KPPN Ketapang dapat melakukan pencetakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas potongan SPM, baik itu potongan pajak maupun potongan bukan pajak atas permintaan dari Satuan Kerja
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada pasal 44 ayat 1 dan ayat 4
- Surat Direktur Tranformasi Perbendaharaan nomor S-554/PB.8/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dan Pengawasan Saldo Kas pada KPPN SPAN
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU PENYELESAIAN
PROSEDUR