Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 tahun 2024, pasal 197 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai : PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, diprioritaskan berasal dari Pejabat Fungsional dibidang Pengelolaan Keuangan Negara yang dibina oleh Kementerian Keuangan dan haru memiliki seritifikat kompetensi PPK, seritifikat kompetensi PPSPM, atau serifikat Bendahara sesuai jenis penetapan/pengangkatannya masing-masing.
Ketentuan kewajiban sertifikasi kompetensi Bendahara sudah mulai berkalu sejak Januari 2020 sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2016, sedangkan PPK dan PPSPM wajib sejak 1 Januari 2026 sejak implementasi penuh PMK 211/PMK.05/2019. Dalam rangka pemenuhan ketentuan ini, berikut diinformasikan hal-hal terkait pelaksanaan Seritifikasi Pejabat Perbendaharaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaiankompetensi Bagi PPK dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Mekanisme Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Alur Proses Perolehan Sertifikat Kompetensi
Mekanisme Perpanjangan Sertifikat Kompetensi
Format dan Blangko








