Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas melalui akselerasi penyerapan anggaran belanja untuk memacu roda perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga nilai IKPA satker, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPPN Kotabumi telah menganalisis data penyerapan anggaran dengan hasil:
- Penyerapan anggaran satker sampai dengan 30 Januari 2023 sebagaimana kolom (5);
- Target penyerapan anggaran yang ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2023 sebagaimana kolom (6) dalam lampiran surat ini;
- Selisih kurang serap anggaran satker yang harus dicapai oleh satker sampai 31 Maret 2023 (Triwulan I) sebagaimana kolom (7) dan (8).
- Mengingat masih tersedia waktu untuk mempercepat penyerapan anggaran periode Triwulan I sampai dengan akhir bulan Maret 2023, maka Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah berikut:
- Memastikan kontrak Belanja Modal (akun 53) dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sudah diselesaikan dan dibayarkan sebelum 31 Maret 2023;
- Memetakan pagu jenis belanja terbesar di satker dan memfokuskan penyerapan anggaran pada jenis belanja dimaksud;
- Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai, khususnya untuk jatuh tempo termin kontrak;
- Menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai (SPM-GUP) jika sudah terpakai minimal 50%;
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-180 :