Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Frequently Ask Question (FAQ)

Layanan Konsultasi

1. Bagaimana mengakses layanan konsultasi KPPN Ketapang ?

Terdapat beberapa cara untuk dapat mengakses layanan konsultasi KPPN Ketapang yaitu :

  • Secara tatap muka, melalui datang langsung ke KPPN Ketapang guna mendapatkan layanan konsultasi dari Petugas Layanan KPPN Ketapang yang bertugas.
  • Melalui HAI CSO yang dapat diakses melalui aplikasi OMSPAN ( https://spanint.kemenkeu.go.id/spanint/latest/app/ ) pada menu HAI-CSO kemudian Sub Menu Bantuan dan Layanan Perbendaharaan.
  • Melalui telepon OIC KPPN Ketapang pada nomor 085186860094.

 2. Bagaimana cara mendapatkan layanan konsultasi tatap muka pada KPPN Ketapang ?

Untuk layanan konsultasi tatap muka pada KPPN Ketapang, pengguna layanan dapat melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan antrian. Proses registrasi dapat dilakukan melalui :

  • Registrasi secara offline, melakukan registrasi langsung pada meja resepsionis KPPN Ketapang melalui pengisian Buku Tamu yang kemudian akan diberikan kartu pengunjung sekaligus didalamnya terdapat nomor antrian.
  • Registrasi secara online, mengisi form registrasi yang dapat diakses pada https://linktr.ee/kppn094 , yang kemudian setelah itu dapat langsung mengkonfirmasi ke resepsionis KPPN Ketapang bahwa telah melakukan registrasi secara online melalui nama/satuan kerja yang diisi pada form dan kemudian mendapatkan kartu pengunjung dan nomor antrian tanpa perlu mengisi buku tamu terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan nomor antrian, pengguna layanan dapat menunggu untuk dipanggil sesuai nomor antrian yang didapatkan.

 

 3. Ada berapa petugas layanan konsultasi tatap muka di KPPN Ketapang ?

Terdapat dua petugas layanan konsultasi tatap muka di KPPN Ketapang yaitu :

  1. CSO, yang melayani konsultasi oleh pengguna layanan umum.
  2. Petugas Layanan Khusus, yang melayani pengguna layanan yang diproritaskan seperti pengguna layanan difabel, Ibu Hamil, Lansia, Ibu yang membawa anak di bawah tiga tahun.

 4. Bagaimana apabila pertanyaan/permasalahan tidak dapat diselesaikan secara langsung oleh Petugas Layanan Konsultasi ?

  • Petugas Layanan melakukan eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan / permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait
  • Petugas Layanan meminta kontak person Stakeholder apabila konsultasi dilaksanakan secara tatap muka dan mencatat tiket/panggilan apabila dilakukan melalui HAI CSO atau telepon OIC, untuk dilakukan konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, Petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progress atas penyelesaian solusi secara berkala.

 

KONTRAK

  1. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar SPM LS Uang Muka pekerjaan kontraktual dapat diajukan ke KPPN?

SPM  LS Uang Muka pekerjaan  kontraktual  dapat diajukan  ke KPPN setelah  sebelumnya data  kontrak disampaikan  ke  KPPN,  yaitu  paling  lambat  5  hari  kerja  setelah  kontrak ditandatangani. SPM  LS Uang Muka diajukan ke KPPN dengan dilampiri:

  • Fotokopi Jaminan  Uang Muka dan  Surat Pernyataan  dari  Bank/Asuransi  yang  telah dilegalisir oleh PPSPM;
  • Kartu Pengawasan Kontrak (Karwas) dan Nomor Registrasi Kontrak (NRK);
  • Surat Setoran Pajak (jika ada potongan pajak)

 

  1. Apabila terdapat kontrak dengan dua output, dimana sisanya tidak akan dicairkan karena perubahan    Bagaimana proses  penyesuaian data kontrak  tersebut pada SPAN?

Sisa  nominal  kontrak  yang  tidak  digunakan  kembali  dapat  dilakukan  melalui  proses addendum kontrak, mengubah nilai atau data yang ada sesuai perjanjian kontrak barunya. Proses pembatalan kontrak dapat juga dilakukan apabila kontrak tersebut belum terdapat realisasi pembayarannya. Format addendum dan pembatalan kontrak sesuai Lampiran XXI PER-58/PB/2013.

