DASAR HUKUM
- Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.3/2023 hal Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023
- Surat Kepala KPPN Kotabumi Nomor S-185/KPN.0803/2023 hal Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023
RUANG LINGKUP SPD
SPD diterapkan tidak mengikat nilai (untuk seluruh nilai SPM) dengan kategori SPM sebagai berikut:
- SPM-LS ke Rekening Bendahara
- SPM-LS ke Banyak Penerima dengan akun 52xx & 53xx selain Penghasilan PPNPN
- SPM-LS ke Pihak Ketiga (Rekanan)
PELAKSANAAN SPD
RPD Harian dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dilaksanakan dengan:
- Saat satker menyimpan SPP pada SAKTI, maka secara otomatis terbentuk RPD Harian dan mempunyai jatuh tempo penerbitan SP2D 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kirim SPP
- Jatuh tempo penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dapat dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM.
- Atas SPM yang telah diajukan oleh satker melalui SAKTI ke KPPN, apabila lolos pengujian substantif dan formal maka akan terbit SP2D tertanggal otomatis 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal SPM.
- Satker agar segera melakukan perbaikan atau melakukan penghapusan SPP/SPM atas SPP/SPM yang telah dilakukan penolakan oleh KPPN agar tidak muncul deviasi atas data SPD yang telah terbentuk
PENGECUALIAN SPD
SPD dikecualikan untuk :
- SPM UP/TUP/GUP Tunai
- SPM GUP/PTUP untuk pembayaran KKP/KKPD
- Pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur (SPM-LS Belanja Pegawai)
- SPM-LS Gaji PPPK
- SPM-LS Penghasilan PPNPN
- Pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah
- SPM Pengesahan (hibah)
STRATEGI MENGHADAPI SPD
Strategi dalam menghadapai SPD antara lain :
-
Tanggal SPM yang diajukan ke KPPN maksimal 2 (dua) hari kerja sampai batas hari kedua pukul 11.00 WIB
-
Lakukan catat SP2D dari menu Pembayaran >> Catat/Upload >> Mencatat/Upload SP2D minimal setiap 2 hari atau minimal 2x dalam 1 minggu
-
Seluruh SPM yg ditolak oleh FO KPPN agar dihapus sampai SPP kemudian direkam ulang SPPnya (jangan ubah tanggal SPP/SPM)
"sekali proses ajukan SPM, pastikan sampai tuntas SP2D dan tanpa jeda di tengah proses“
"sekali batal SPM, pastikan batal tuntas sampai akar2nya"