KEPALA KANTOR
SUB BAGIAN UMUM
Subbagian Umum melaksanakan tugas pelayanan internal kepada para pegawai di lingkungan KPPN Kotabumi dan penatausahaan kerumahtanggan serta perkantoran, dan eksternal kepada stakeholder/petugas satuan kerja dalam hal administrasi persuratan serta dokumen. Oleh karena itu, menurut pengelompokan pekerjaan yang ditatausahakan, Subbagian Umum dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi kerja diantaranya :
SEKSI PENCAIRAN DANA
Klasifikasi Tugas & Produk Layanan Seksi Pencairan Dana
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi Pencairan Dana melaksanakan pekerjaan dan menyediakan produk layanan diantaranya :
- Konversi ADK SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS dan ADK Kontrak
- Pendaftaran kontrak tahun tunggal dan tahunan jamak satker
- Unggah Supplier
- Inactive Supplier
- Perubahan Supplier
- Perubahan Supplier Terkait Retur menggunakan ADK maupun User Khusus
- Unggah Data Kontrak Tahunan maupun Tahun Jamak
- Unggah Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
- Unggah Addendum Data Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
- Penutupan Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
- Pembatalan Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
- Pencetakan Karwas Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak pada KPPN
- Pencetakan Laporan Kontrak Harian dan Kontrak Tahunan/Tahun Jamak yang Belum Selesai
- Pendaftaran Addendum Data Kontrak menggunakan user Kepala KPPN
- Pengaktifan Kembali Supplier
- Penerbitan surat tanggapan koreksi SPM/SP3B/BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS
- Penolakan Koreksi SPM, SP3B BLU, SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS oleh Kepala Seksi PD
- Penerbitan surat tanggapan koreksi SPM satker akses langsung SPAN
- Penolakan SPM oleh petugas validasi tagihan atau kepala seksi PD
- Pengesahan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Pegawai Pindah, Pensiun Pegawai Janda/Duda/Anak, dan Pegawai Diberhentikan Tidak Mendapat Hak Pensiun melalui aplikasi gaji
- Monitoring kartu pengawasan pengembalian jaminan uang muka
- Penerbitan Surat Permintaan Pendaftaran Nomor Register Hibah
SEKSI MSKI
Klasifikasi Fungsi pada Seksi MSKI
Sebagai unit eselon IV yang melaksanakan fungsi edukasi dan asistensi kepada stakeholders sekaligus pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, Fungsi Seksi MSKI dapat dibilang sangat krusial. Apabila ditelaah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi MSKI dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi fungsi Meliputi :
- Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)
- Fungsi Supervisor
- Fungsi Kepatuhan Internal (KI)
Seperti Subbagian Umum, Seksi MSKI juga menyediakan layanan kepada 2 (dua) pihak, yakni kepada stakeholder/satuan kerja dan internal pegawai KPPN dalam hal pengawasan ketentuan kode etik kepegawaian.
- Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
- Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD), baik secara langsung maupun email
- Pendampingan dan pembuatan billing MPN-G2 (Aplikasi Simfoni)
- Pendaftaran/Registrasi PIN-PPSPM, dan
- Pendaftaran username OM-SPAN
- Untuk meningkatkan keterjangkauan Satker terhadap layanan konsultasi KPPN, CSO menggunakan pendekatan media sosial melalui grup Whatsapp Satker KPPN Kotabumi. Melalui alternatif ini, satuan kerja dapat melakukan konsultasi secara mudah tanpa batasan ruang dan waktu, kapanpun, dan dimanapun hingga 24 jam. Administrator grup merupakan para petugas CSO KPPN Kotabumi yang ramah, cepat tanggap, dan profesional.
- Selain grup Whatsapp Satker KPPN Kotabumi, KPPN Kotabumi juga menyediakan grup Whatsapp Khusus KPA Satker KPPN Kotabumi sebagai sarana koordinasi antara pimpinan di KPPN Kotabumi dan pimpinan satker agar penyampaian informasi dapat diketahui, dikawal dan diawasi oleh atasan langsung pada Pengelola Keuangan.
- Layanan pengajuan khusus melalui loket CSO memberikan kepastian bahwa persyaratan administratif dan teknis yang diajukan telah memenuhi ketentuan.
- Secara online melalui eSPM (espm.kemenkeu.go.id), memastikan satker dapat mengajukan permohonan TUP kapanpun dan dimanapun.
Selain melakukan asistensi perbendaharaan, melalui fungsi MS Seksi MSKI berkewajiban melakukan survei kepuasan para stakeholders terhadap seluruh aspek layanan yang diberikan oleh KPPN Kotabumi. Survei dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis/kualitas pelayanan yang dilakukan oleh KPPN telah dilakukan sesuai Sistem Manajemen Mutu, SOP, dan memenuhi seluruh harapan para pengguna layanan. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui mekanisme kuesioner minimal sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun yakni pada Semester I.
