Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengembalian Penerimaan Negara

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. Pengembalian Penerimaan Negara tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dan dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL

Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tam bah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.


Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kedaluarsa
Ruang Lingkup Pengembalian Penerimaan Negara
Pengajuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara
Ketentuan Khusus

1. Pengembalian karena Kesalahan Perekaman dan Eksekusi Kode Billing dan/atau Gangguan Sistem pada Collecting Agent

Ruang lingkup
Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem pada Collecting Agent dapat dimintakan pengembalian Penerimaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem terjadi di loket Collecting Agent;
  2. kesalahan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 menyebabkan terjadinya penggunaan dana pada Collecting Agent;
  3. tidak terdapat pembatalan transaksi Penerimaan Negara.
  4. Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dilakukan setelah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti.
Syarat Pengajuan
Ketentuan Lain
Alur

2. Pengembalian atas keterlanjuran penyetoran akun pengembalian sisa UP/TUP

Ruang lingkup
  1. Pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP dapat dilakukan dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.
  2. Dana sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
    1. dana pencairan SP2D-LS atas nama Bendahara Pengeluaran yang belum terbayarkan kepada yang berhak;
    2. dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal Bendahara Pengeluaran merangkap Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja perangkat daerah; 
    3. dana yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran.
Tahapan Awal
Syarat Pengajuan
Alur

3. Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP yang Disetor Menggunakan Kode Billing dan Kelebihan Pemotongan pada SPM

Ruang lingkup
Pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:
  1. kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing;
  2. kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM;
  3. kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP :
  1. dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tahapan Awal
Syarat Pengajuan
Alur
Tindak Lanjut Pengembalian PNBP dengan Persetujuan Pembebanan dari Eselon I

4. Pengembalian atas Kesalahan Pembayaran PNBP yang Disetor Langsung ke RKUN

Ruang lingkup
Pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:
  1. kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing;
  2. kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM;
  3. kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP :
  1. dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tahapan Awal
Syarat Pengajuan
Alur

Blangko

Format & BLangko
PENGEMBALIAN PNBP
Juknis Perekaman SPM 421 - Pengembalian PNBP  2021  DOWNLOAD DISINI
Lamp. C - SPTJM Pengembalian PNBP PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. D - Surat Pernyataan Penggunaan Setoran PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. E - Surat Pernyataan Gangguan Sistem PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. H - Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. J - Surat Persetujuan Pembebanan dari Eselon I PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. K - Surat Pernyataan Pengembalian dari Eselon I PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. L - Berita Acara Rekon Sisa Saldo UP/TUP PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. M - Surat Pernyataan Kelebihan Setoran UP/TUP dari KPA PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search