Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  3. Peraturan MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  4. Peraturan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
  5. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

PERATURAN YANG TELAH DICABUT:
  1. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  2. Peraturan MENPAN RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  4. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  5. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-10/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Ringkasan Jabatan
Jenjang
Jenjang dan Angka Kredit
Pejabat Penetap AK
Syarat Pengangkatan
Unsur Kegiatan

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ)

Standar Kompetensi Jabatan JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi
Penyesuaian AK Integrasi pada JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi
Penyesuaian AK Integrasi pada JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Akses Aplikasi e-Jafung

Hal-hal yang harus diperhatikan
  1. eJafung dapat diakses pada laman https://e-jafung.kemenkeu.go.id.
  2. User dIGIT, adalah User yang digunakan pada aplikasiperbendaharaan seperti SPRINT, SIMASPATEN, DIGIPAY, dll
  3. Jafung, adalah role user pejabat fungsionalyang digunakan untuk akses eJafung secara personal
  4. Penugasan, adalah penunjukan sebagai Pengelola APBN oleh KPA melalui Surat Keputusan
  5. Admin Satker, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada unit instansi tempat Jafung ditugaskan. Digunakan untuk untuk membuat user calon pejabat Fungsional dan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional
  6. Admin K/L, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga. Digunakan untuk untukmelakukan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional yang dikirim oleh Admin Satker dan meneruskan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan, DJPb
  7. Pejabat Pengusul, adalah role jafung yang memiliki kewenangan mengusulkan DUPAK ke tim Penilai.
  8. Untuk mendukung tampilan optimal, gunakan skala 80-90% pada e-Jafung, dengan cara klik CTRL –(CTRL dan MIINUS)
  9. Role admin satker dan pejabat fungsional tidak diperkenakan dirangkap pada1 user
Manual Aplikasi
Format dan Blangko
Link e-JAFUNG

Uji Kompetensi

Tim Uji Kompetensi
Peserta Uji Kompetensi
Materi & Metode Uji Kompetensi
Prosedur Uji Kompetensi
Syarat Dokumen Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan
Penilaian dan Penetapan PAK

Urjab APK-APBN

20 Butir Kegiatan APK-APBN Ahli Pertama
Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, antara lain:
  1. menyusun analisis/update analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
  2. menyusun analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa;
  3. menyusun analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola;
  4. menyusun analisis langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
  5. menyusun analisis efisiensi pembayaran;
  6. menyusun analisis efektivitas pembayaran/ belanja;
  7. menyusun analisis transparansi pembayaran/ belanja;
  8. menyusun analisis keterbukaan pembayaran/ belanja;
  9. menyusun analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja;
  10. menyusun analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  11. menyusun analisis kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM);
  12. menyusun analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  13. menyusun analisis revolving uang persediaan;
  14. mengolah data-data transaksi keuangan;
  15. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan;
  16. mengolah data/dokumen pendukung laporan keuangan;
  17. menyusun laporan keuangan;
  18. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
  19. menyusun ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada laporan keuangan; dan
  20. melaksanakan penatausahaan dokumen tingkat lanjutan
20 Hasil kerja tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, meliputi:
  1. analisis rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
  2. analisis kebutuhan penyedia barang/jasa;
  3. analisis klasifikasi kegiatan wakelola dan/atau non swakelola;
  4. analisis langkah-langkah rencana pengendalian perikatan;
  5. analisis efisiensi pembayaran;
  6. analisis efektivitas pembayaran;
  7. analisis transaparasi pembayaran;
  8. analisis keterbukaan pembayaran;
  9. analisis bersaing pembayaran;
  10. analisis penolakan SPP;
  11. analisis penolakan SPM;
  12. analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana SP2D;
  13. analisis revolving uang persediaan;
  14. dokumen sumber transaksi keuangan;
  15. berita acara Hasil Rekonsiliasi;
  16. dokumen/Data Laporan Keuangan;
  17. Laporan Keuangan;
  18. kertas kerja monitoring dan evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
  19. ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada Laporan Keuangan; dan
  20. kertas kerja penatausahaan dokumen tingkat lanjutan;
20 Butir Kegiatan APK-APBN Ahli Muda
20 Butir Kegiatan APK-APBN Ahli Madya

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search