 

  1. Apabila terdapat kontrak yang penyelesaian pekerjaannya mengalami keterlambatan. Bagaimana mekanisme penyelesaian dendanya?

Denda dihitung sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Dapat dibayarkan langsung ke kas negara melalui billing SIMPONI pada akun 425811 atau dipotong pada SPM  pelunasannya dengan mencantumkan akun 425811 serta dilampiri BAST. Pada saat pengajuan SPM  turut dilampirkan SSBP yang sudah dikonfirmasi oleh seksi Bank pada KPPN yang bersangkutan.

 

  1. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan kontrak yang disebabkan karena perbedaan supplier?

Pastikan  bahwa supplier  pada kontrak sesuai  dengan supplier  yang  terdaftar  pada SPAN. Lakukan pengecekan pada aplikasi OM SPAN  pada Modul Komitmen   cari data supplier.

 

  1. Bagaimana prosedur pengajuan pencairan tagihan yang merupakan tunggakan tahun anggaran sebelumnya?

Dana dialokasikan  pada halaman  IV DIPA  dengan mencantumkan nilai tunggakan dan uraian pekerjaan. Penagihan dilakukan dengan cara non kontraktual. Pada saat pengajuan SPM    LS-Non   Kontraktual,   SPM    dilampiri   dengan  surat  pernyataan   Kuasa   Pengguna Anggaran yang mencantumkan:

  • Adanya sejumlah tagihan dari pihak ketiga terhadap kontrak yang pekerjaannya sudah selesai namun belum dibayarkan oleh Satker
  • Tagihan didasarkan  pada perikatan/kontrak  antara Satker dan pihak  ketiga  yang  berisi nomor dan tanggal kontrak, jenis pekerjaan, dan nilai pekerjaan
  • Persentase pelaksanaan   pekerjaan   yang   telah   diterima   dan  tanggal   penyerahan pekerjaan
  • Perhitungan tagihan  yang  memuat nilai kontrak,  nilai yang  telah  dibayarkan,  denda keterlambatan (bila ada), dan nilai sisa pekerjaan yang akan dibayarkan

Apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran tersebut, bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke kas negara

 

  1. Apabila kontrak dilakukan addendum dan ada perubahan nilai kontrak, bagaimana proses penyampaian data addendumnya ke KPPN?

Satker dapat merekam addendum pada aplikasi SAS lalu menyampaikan adknya ke KPPN melalui   aplikasi   e-spm,   Namun  jika  perubahan  tersebut  disertai   perubahan  jumlah termin/line  maka  perubahan  ke KPPN  dilakukan  dengan pengajuan  surat  perubahan kontrak ke KPPN.

 

  1. Apabila karwas sudah didaftarkan , namun tidak ada penolakan dan tidak ada email masuk. Apa yang harus dilakukan?

Silahkan  memastikan  kembali  di  OM  SPAN,  modul  komitmen-monitoring  kontrak,  lihat nomor CAN, kemudian dicetakkan dari aplikasi SPAN

 

  1. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan karwas dengan alasan penolakan : Nama Pemilik Rekening tidak sama dengan data supplier di SPAN?

Pastikan  kembali  data supplier  di  SPAN   apakah sudah sama dengan  Rekening  koran, apabila belum sama maka buat Surat perubahan data supplier.

 

  1. Apa yang harus dilakukan apabila ADK kontrak yang telah diupload selalu gagal validasi dengan keterangan “ADK sudah tidak asli”?

Penolakan  tersebut dikarenakan  dalam  file  ADK  yang  terbentuk terdapat  karakter dan penulisan  yang  tidak  dapat dibaca  oleh  sistem.  Atau  ADK  tersebut dilakukan  rename menggunakan nama yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika itu terjadi, lakukan proses kirim ulang kembali dari aplikasi tanpa di lakukan rename.

 

  1. Bagaimana cara menghitung jangka waktu penyampaian tagihan (kontraktual/non kontraktual) ke KPPN?

Mengacu pada  PMK  Nomor 190/PMK.05/2012,  jangka  waktu untuk memproses  tagihan kepada negara paling  lambat  17  hari  kerja  setelah  timbulnya  hak tagih  kepada negara. Apabila telah melebihi jangka waktu 17 hari kerja maka satker harus menyertakan Surat Pernyataan Penyelesaian Tagihan Lebih dari 17 Hari Kerja bermaterai.

