Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Mekanisme Scheduled Payment Date dalam penerbitan SP2D (S-185)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di Tempat

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.3/2023 hal Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Rencana Penarikan Dana Harian Tahun 2023 dilaksanakan dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dengan menggunakan aplikasi SAKTI dan mengacu seluruhnya pada pelaksanaan RPD Harian pada Akhir Tahun Anggaran
  2. RPD Harian dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dilaksanakan dengan:
    1. Saat satker menyimpan SPP pada SAKTI, maka secara otomatis terbentuk RPD Harian dan mempunyai jatuh tempo penerbitan SP2D 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kirim SPP
    2. Jatuh tempo penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dapat dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM.
    3. Atas SPM yang telah diajukan oleh satker melalui SAKTI ke KPPN, apabila lolos pengujian substantif dan formal maka akan terbit SP2D tertanggal otomatis 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal SPM.
    4. Satker agar segera melakukan perbaikan atau melakukan penghapusan SPP/SPM atas SPP/SPM yang telah dilakukan penolakan oleh KPPN agar tidak muncul deviasi atas data SPD yang telah terbentuk
  3. Mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dikecualikan untuk:
    1. pembayaran UP/TUP/GUP Tunai;
    2. pembayaran GUP/PTUP KKP;
    3. pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur, gaji PPPK, penghasilan PPNPN;
    4. pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah;
    5. pengesahan (SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS).

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-185 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search