DASAR HUKUM & STRUKTUR ORGANIASI
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
KEPALA KANTOR
SUB BAGIAN UMUM
Subbagian Umum melaksanakan tugas pelayanan internal kepada para pegawai di lingkungan KPPN Kotabumi dan penatausahaan kerumahtanggan serta perkantoran, dan eksternal kepada stakeholder/petugas satuan kerja dalam hal administrasi persuratan serta dokumen. Oleh karena itu, menurut pengelompokan pekerjaan yang ditatausahakan, Subbagian Umum dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi kerja diantaranya :
SEKSI PENCAIRAN DANA
Klasifikasi Tugas & Produk Layanan Seksi Pencairan Dana
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Seksi Pencairan Dana melaksanakan pekerjaan dan menyediakan produk layanan diantaranya :
- Pendaftaran Data Supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara.
- Penonaktifan Data Supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara.
- Perubahan Data Supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (Non Aplikasi SAKTI).
- Perubahan Data Supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (Menggunakan Aplikasi SAKTI).
- Pengaktifan Kembali Data Supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara.
- Permintaan Merge Supplier Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Perubahan Supplier Header terkait Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Unggah Data Kontrak Tahunan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Unggah Data Kontrak Tahun Jamak pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Unggah Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Unggah Addendum Data Kontrak Tahunan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Unggah Addendum Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Unggah Addendum Data Kontrak Tahun Jamak pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Perubahan (Addendum) Data Kontrak Menggunakan User Kepala Kantor pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penutupan Kontrak pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pembatalan Kontrak Tahunan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pembatalan Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pembatalan Kontrak Tahun Jamak pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penutupan Kontrak Secara Massal (End of Year) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pencetakan Laporan Kontrak Tahunan Tahun Jamak yang Belum Selesai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pembatalan Kontrak Secara Massal (End of Year) Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pendaftaran Data Supplier untuk Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Perubahan Data Supplier untuk Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penonaktifan Data Supplier untuk Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pendaftaran Kontrak Tahun Jamak (multi- year) Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pendaftaran Kontrak Tahunan Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pendaftaran Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Addendum Data Kontrak Tahun Jamak (multi-years) Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Addendum Data Kontrak Tahunan Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Addendum Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak Satker BA 999 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Persetujuan Tagihan atas SPM.
- Persetujuan Tagihan atas SPM Menggunakan TTE Tersertifikasi.
- Persetujuan Pengesahan SP3B BLU.
- Persetujuan Pengesahan SP3B BLU menggunakan TTE Tersertifikasi.
- Persetujuan Pengesahan SP2HL atau SP4HL.
- Persetujuan Pengesahan atas SP2HL atau SP4HL menggunakan TTE Tersertifikasi.
- Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi SPM_SP3B BLU_SP2HL_SP4HL.
- Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi SPM_SP3B BLU_SP2HL_SP4HL menggunakan TTE Terverifikasi.
- Pengesahan SKPP Elektronik.
SEKSI MSKI
Klasifikasi Fungsi pada Seksi MSKI
Sebagai unit eselon IV yang melaksanakan fungsi edukasi dan asistensi kepada stakeholders sekaligus pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, Fungsi Seksi MSKI dapat dibilang sangat krusial. Apabila ditelaah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Seksi MSKI dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi fungsi Meliputi :
- Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)
- Fungsi Supervisor
- Fungsi Kepatuhan Internal (KI)
Seperti Subbagian Umum, Seksi MSKI juga menyediakan layanan kepada 2 (dua) pihak, yakni kepada stakeholder/satuan kerja dan internal pegawai KPPN dalam hal pengawasan ketentuan kode etik kepegawaian.
- Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
- Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD), baik secara langsung maupun email
- Pendampingan dan pembuatan billing MPN-G2 (Aplikasi Simfoni)
- Pendaftaran/Registrasi PIN-PPSPM, dan
- Pendaftaran username OM-SPAN
- Untuk meningkatkan keterjangkauan Satker terhadap layanan konsultasi KPPN, CSO menggunakan pendekatan media sosial melalui grup Whatsapp Satker KPPN Kotabumi. Melalui alternatif ini, satuan kerja dapat melakukan konsultasi secara mudah tanpa batasan ruang dan waktu, kapanpun, dan dimanapun hingga 24 jam. Administrator grup merupakan para petugas CSO KPPN Kotabumi yang ramah, cepat tanggap, dan profesional.
- Selain grup Whatsapp Satker KPPN Kotabumi, KPPN Kotabumi juga menyediakan grup Whatsapp Khusus KPA Satker KPPN Kotabumi sebagai sarana koordinasi antara pimpinan di KPPN Kotabumi dan pimpinan satker agar penyampaian informasi dapat diketahui, dikawal dan diawasi oleh atasan langsung pada Pengelola Keuangan.