 

  1. Bagaimana mekanisme penyampaian data kontrak (karwas) ?

Dalam  rangka pelaksanaan  pembayaran  yang  bersifat  kontraktual,  Satker wajib menyampaikan  data  kontrak ke KPPN untuk dicatat  ke dalam  database SPAN   dengan melampirkan :

  • ADK kontrak;
  • Karwas Kontrak (Dicetak dari Aplikasi SAS);
  • Karwas Realisasi Kontrak (Dicetak dari Aplikasi SAS);

 

Sesuai PMK-190/PMK.05/2012, Data kontrak beserta ADK  Kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan kontrak. Apabila telah melewati 5 hari kerja harus menyampaikan surat dispensasi ke Kepala Kantor KPPN.

 

 

Retur dan Supplier

1.    Apa itu yang dimaksud retur SP2D?

Yaitu apabila SP2D yang telah diterbitkan KPPN, ditolak/dikembalikan oleh bank penerima dana dikarenakan terdapat data penerima pada SPM yang tidak sesuai dengan data bank. Misalnya terdapat kesalahan nama, nomor, rekening dormant/tidak aktif, dll.

2.    Bagaimana mekanisme penyelesaian retur SP2D?

Apabila terjadi retur, KPPN akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D.

Lalu, satker menindaklanjuti surat dari KPPN dengan mengirimkan:

  • Surat Ralat/Perbaikan Rekening dan Daftar Ralat, format surat dapat diakses melalui https://bit.ly/Portal094
  • SPTJM bermeterai Rp10.000,-
  • Scan/fc buku tabungan yang menunjukan informasi Nama Pemilik dan Nomor Rekening ybs/ bukti validasi dari bank
  • Dokumen lain sesuai dengan alasan retur dan tanggapan sbb:

Alasan              : nama pemilik rekening salah
Tanggapan        : satker akan tetap pakai nomor rekening yang sama.

Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan nama pemilik pada supplier yang telah didaftarkan

Dokumen tambahan :

5) Surat Perubahan Supplier sesuai tipe supplier

6) Melakukan Ubah Supplier di SAKTI, lalu kirim BCSU

Alasan              : nomor rekening dormant/nonaktif
Tanggapan 1     : satker akan tetap pakai nomor rekening yang sama.

Oleh karena itu, perlu dilakukan aktivasi nomor rekening terlebih dahulu oleh PERBANKAN.

Dokumen tambahan :

5) Bukti pengaktifan rekening dari bank

Tanggapan 2     : rekening lama sudah tidak dipakai dan akan memakai rekening lain atau rekening baru.

Oleh karena itu, perlu menonaktifkan supplier lama yang terdaftar di KPPN dan mendaftarkan supplier baru.

Dokumen tambahan :

5) Surat Penonaktifan Supplier

6) Melakukan Hapus Supplier lama di Sakti

7) Melakukan Rekam Supplier baru di Sakti, kirim BCSR lalu
    menginfokan ke KPPN agar data BCSR dapat diproses pendaftaran

 

3.    Pada surat pemberitahuan retur SP2D dari KPPN tertulis batas waktu apabila tidak mengirim data dukung maka akan disetorkan ke kas negara, apa maksudnya? Bagaimana jika penerima meminta retur diproses tetapi melewati batas waktu tersebut?

Apabila dana Retur SP2D tidak segera diproses dalam jangka waktu minggu ketiga bulan selanjutnya setelah retur terjadi karena satker tidak kunjung menyampaikan dokumen dukung, maka KPPN akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Dana tersebut dapat diproses dengan cara:

KPA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Kemballi (SPPK), dilampiri SPTJM bermeterai, scan surat pemberitahuan retur dari KPPN, daftar retur yang telah disetorkan ke kas negara disahkan Kepala Seksi Bank dan diketahui Kepala KPPN Ketapang, file data supplier, scan buku tabungan/rekening koran, scan NPWP penerima. Selanjutnya, KPPN akan meneruskan permohonan ke Direktorat PKN untuk diterbitkan SPP-PP dan SPM-PP oleh KPPN Jakarta II

4.    Apabila ada retur, apakah satker perlu buat SPP SPM lagi?

Tidak, SPP dan SPM retur akan dibuat oleh KPPN setelah Data Dukung pemrosesan retur dari Satker telah dikirimkan secara lengkap dalam 5 HK sejak pemberitahuan retur.

