Kegiatan FGD Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dibuka oleh
Aris Ananto selaku Kepala Seksi Bank, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi
terkait Overview Penyaluran Dana Desa TA 2024 dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
TA 2025. Adapun beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:Nilai realisasi Dana Desa pada tahun 2021-2024 mencapai 100% dari pagu.
- Penyaluran Dana Desa TA 2024 paling cepat dilakukan oleh Pemda Kab. Batang Hari pada tanggal 1 Februari 2024, dan paling cepat diselesaikan oleh Pemda Kab. Muaro Jambi pada tanggal 26 Juli 2024.
- Penggunaan Dana Desa TA 2025 adalah sebagai berikut:
a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (maks 15%);
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa
termasuk stunting;
- Pemanfaatan IT untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sector prioritas lainnya di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa.
4. Besaran penyaluran tahap I adalah:
a. Earmark: 60% dari pagu DD yg ditentukan penggunaannya
b. Non-Earmark: 40% dari pagu DD yg tidak ditentukan penggunaannya (60% untuk desa Mandiri)
5. Besaran penyaluran tahap II adalah:
a. Earmark: 40% dari pagu DD yg ditentukan penggunaannya
b. Non-Earmark: 60% dari pagu DD yg tidak ditentukan penggunaannya (40% untuk desa Mandiri)
6. Penyampaian persyaratan Dana Desa TA 2025:
a. Tahap I dilakukan paling cepat Januari, paling lambat 15 Juni 2025;
b. Tahap II dilakukan paling cepat April, paling lambat mengikuti ketentuan LLAT.
7. Langkah-langkah strategis Dana Desa TA 2025:
a. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
b. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap.
Desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke
KPPN.
c. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.
d. Segera melaporkan penerima KPM BLT Desa dan sesuai dengan jenis profesi-nya.
e. Menghindari perilaku koruptif dan fraud dalam pengelolaan Dana Desa.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Beberapa poin
penting diskusi tersebut adalah:
- Pada tahun 2024, Pemda Kab. Batang Hari terhambat dalam penyelesaian penyaluran
Dana Desa disebabkan terdapat 1 (satu) desa yang lambat dalam menyampaikan syarat
penyaluran tahap II.
- Pemda Kab. Muaro Jambi bertanya terkait penggunaan dana earmark apakah harus
dimasukkan seluruh komponennya. KPPN memberi tanggapan, yaitu perekaman pagu
earmark sifatnya opsional disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas desa. Dalam hal
ini, desa paling tidak memenuhi salah satu komponen tersebut.
- Pemda Kab. Muaro Jambi dan Kab. Batang Hari berkomitmen untuk mengajukan
penyaluran Dana Desa secepat mungkin, dengan perkiraan dapat mengajukan pada
bulan Januari.
- Hasil yang Dicapai
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan FGD Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun
Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan, tercipta sinergi dan koordinasi dengan pemerintah
daerah dalam rangka penguatan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
sekaligus mengevaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah.