Kegiatan Pembinaan Pejabat Fungsional dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 dan terbagai menjadi 2 batch. Kegiatan tersebut mengandung para pejabatan fungsional lingkup KPPN Jambi daa pengelolahan kepegawaian pada masing-masing satker. Para narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Pelaksana MSKI, Tomy Sabila Rosida, dan PTPN KPPN Jambi, Dyan Ari Iswanto, Randi Syaputra. Pada sesi pertama disampaikan beberapa materi yaitu (1) current issue tata Kelola jabatan fungsional dan sosialisasi PermennPANRB Nomor 11 Tahun 2024 (2) refreshment aplikasi e-jabfung perbandaharaan. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan penguatan integritas, diputar video integritas antikorupsi dan antigratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Astera Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dan turut disampaikan bahwa seluruh layanan KPPN Jambi bebas biaya, apabila terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran pengaduan resmi KPPN Jambi.
Kegiatan dilantukan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, beberapa pokok materi disampaikan antara lain:
- Sejalan dengan prioritas nasional yaitu Penyederhanaan Birokrasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku instansi pembina melakukan transformasi JF di Bidang Keuangan Negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2023 .Kemenkeu melakukan penyederhanaan atau simplifikasi pengelolaan JF baik dari sisi rumpun, jenis jabatan, dan regulasi.
- Melalui transformasi jabatan fungsional yang ada dan terbitnya peraturan yang mutakhir diharapkan pola karier dan mutase para pejabat fungsional menjadi lebih terbuka, organisasi menjadi lebih lincah (agile) karena JF mendukung kinerja organisasi, dan pengelolaan SDM menjadi lebih efisien.
- Dalam transformasi ini, PMK 132 Tahun 2023 menjadi regulasi utama—disamping Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, sebagai panduan dalam pengelolaan JF dibidang Keuangan Negara dan rujukan penyusunan kontrak kinerja pejabatf ungsional. Dimana sebelumnya, pengelolaan JF dibidang Keuangan Negara diatur dalam 20 Peraturan Menteri PANRB serta 15 PMK dan Keputusan Menteri Keuangan.
- Kemenkeu melakukan penyederhanaan jenis JF dari 23 JF menjadi 4 JF dibidang Keuangan Negara, dimana 3 dari 4 JF ini terbuka untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dilakukan Kemenkeu agar JF dibidang Keuangan Negara dapat lebih inklusif memfasilitasi instansi pengguna dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara.
- Pentingnya pengelola kepegawaian dan seluruh pejabat fungsional untuk memastikan proses penilaian kinerja pada jabatan fungsional benar-benar dijalankan, aplikasi hanya sebagai sarana konversi angka kredit dan pelaporan kepada KPPNq. Kemenkeu selaku pembina jabatan fungsional.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesidiskusi. Beberapa pertanyaan/kendala/hal lain yang dapat dirangkum antara lain :
- Para pejabat fungsional lingkup KPPN Jambi perlu lebih memperhatikan ketentuan pengelolaan kinerja sehingga penetapan dan penilaian angka kredit dapat berjalandengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Perlunya koordinasi dengan eselon satu dan K/L terkait dalam hal ketersediaan formasi jabatan dan pengusulan promosi/perpindahan jabatan.
- Para pejabat fungsional seharusny amemperhatikan IKU mandatory sebagai pedoman penugasan, sehingga penugasandiluar hal tersebut bersifat Selanjutnya para pengelola kepegawaian juga harus memastikan tidak adanya jabfung yang merangkap jabatan struktural/teknis sehingga dapat berfokus pada pengelolaan keuangan.