5.    Apakah saat retur akan keluar/muncul nomor SP2D baru?

Ya,  SP2D akan muncul atas nama  KPPN sebagai  Kuasa  BUN (Bendahara Umum Negara).  Untuk satker tetap dengan nomor SP2D yang lama.

6.    Apabila terdapat penolakan supplier, apakah perlu mengganti nomor SPM?

Tidak  perlu,  nomor SPM  masih  bisa  dipakai  karena belum  dilakukan  pemrosesan tagihan

7.    Bagaimana cara mendaftarkan supplier baru?

Pendaftaran supplier dilakukan dengan melakukan perekaman supplier pada Aplikasi SAKTI. Dilakukan oleh user operator dengan mengakses Menu Komitmen >> RUH >> Supplier >> +Rekam, lengkapi data supplier pada tab yang sesuai, dilanjutkan OTP ADK BCSR dari user SAKTI PPK, lalu infokan ke KPPN.

Selanjutnya KPPN akan melakukan validasi atas data supplier, dengan:

  • Melakukan pengecekan kebenaran rekening penerima pada ADK BCSR,
  • Melakukan pengecekan apakah supplier pernah didaftarkan di satker KPPN lain, apabila pernah maka data harus disamakan terlebih dahulu dengan data yang sudah terdaftar. Perubahan dapat dilakukan setelahnya.
  • Menerbitkan laporan pendaftaran supplier yang memuat NRS (Nomor Register Supplier) apabila data supplier telah memenuhi ketentuan validasi,
  • Melakukan penolakan dan menerbitkan   Laporan   Penolakan   Informasi   Supplier   apabila   data  supplier   tidak memenuhi  ketentuan 

8.    Apa yang harus dilakukan apabila supplier telah didaftarkan ternyata terdapat kesalahan data?

Silahkan melakukan ubah supplier di SAKTI, kirim ADK BCSU, dan kirim permohonan perubahan supplier ke KPPN. Detil perubahan yang dapat dilakukan sbb:

Nama Kolom

Keterangan

Alamat

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Alamat Bank

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Alamat Pegawai

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Email

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Kode Bank

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Kode KPPN

Tidak dapat diubah

Kode Negara Asal Bank

Tidak dapat diubah

Kode Pos

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Kode Satker

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Kode Tipe Supplier

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Nama Bank

Tidak dapat diubah

Nama Cabang Bank

Tidak dapat diubah

Nama Pegawai

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Nama Pemilik

Rekening

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

Nama Site

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

Nama Supplier

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

NIP

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

No Rekening

Tidak dapat diubah

No Supplier

Tidak dapat diubah

No Telepon

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

NPWP

Tidak dapat diubah, harus ajukan supplier baru, namun supplier lama perlu penonaktifan KPPN terlebih dahulu

NPWP Pegawai

Dapat diubah, ajukan surat permohonan perubahan data supplier;

9.    Bagaimana mekanisme/cara apabila saya ingin melakukan penonaktifan supplier yang telah terdaftar di KPPN?

Kirimkan surat permohonan penonaktifan supplier sesuai tipe, apakah tipe pegawai atau tipe selain pegawai.

Surat permintaan  penonaktifan  data supplier  dibuat  sesuai  format  Lampiran  XI (Tipe  3 Pegawai) dan Lampiran XIII (Selain Tipe 3 Pegawai) dalam PER-58/PB/2013.

10. Saat masih menggunakan SAS dan mengalami retur, saya harus membuat SPM Dummy, apakah saat ini masih diperlukan?

Tidak, saat ini SAS sudah tidak digunakan, seluruh satker sudah migrasi  menggunakan SAKTI. Sejak implementasi SAKTI, SPM Dummy tidak perlu dibuat. Hanya perlu ubah/rekam data di SAKTI dan kirim ADK BCSU/BCSR beserta surat yang sesuai.

 

Rekening

1.    Bagaimana apabila terdapat pegawai yang ingin melakukan perubahan rekening?

Silahkan menonaktifkan rekening lama kepada bank, dan mengajukan permohonan penonaktifan supplier yang telah terdaftar di KPPN. Selanjutnya, ajukan Surat Perubahan Supplier ke KPPN.

Jangan lupa untuk memilih rekening terbaru pada aplikasi SAKTI saat akan membuat SPP dan SPM Gaji ya #Dulorkeu!

