Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga

Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Persyaratan
Biaya
Pengertian Istilah
Ketentuan Umum

Urutan Pengesahan Hibah B/J/S

Tahapan Pengesahan Hibah B/J/S dari awal sampai akhir :
  1. Pengajuan Permohonan Nomor Register
  2. Penandatangan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga
  3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN Ketapang

Tahapan secara rinci terdapat pada penjelasan di bawah ini :
1. Pengajuan Permohonan Nomor Register
2. Penandatangan BAST Hibah
3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN
Ketentuan Umum

Pengesahan Hibah B/J/S Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)

Dasar Hukum
Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.
Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search