- Layanan pengajuan khusus melalui loket CSO memberikan kepastian bahwa persyaratan administratif dan teknis yang diajukan telah memenuhi ketentuan.
- Secara online melalui eSPM (espm.kemenkeu.go.id), memastikan satker dapat mengajukan permohonan TUP kapanpun dan dimanapun.
Selain melakukan asistensi perbendaharaan, melalui fungsi MS Seksi MSKI berkewajiban melakukan survei kepuasan para stakeholders terhadap seluruh aspek layanan yang diberikan oleh KPPN Kotabumi. Survei dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis/kualitas pelayanan yang dilakukan oleh KPPN telah dilakukan sesuai Sistem Manajemen Mutu, SOP, dan memenuhi seluruh harapan para pengguna layanan. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui mekanisme kuesioner minimal sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun yakni pada Semester I.
- Layanan Pencairan Dana
- Layanan Bimbingan & Konsultasi
- Layanan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
- Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan
- Sarana & Prasarana
Fungsi Kepatuhan Internal (KI) Pada Seksi MSKI
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi MSKI melaksanakan fungsi KI sebagai bagian dari internal control guna terwujudnya check and balance pada KPPN Kotabumi.
Produk Pekerjaan Kepatuhan Internal (KI) Pada Seksi MSKI
Guna melaksanakan berbagai tugas sebagaimana disebutkan, Pelaksanaan Fungsi KI KPPN Kotabumi berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga Seksi MSKI diharuskan melaksanakan dan menghasilkan beberapa output pekerjaan sebagai berikut :
- Laporan Kepatuhan Pegawai Terhadap Kode Etik Pegawai
- Penyusunan Rencana termasuk Laporan Hasil Pemantauan dan Pengendalian Internal dua mingguan kepada Kepala KPPN dan Bulanan/Triwulanan kepada Kepala Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sumatera Selatan
- Laporan Hasil Pengelolaan Risiko dan Laporan Manajemen Risiko pada KPPN
- Laporan Hasil Pemantauan Standar Kualitas Layanan KPPN
- Pembaharuan/Penandatanganan Pakta Integritas KPPN & Mitra Kerja
- Laporan EIKR, LKT, LRT, Pengaduan, dan lain sebagainya
Klasifikasi Tugas & Produk Layanan Seksi MSKI
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Seksi MSKI melaksanakan pekerjaan dan menyediakan produk layanan diantaranya :
- Penerbitan Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penerbitan Surat Persetujuan Besaran Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemotongan Uang Persediaan Satuan Kerja Melalui Penyetoran Langsung Dengan Surat Setoran Bukan Pajak
- Pendaftaran User Admin Satuan Kerja pada Sistem Marketplace.
- Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace.
- Penerbitan Nota Dinas Permohonan Pembuatan User dan Password Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengajuan Penggantian Uang Persediaan.
- Penerbitan Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Penerbitan Surat Teguran dan atau Pemotongan Besaran Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Penyusunan Kompilasi Laporan Konfirmasi Transfer dan Laporan Rekapitulasi Transfer.
- Penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Pendaftaran Awal Pengguna SAKTI untuk KPA dan Administrator Lokal.
- Pendaftaran Pengguna SAKTI untuk Administrator Lokal.
- Pendaftaran Pengguna SAKTI untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Pengaktifan Kembali OTP.
- Pengaktifan Pengguna dan One Time Password PPK PPSPM.
- Penghentian Hak Akses SAKTI. Pengubahan (Reset) Kode Akses Pengguna SAKTI untuk KPA, PPK, dan PPSPM melalui Sarana Surat Elektronik Resmi KPPN/HAI- CSO.
- Pengubahan Nomor Telepon Seluler KPA, PPK, dan PPSPM.
- Penyusunan Rencana Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Intern, Kepatuhan Kode Etik dan Disiplin Pegawai
- Penyusunan Profil Risiko pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Manajemen Risiko pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Pelaksana Pemantauan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Utama dan Observasi Pengendalian Utama pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Laporan Triwulanan Pemantauan Pengendalian Utama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Pelaksanaan Pemantauan Efektivitas Implementasi dan Kecukupan Rancangan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Pengelola Pengaduan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Laporan Bulanan Pengelola
- Pengaduan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Pelaksanaan Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penandatanganan/Pembaruan Pakta Integritas Pejabat/ Pegawai Lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penandatanganan/Pembaruan Pakta Integritas Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Pengelolaan Pengaduan/Keberatan Masyarakat yang Diterima melalui Sarana
- Pengaduan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Laporan Hasil Pemantauan Standar Kualitas Layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Laporan Hasil Pengujian Kepatuhan pada KPPN
SEKSI BANK
Klasifikasi Tugas dan Produk Layanan Seksi Bank
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Seksi MSKI melaksanakan pekerjaan dan menyediakan produk layanan diantaranya :
- Penerbitan Surat Usulan Pendaftaran Treasury Notional Pooling (TNP).