2.    Apakah saja jenis rekening secara umum yang dimiliki bendahara Satker?

Rekening Bendahara Pengeluaran/BPG, Rekening Bendahara Penerimaan/BPN, Rekening Pemerintah Lainnya/RPL

Rekening tersebut dibedakan menjadi 2:

Rekening Virtual Account/VA dan Rekening Giro

Saat ini, rekening yang wajib berupa Virtual Account/VA baru BPG, meski demikian telah terdapat rekening selain BPG yang sudah migrasi menjadi VA.

3.    Apakah bendahara satker bisa membuka rekening giro pengeluaran?

Tidak, saat ini Rekening Pengeluaran wajib berbentuk Virtual Account/VA.

4.    Termasuk jenis apakah apabila Satker akan membuka rekening hibah?

Rekening hibah termasuk pada rekening pemerintah lainnya atau RPL.

5.    Bagaimana cara pembukaan/perubahan bank/penutupan rekening bendahara pengeluaran atau rekening lain dengan jenis Virtual Account(VA)?

Seluruh rekening VA, tidak hanya pengeluaran, apabila akan dilakukan pembukaan atau perubahan atau penutupan, maka Satker perlu mengajukan langsung ke Eselon I satker ybs.

Rekening VA akan dibuka/ditutup oleh perbankan mitra Eselon I tersebut, tidak melalui KPPN Ketapang. Apabila akan melakukan perubahan bank VA, satker perlu mengajukan pembukaan ke Eselon I dilanjutkan penutupan rekening lama apabila rekening baru telah dibuka.

Setiap ada pembukaan/penutupan Satker wajib melaporkan ke KPPN dan merekam penutupan VA pada Aplikasi SPRINT.

6.    Apa saja yang dilaporkan Satker ke KPPN saat rekening Virtual Account (VA) telah dibuka atau saat mendapat pemberitahuan pembukaan maupun migrasi VA dari eselon I?

Apabila rekening sebelumnya merupakan rekening giro, maka satker harus:

  • Koordinasi dengan bank rekening giro lama dibuka, lakukan penutupan rekening giro
  • Kirim Laporan Penutupan Rekening ke KPPN dilampiri Bukti Penutupan dari Bank
  • Rekam penutupan rekening giro pada user SPRINT Satker

Untuk pembukaan VA, kirimkan dokumen berikut ke KPPN:

  • Surat persetujuan migrasi dari Direktorat PKN (silahkan berkoordinasi dengan eselon I)
  • Surat pemindahbukuan/cut off dari Bank Pusat (silahkan berkoordinasi dengan eselon I)
  • Screenshot/foto Dashboard VA Satker
  • Tidak perlu rekam di SPRINT, bisa direkam oleh KPPN. Apabila akan mengisi sendiri, infokan ke KPPN untuk dicek kebenarannya.

Selanjutnya, pastikan telah menerima kelengkapan pembayaran non tunai lainnya seperti:

  • Menerima cash card/Kartu Kas, sudah aktif dan bisa digunakan.
  • Menerima CMS dan token CMS untuk KPA/PPK, pastikan sudah bisa login dan bisa digunakan.

7.    Bagaimana mekanisme pembukaan rekening giro?

  • Operator SPRINT/Bendahara merekam usulan pembukaan rekening di SPRINT, harus di approve KPA Satker.
  • Mengirim Surat Permohonan Pembukaan Rekening ke KPPN. Lalu KPPN akan memberikan Surat Persetujuan dan memberikan nama rekening yang akan digunakan.
  • Membuka rekening pada bank, sesuai dengan nama yang telah ditentukan KPPN
  • Mengirim Laporan Pembukaan Rekening dilampiri bukti Rekening Koran ke KPPN, selanjutnya KPPN akan menyetujui usulan pembukaan rekening pada SPRINT.
  • Mengirim Laporan Saldo Rekening paling lambat tanggal 10 setiap awal bulan selanjutnya ke KPPN melalui Aplikasi PUAS

8.    Bagaimana mekanisme penutupan rekening giro?

  • Operator SPRINT/Bendahara merekam penutupan rekening di SPRINT, harus di approve KPA Satker.
  • Menutup rekening pada bank
  • Mengirim Laporan Penutupan Rekening dilampiri bukti penutupan dari Bank, selanjutnya KPPN akan menyetujui penutupan rekening pada SPRINT.

