Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Kotabumi selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut

DASAR HUKUM & STRUKTUR ORGANIASI

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Struktur Organisasi

KEPALA KANTOR

Kepala Kantor
Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2011 telah melaksanakan pengelolaan kinerja berbasis Balance Score Card (BSC), yang mana dalam pelaksanaan tugasnya selama satu tahun, Kepala KPPN Kotabumi memiliki peta strategis yang terdiri dari beberapa sasaran strategis (SS). Sasaran strategis kemudian diterjemahkan ke dalam Key Performance Index yang dikenal dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) melalui target kinerja dalam angka dan kualitas.

SUB BAGIAN UMUM

TUGAS
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan
Klasifikasi Fungsi pada Subbagian Umum

SEKSI PENCAIRAN DANA

TUGAS
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.
Klasifikasi Fungsi pada Seksi Pencairan Dana
Klasifikasi Tugas & Produk Layanan Seksi Pencairan Dana

SEKSI MSKI

TUGAS
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer servicesupervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Klasifikasi Fungsi pada Seksi MSKI
Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)
Fungsi Kepatuhan Internal (KI)
Fungsi Supervisor Aplikasi dan Jaringan
Klasifikasi Tugas dan Produk Layanan Seksi MSKI

SEKSI BANK

TUGAS
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
Klasifikasi Tugas dan Produk Layanan Seksi Bank

SEKSI VERIFIKASI & AKUNTANSI

TUGAS
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan.
Tugas & Produk Layanan Seksi Verifikasi dan Akuntansi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search