- Layanan Pencairan Dana
- Layanan Bimbingan & Konsultasi
- Layanan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
- Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan
- Sarana & Prasarana
Produk Pekerjaan Manajemen Satker (MS) :
-
Penerbitan surat permohonan pembuatan user password aplikasi OM-SPAN
-
Penatausahaan revisi DIPA petikan pada KPPN yang berasal dari Ditjen Anggaran atau Kanwil Ditjen PBN
-
Penyusunan Laporan Hasil Layanan CSO setiap bulannya kepada Kepala KPPN dan Kepala Kanwil Ditjen PBN
-
Penerbitan surat teguran/pemberitahuan keterlambatan pengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan (GU) dan SPM Pertanggungjawaban TUP (PTUP)
-
Penerbitan surat sanksi pemotongan dana Uang Persediaan (UP)
-
Penerbitan surat teguran kepada satker atas frekuensi pengembalian.penolakan SPM pada petugas FO KPPN
-
Penerbitan surat layanan informasi perbendaharaan sehubungan pembinaan satuan kerja, pengelolaan data pelaksanaan anggaran, dan lain sebagainya.
Fungsi Kepatuhan Internal (KI) Pada Seksi MSKI
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi MSKI melaksanakan fungsi KI sebagai bagian dari internal control guna terwujudnya check and balance pada KPPN Kotabumi.
Produk Pekerjaan Kepatuhan Internal (KI) Pada Seksi MSKI
Guna melaksanakan berbagai tugas sebagaimana disebutkan, Pelaksanaan Fungsi KI KPPN Kotabumi berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, sehingga Seksi MSKI diharuskan melaksanakan dan menghasilkan beberapa output pekerjaan sebagai berikut :
- Laporan Kepatuhan Pegawai Terhadap Kode Etik Pegawai
- Penyusunan Rencana termasuk Laporan Hasil Pemantauan dan Pengendalian Internal dua mingguan kepada Kepala KPPN dan Bulanan/Triwulanan kepada Kepala Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sumatera Selatan
- Laporan Hasil Pengelolaan Risiko dan Laporan Manajemen Risiko pada KPPN
- Laporan Hasil Pemantauan Standar Kualitas Layanan KPPN
- Pembaharuan/Penandatanganan Pakta Integritas KPPN & Mitra Kerja
- Laporan EIKR, LKT, LRT, Pengaduan, dan lain sebagainya
SEKSI BANK
Klasifikasi Tugas dan Produk Layanan Seksi Bank
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Seksi Bank melaksanakan output pekerjaan sebagai berikut:
- Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya.
- Menerbitkan SPM Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran berjalan.
- Melakukan proses Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran Yang Lalu ke kantor pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
- Menerbitkan konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara.
- Menerbitkan Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil PBB.
- Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran DBH PBB.
- Menerbitkan Surat Permohonan Transfer DBH PBB.
- Menerbitkan Surat Perintah Transfer DBH PBB.
- Melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui potongan SPM, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
- Melakukan penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP).
- Melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bendahara Umum.
- Melakukan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pembagian PBB.
- Melakukan pembukuan atas penerimaan dan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank Operasional III (BO III).
- Menerbitkan nota perbaikan pembukuan.
- Pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
- Permintaan NTPN terhadap penerimaan melalui potongan SPM.
- Melakukan rekonsiliasi terhadap tagihan imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi Bank melaksanakan dan menyediakan layanan stakeholders berupa konfirmasi setoran penerimaan negara, permintaan NTPN potongan setoran penerimaan negara, dan penerimaan LHP dari bank persepsi.
SEKSI VERIFIKASI & AKUNTANSI
Tugas & Produk Layanan Seksi Verifikasi dan Akuntansi
Menjadi kunci akuntabilitas dan keandalan Laporan Keuangan Kuasa BUN Daerah (LKBUND), Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) melaksanakan peran yang sangat strategis. Guna mewujudkan hal tersebut, Seksi vera berkewajiban memastikan kepatuhan para pengguna layanan terhadap ketentuan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan, dengan tetap memastikan layanan yang diberikan berstandar prima dan profesional. Sesuai dengan KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi vera melaksanakan dan menghasilkan produk layanan berupa :
1. Rekonsiliasi Internal Kuasa BUN pada KPPN
Untuk memastikan kebenaran dan keandalan setiap data akuntansi yang terus bergerak, dilakukan rekonsilasi internal melalui aplikasi SPAN. Kepala Seksi vera melakukan rekonsilasi internal Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL), Saldo Kas-Bank (CM-GL). Terhadap perbedaan pada Modul GL Subledger AP, Kepala Seksi vera melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi PD, serta kepada Kepala Seksi Bank terhadap perbendaan Modul GL Subledger GR dan/atau CM. Terhadap Laporan Rekonsiliasi Harian yang telah dinyatakan benar kemudian ditanda-tangani oleh 4 (empat) pihak, yakni Kepala Seksi vera, Bank, PD, dan MSKI.
2. Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dengan KPPN
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan APBN dan PMK-210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, Seksi vera menghadirkan Layanan Rekonsiliasi kepada Stakeholders melalui Loket 8 dan 9 KPPN Kotabumi. Seluruh satker berkewajiban melakukan rekonsiliasi SAIBA selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Pada era sebelum tahun 2015, rekonsiliasi dilakukan dengan penyampaian ADK aplikasi SAIBA disertai dengan laporan keuangan yang dilampiri dengan LPJ Bendahara. ADK Kemudian diunggah ke FTP melalui Aplikasi Konversi. ADK nantinya diunggah ke SPAN untuk menghasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dan diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara manual. Sejak 2016, Rekonsiliasi dilakukan secara online melalui web basis aplikasi e-rekon. Satker dapat mengunggah ADK SAIBA, untuk selanjutnya menunggu BAR Online secara otomatis setelah rekonsiliasi dinyatakan sama. BAR Online kemudian diunduh melalui e-rekon tanpa perlu dimintakan tanda-tangan kembali oleh Kepala Seksi vera dan KPA.
3. Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah (LK-UAKBUN Daerah)
Seksi vera melakukan penyusunan LK-UAKBUN sebanyak 4 (empat) kali, yaitu triwulanan, semesteran, dan pada akhir tahun anggaran. Pelaksana Seksi vera melakukan konsolidasi laporan keuangan dari aplikasi SPAN berdasarkan data ADK rekon atau web ADI yang sudah diunggah ke dalam database SPAN. Kemudian, dicetaklah LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL, dan Neraca dari aplikasi SPAN untuk kemudian dituangkan dalam LK Halaman Muka dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
4. Penyusunan Laporan Kinerja pada KPPN
5. Penyusunan dan Analisa Laporan Keuangan Harian Tingkat Kuasa BUN
6. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) pada KPPN
Pemenuhan kewajiban satker dalam melaksanakan rekonsiliasi dan penyerahan LPJ Bendahara dimonitoring oleh Seksi vera secara berkala. Terhadap kewajiban yang tidak/terlambat dipenuhi tersebut, Seksi vera mengeluarkan SP2S yang ditanda-tangani oleh Kepala KPPN. Satker yang dikenakan sanksi tidak diperkenankan melakukan pengajuan SPM-GU, TUP, maupun seluruh tagihan LS-Bendahara sampai kewajiban telah dilaksanakan.
7. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) pada KPPN
Seksi vera dapat mencabut sanksi yang telah diberikan kepada satker dalam hal seluruh kewajiban rekonsiliasi dan LPJ Bendahara telah dilaksanakan. Pencabutan sanksi dilakukan dengan membandingkan data monitoring pelaksanaan rekonsiliasi yang dilakukan. Terhadap penerbitan SP3S yang dilakukan, sanksi yang sebelumnya dikenakan kepada satker berupa berupa penundaan pengajuan SPM-GU, TUP, dan LS-Bendahara juga dicabut.
8. Layanan Pengajuan LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Satker
Selain layanan rekonsiliasi eksternal satker, KPPN Kotabumi juga menyediakan layanan penerimaan LPJ Bendahara dari seluruh satker yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Petugas FO menerima ADK berikut hardcopy LPJ Bendahara dan dokumen teknis pendukung. Apabila setelah dilakukan verifikasi/penelitian berkas pendukung telah dinyatakan lengkap, petugas FO dapat mengunggah ADK pada aplikasi KPPN (SILABUN).
9. Penerbitan Surat Pemberitahuan atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada KPPN
Layanan ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja pada pelaksanaan SPAN. Seksi vera menelaah surat pernyataan koreksi atas realisasi anggaran belanja berikut dokumen pendukung berupa SSPB dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara untuk kemudian diteliti kesesuaiannya dengan Bagan Akun Standar melalui SPAN. Setelah persyaratan teknis dinyatakan benar, dilakukan penjurnalan manual atau upload web sesuai petunjuk teknis tentang penyesuaian sisa pagu DIPA.
10. Penerbitan SKTB dan SKP4 pada KPPN
11. Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB dan Koreksi Transaksi Penerimaan Negara pada KPPN Mitra Satuan Kerja Penerima Setoran
12. Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik pada KPPN
13. Penyusunan Laporan Analisis Data Statistik Laporan Keuangan