Nama Inovasi:
A+ Plus (Akta Penyempurnaan Layanan Untuk Satuan Kerja)
Deskripsi:
Subtansi program inovasi ini berupa penetapan standardisasi durasi penyelesaian pencairan dana dalam rentang proses bisnis yang sejalan dengan lingkungan operasi penerapan SPAN yang dinyatakan dalam dokumen/ akta yang disampaikan secara resmi kepada Satker selaku pihak yang dilayani sebagai janji layanan dan melakukan serangkaian upaya strategis, antara lain dengan membangun kapabilitas internal melalui sharing session
dengan mitra kerja yang kredibel. Upaya lainnya adalah dengan memberikan edukasi tata tertib layanan, penyampaian leaflet dan banner.
Unit Pelaksana Inovasi:
1. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang
2. Seksi Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang
Tahun Implementasi:
Tahun 2016
Dampak Inovasi: