Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Persyaratan
Biaya
Pengertian Istilah
Ketentuan Umum
Urutan Pengesahan Hibah B/J/S
Tahapan Pengesahan Hibah B/J/S dari awal sampai akhir :
- Pengajuan Permohonan Nomor Register
- Penandatangan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga
- Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN Ketapang
Tahapan secara rinci terdapat pada penjelasan di bawah ini :
1. Pengajuan Permohonan Nomor Register
2. Penandatangan BAST Hibah
3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN
Ketentuan Umum
Pengesahan Hibah B/J/S Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)
Dasar Hukum
Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.
Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)