9.    Bagaimana mekanisme perubahan bank rekening giro?

  • Operator SPRINT/Bendahara merekam usulan pembukaan rekening (bank yang baru) di SPRINT dan merekam penutupan rekening lama, harus di approve KPA Satker.
  • Mengirim Surat Permohonan Perubahan Bank Rekening ke KPPN, dilampiri Laporan Pembukaan Rekening dan Surat Persetujuan Rekening yang lama. Selanjutnya, KPPN akan memberikan Surat Persetujuan Perubahan Bank dan memberikan nama rekening yang akan digunakan.
  • Membuka rekening pada bank, sesuai dengan nama yang telah ditentukan KPPN. Migrasi Saldo. Lalu, menutup rekening pada bank yang lama.
  • Mengirim Laporan Perubahan Bank (atau Laporan Pembukaan + Laporan Penutupan Rekening) dilampiri bukti Rekening Koran yang baru dan bukti Penutupan Rekening yang lama ke KPPN. Selanjutnya, KPPN akan menyetujui usulan pembukaan rekening dan penutupan rekening pada SPRINT.
  • Mengirim Laporan Saldo Rekening atas rekening pada bank baru, paling lambat tanggal 10 setiap awal bulan selanjutnya ke KPPN melalui Aplikasi PUAS

10. Bagaimana mekanisme perekaman penutupan rekening pada SPRINT?

login SPRINT user staf >> klik menu transaksi >> klik menu penutupan rekening >> lihat baris rekening yang lama >> klik tombol merah

Lalu, login user KPA > menu transaksi > approve penutupan

Infokan ke KPPN untuk diapprove KPPN.

11. Bagaimana mekanisme perekaman usulan pembukaan rekening pada SPRINT?

Login SPRINT user staf >> klik menu transaksi >> klik pembukaan rekening >> klik tanda tambah >> isi kolom >> klik tambah >> simpan.

Lalu, login user KPA > menu transaksi > approve pembukaan,

Infokan ke KPPN untuk diapprove KPPN.

12. Bagaimana apabila Bendahara atau KPA belum memiliki user SPRINT?

Apakah sudah memiliki user DIGIT?

Apabila belum, silahkan registrasi DIGIT terlebih dahulu pada website http://digit.kemenkeu.go.id/ , klik login >> klik Daftarkan Sekarang (huruf biru dibawah tombol masuk) >> Isikan data diri berupa Nama Lengkap, NIK, NIP, Telp, Email, Unggah Foto, lalu Konfirmasi Data melalui Email yang dicantumkan

Apabila sudah, silahkan menuju https://sprint.kemenkeu.go.id/ ,klik login >> daftar SPRINT, lalu apabila muncul permintaan aktivasi agar meninfokan CSO KPPN Ketapang agar dilakukan aktivasi user.

13. Apakah satker boleh memiliki rekening lain diluar izin KPPN?

Tidak, satker harus menutup  rekening  tersebut lalu  melaporkan  penutupan rekening  kemudian mengajukan permohonan pembukaan rekening baru ke KPPN. Apabila telah berhasil membuka rekening baru maka satker wajib melaporkannya ke KPPN.

14. Apa yang dimaksud dengan Cash Management System/CMS? Transaksi apa saja yang bisa dibayar pakai CMS?

Cash Management System (CMS) merupakan layanan perbankan layaknya internet banking atau mobile banking bagi Satker pengguna Rekening Virtual Account/VA untuk mengelola keuangan dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam dari Uang Persediaan/UP Bendahara.

Contoh transaksi: setor pajak dan PNBP melalui nomor billing, bayar langganan daya dan jasa seperti air, listrik, telkom, telepon, bayar honor, bayar perjalanan dinas, pembelian tiket pesawat dan hotel, pembayaran Digipay, pembayaran Kartu Kredit Pemerintah/KKP, dan belanja barang lainnya.

15. Rekening kami sudah Virtual Account/VA bagaimana agar bisa menggunakan CMS?

Silahkan mengajukan permohonan ke BANK sesuai rekening VA. Disarankan agar menghubungi pic terlebih dahulu untuk meminta formulir isian. Selanjutnya, agar dapat membawa form yang sudah diisi beserta copy SK Pejabat Perbendaharaan terbaru, data admin, dan email yang akan dipakai ke BANK. Disarankan juga agar admin/sysadmin dipegang oleh pegawai yang berdomisili Ketapang/Kayong Utara untuk memudahkan apabila terdapat pergantian user.

