Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Pengertian
Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Dasar Hukum
Jenis Perjadin
Prinsip Perjadin
Ketentuan Penggantian Biaya Perjadin
Komponen Perjadin
Biaya Transport Perjadin dengan Kendaraan Pribadi
Biaya Tol Perjadin
Penggantian Biaya Penginapan
Pelaksanaan Perjadin
Penggunaan Akun Perjadin
Pembayaran Perjadin
Lampiran SPJ Perjadin
Fasilitas Transport

Rincian Biaya Perjadin Jabatan Mengikuti Kegiatan Rapat, Seminar, Dan Sejenisnya

1. YANG DILAKSANAKAN DI DALAM KANTOR PENYELENGGARA (RUANG RAPAT/AULA/SERBAGUNA DAN SEJENISNYA)
  1. Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. (Justifikasi PPK dalam melihat kondisi saat pelaksanaan).
  2. Uang Saku Rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya. (Sudah dihapuskan)
  3. Uang Transpor Pegawai diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya. (Justifikasi PPK)
  4. Biaya Penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan (waktu untuk menginap.)
  5. Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama
2. YANG DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR PENYELENGGARA (HOTEL/TEMPAT LAIN)

Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) DALAM KOTA s/d 8 JAM

  1. Biaya Transport Kegiatan Dalam Kota dibayarkan Lumpsum sesuai SBM dan tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.
  2. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.

Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) DALAM KOTA > 8 JAM

  1. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.

Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) MELEWATI BATAS KOTA

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search