- Penerbitan Surat Penerusan Dokumen Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara Atas Beban Saldo Anggaran Lebih (SAL).
- Analisis Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai.
- Petunjuk Pelaksanaan Analisis Dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana
- Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai pada Instansi Vertikal DJPb.
- Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum Penyesuaian.
- Survei Nilai Keekonomian Debitur Pembiayaan Ultra Mikro.
- Monitoring Ketepatan Data Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.
- Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.
- Penerbitan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Saldo Rekening.
- Penerbitan Surat Perintah Pencabutan Blokir Rekening.
- Penerbitan Surat Perubahan Nama Rekening.
- Penerbitan Persetujuan-Penolakan Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening.
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung.
- Penerbitan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Rekening Pasif.
- Penerbitan Surat Konfirmasi Penutupan Rekening Satuan Kerja.
- Penerbitan Surat Perintah Penutupan Rekening Satuan Kerja.
- Rekonsiliasi Rekening antara KPPN dan Bank.
- Rekonsiliasi Rekening antara KPPN dan Satker.
- Penerbitan SPM Retur Atas Retur SP2D Yang Tidak Dimintakan Kembali.
- Rekonsiliasi Data Retur SP2D.
- Penerbitan Surat Permohonan Perbaikan
- Transaksi Penerimaan Negara Ke KPPN Lain.
- Penerbitan Surat Persetujuan Penolakan Pembukaan Rekening Satuan Kerja.
- Penerbitan Daftar Saldo Rekening Tingkat KPPN.
- Penerbitan Surat Perintah Blokir Rekening.
- Penyelesaian Atas Status Transaksi Belum Direkonsiliasi Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penerbitan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Koreksi Penerimaan Pada KPPN Mitra Satuan Kerja Penerima Setoran.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Gaji.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/TUP/GUP.
- Penerbitan SP2D Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung Non Gaji Non Kontraktual.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung Non Gaji Kontraktual.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak/Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Cukai/ Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.
- Penerbitan SPM Retur yang Belum Disetor ke Kas Negara.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Retur.
- Penerbitan Surat Permintaan Pembatalan SP2D/Surat Pengesahan pada KPPN.
- Penerbitan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali Retur Yang Telah Disetor ke Kas Negara.
- Penerbitan Surat Permintaan Pembatalan SP2D/Pengesahan Yang Telah Dibatalkan pada KPPN.
- Monitoring dan Evaluasi atas Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
- Aktivasi Nama Pejabat Pemerintah Daerah Penandatanganan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
- Penyusunan Proyeksi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
- Penyusunan Rencana Penarikan Kebutuhan Dana Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
- Pemutakhiran Data Supplier Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
- Penerbitan Surat Perintah Membayar Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik.
- Penerbitan Surat Perintah Membayar Penyaluran DAK Non Fisik (BOS).
- Penerbitan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa.
- Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Transfer ke Daerah.
- Penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
- Bendahara Umum Negara DAK Fisik dan Dana Desa.
- Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
SEKSI VERIFIKASI & AKUNTANSI
-
Rekonsiliasi Internal Kuasa Bendahara Umum Negara.
-
Penerbitan Daftar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
-
Penerbitan Daftar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-
Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga dan Pengesahan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga.
-
Surat Perintah Membayar Penyaluran DAK Non Fisik.
-
Surat Perintah Membayar Penyaluran DAK Khusus Fisik.
-
Surat Perintah Membayar Penyaluran Dana Desa.
-
Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
-
Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.
-
Penyusunan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
-
Laporan Analisis Keuangan Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-
Pelaksanaan Rekonsiliasi.
-
Monitoring Rekonsiliasi dan pengenaan Sanksi.
-
Penerbitan Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Sanksi.
-
Penerbitan Surat Pemberitahuan atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA.
-
Pelaksanaan Koreksi Melalui Modul General Ledger SPAN.
-
Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-
Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dan Surat Keputusan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SK KSPN) Pada Kantor Pelayanan.
-
Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-
Penyusunan Laporan Analisis Data Laporan Keuangan dalam Kerangka Perekonomian Daerah
-
Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan PNBP Bidang Pendidikan TA Sebelumnya yang Merupakan Pendapatan Uang Pendidikan untuk Membiayai Kegiatan di TAB.