Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.3/2023 hal Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Rencana Penarikan Dana Harian Tahun 2023 dilaksanakan dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dengan menggunakan aplikasi SAKTI dan mengacu seluruhnya pada pelaksanaan RPD Harian pada Akhir Tahun Anggaran
- RPD Harian dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dilaksanakan dengan:
- Saat satker menyimpan SPP pada SAKTI, maka secara otomatis terbentuk RPD Harian dan mempunyai jatuh tempo penerbitan SP2D 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kirim SPP
- Jatuh tempo penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dapat dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM.
- Atas SPM yang telah diajukan oleh satker melalui SAKTI ke KPPN, apabila lolos pengujian substantif dan formal maka akan terbit SP2D tertanggal otomatis 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal SPM.
- Satker agar segera melakukan perbaikan atau melakukan penghapusan SPP/SPM atas SPP/SPM yang telah dilakukan penolakan oleh KPPN agar tidak muncul deviasi atas data SPD yang telah terbentuk
- Mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dikecualikan untuk:
- pembayaran UP/TUP/GUP Tunai;
- pembayaran GUP/PTUP KKP;
- pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur, gaji PPPK, penghasilan PPNPN;
- pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah;
- pengesahan (SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-185 :