Bank akan melakukan aktivasi user admin/sysadmin, mengirimkan token untuk KPA/PPK, dan membuatkan user maker dan signer, pastikan dapat dipakai. Apabila terkendala login atau menggunakan token, agar langsung mengonfirmasi dengan bank ybs.

16. CMS kami sudah aktif tetapi kami belum terbiasa bertransaksi dengan CMS, apakah bisa minta pendampingan? Kami juga belum memahami pembukuan nontunai pada SAKTI

Tentu bisa. Silahkan dapat meminta konsultasi BANK atau dapat datang ke KPPN dengan membawa laptop, menyiapkan data yang akan digunakan untuk transaksi menggunakan CMS, pastikan masih memiliki UP nontunai pada BANK, menyiapkan user password CMS, dan token yang telah terisi baterai. Selanjutnya, satker akan didampingi bertransaksi oleh CSO dan Bendahara KPPN Ketapang sebagai pengguna CMS serta akan disampaikan tata cara pembukuan non tunai pada SAKTI.

 

Penerimaan

1.    Apakah setoran pajak maupun bukan pajak/PNBP harus dikonfirmasi oleh KPPN? Apakah dapat meminta konfirmasi sewaktu waktu?

Ya, setoran yang merupakan penerimaan negara harus dikonfirmasi ke KPPN setiap awal bulan selanjutnya untuk dipergunakan pada lampiran LPJ Bendahara.

Konfirmasi juga bisa dilakukan sewaktu waktu apabila satker membutuhkan bukti bahwa setoran telah masuk ke kas negara untuk kepentingan lainnya.

Langkah: Satker mengirimkan permohonan konfirmasi penerimaan beserta rekapitulasi penerimaan dan ADK konfirmasi ke KPPN Ketapang, bisa melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. >> KPPN akan melakukan korfirmasi dan menerbitkan nota konfirmasi >> dalam hal terdapat data tidak valid, KPPN akan meminta Bukti Setor atau Bukti Penerimaan Negara yang memuat NTPN untuk dilakukan konfirmasi ulang.

2.    Apa perbedaan SIMPONI dan MPN G3 atau Treasury Billing System (TBS)?

Keduanya merupakan sistem perbendaharaan untuk membuat billing setoran penerimaan negara. SIMPONI digunakan lebih dulu, namun sejak Januari 2022, pembayaran billing mulai dialihkan dari SIMPONI ke MPN/TBS.

Setoran yang dibayarkan melalui SIMPONI: Setoran PNBP, Pengembalian Belanja TAYL/Tahun Anggaran Yang Lalu misalnya pengembalian dana BOS TAYL,

Setoran yang dibayarkan melalui MPN G3/TBS: Selain PNBP, misalnya Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga/PFK, Sisa Uang Persediaan/UP, Pengembalian Belanja TAB/Tahun Anggaran Berjalan

3.    Bagaimana cara membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP?

Silakan mendaftar melalui  situs  https://simponi.kemenkeu.go.id >> Lakukan  input  setoran PNBP sampai  dengan mendapatkan kode billing pembayaran PNBP >> Simpan >> Centang data lalu Cetak >> Silakan melakukan pembayaran dengan:

  • Membawa kode billing sebagai pengganti ssbp ke bank atau pos persepsi, atau
  • Menggunakan internet/mobile banking menu MPN/Setoran PNBP, atau
  • Menggunakan CMS apabila dibayar melalui rekening bendahara

4.    Apakah setoran penerimaan bisa dikoreksi?

Ya, untuk koreksi setoran pajak bisa menghubungi/koordinasi dengan KPP Pratama Ketapang.

Untuk koreksi setoran PNBP, silahkan mengajukan permohonan perbaikan transaksi setoran penerimaan atau koreksi ke KPPN dilampiri Daftar Ralat berupa matriks sebelum dan sesudah, dan Bukti Setor/BPN yang akan dikoreksi. KPPN Ketapang akan menerbitkan Nota Koreksi.

Untuk koreksi setoran PFK seperti TASPEN dan BPJS, silahkan mengajukan permohonan perbaikan transaksi setoran penerimaan atau koreksi ke KPPN dilampiri Daftar Ralat berupa matriks sebelum dan sesudah, dan Bukti Setor/BPN yang akan dikoreksi. KPPN Ketapang akan meneruskan permintaan ke KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta, dan akan diberitahukan apabila proses koreksi telah selesai.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search