan KKP juga dapat membantu meningkatkan digitalisasi pembayaran dan keberpihakan bagi pelaku UMKM.
Dalam rangka mewujudkan keberlanjutan program WBK, KPPN Jambi sebgai penyelenggara pelayanan public memastikan tidak adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di KPPN Jambi bebas biaya. Untuk itu, apabila terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran pengaduan resmi KPPN Jambi.
Pada pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Pemberdayaan UMKM, dicapai beberapa hal yaitu sebagai berikut:
- UMKM memahami peran KPPN selaku peserta program peberdayaan UMKM;
- UMKM menambahan pengetahuan mengenai tata cara promosi produk milik UMKM;
- UMKM mengetahui dan memahami salah satu program pemberdayaan UMKM Ditjen Perbendaharaan yaitu Digipay Satu.