Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengembalian Penerimaan Negara

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. Pengembalian Penerimaan Negara tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dan dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL

Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tam bah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.


Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kedaluarsa
Kedaluwarsa pengembalian penerimaan negara: 5 tahun (sejak tanggal penetapan SKKSPN)


Kadaluarasa pengajuan peermintaaan pengembalian yang disebabkan oleh:
  • Kesalahan penyetoran penerimaan negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent
  • keterlanjuran penyetoran dana oleh bendahara pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP
  • Kesalahan/kelebihan penerimaan pembiayaan
  • Kesalahan penyetoran penerimaan negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai dan penerimaan dana perhitungan fihak ketiga

 

Ruang Lingkup Pengembalian Penerimaan Negara
Pengembalian Penerimaan Negara dapat dilakukan dalam hal terjadi:
  1. kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem pada Collecting Agent
  2. kelebihan pembayaran PNBP
  3. keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun Pengembalian sisa UP/TUP
  4. kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan
  5. kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN
Pengajuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara
  • Kepala KPPN Jakarta II selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan oleh:
    1. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem pada Collecting Agent;
    2. kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN;
  • Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan:
    1. keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP /TUP
    2. atas beban SAL (tahun anggaran yang lalu) untuk:
      1. kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem pada Collecting Agent;
      2. kelebihan pembayaran PNBP; 
      3. kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, dan penerimaan dana perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN.
  • Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara atas kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan.
Ketentuan Khusus
  • Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Berjalan (TAB) :
    1. Penerbitan SKTB atas Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan dilakukan oleh KPPN Kotabumi
    2. Penerbitan SKTB atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang telah disetorkan ke RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.
    3. Penerbitan SPM-PP dilakukan oleh Satuan Kerja
    4. SPM-PP diajukan kepada KPPN Kotabumi selaku pembayar/penerbit SP2D
    5. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

  • Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) :
    1. Penerbitan SKTB oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN)
    2. Penerbitan SPM-PP atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
    3. SPM-PP diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku pembayar/penerbit SP2D
    4. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

1. Pengembalian karena Kesalahan Perekaman dan Eksekusi Kode Billing dan/atau Gangguan Sistem pada Collecting Agent

Ruang lingkup
Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem pada Collecting Agent dapat dimintakan pengembalian Penerimaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem terjadi di loket Collecting Agent;
  2. kesalahan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 menyebabkan terjadinya penggunaan dana pada Collecting Agent;
  3. tidak terdapat pembatalan transaksi Penerimaan Negara.
  4. Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dilakukan setelah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti.
Syarat Pengajuan
Kantor pusat Collecting Agent mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri:
  1. Surat Permintaan pengembalian Penerimaan Negara;
  2. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembalian;
  3. fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti;
  4. fotokopi laporan harian penerimaan;
  5. fotokopi nota debet pelimpahan;
  6. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  7. fotokopi nomor pokok Wajib Pajak;
  8. SPTJM yang ditandatangani oleh pimpinan kantor pusat Collecting Agent (format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021);
  9. surat pernyataan penggunaan setoran oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan oleh kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing (format huruf D pada PMK 188/PMK.05/2021);
  10. surat pernyataan gangguan sistem pada Collecting Agent, untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan gangguan sistem pada Collecting Agent (format huruf E pada PMK 188/PMK.05/2021).
Ketentuan Lain
  1. Dalam hal hasil penelitian atas konfirmasi setoran telah terpenuhi, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil konfirmasi diterima
  2. KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN atas permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang telah diterbitkan SKTB tersebut
  3. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian Penerimaan Negara beserta dokumen pendukungnya dilampiri SKTB dan SKKSPN kepada:
    1. KPPN Jakarta II untuk permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan ke Kas Negara pada tahun anggaran berjalan
    2. Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan ke Kas Negara pada tahun anggaran yang lalu. 
Alur

2. Pengembalian atas keterlanjuran penyetoran akun pengembalian sisa UP/TUP

Ruang lingkup
  1. Pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP dapat dilakukan dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.
  2. Dana sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
    1. dana pencairan SP2D-LS atas nama Bendahara Pengeluaran yang belum terbayarkan kepada yang berhak;
    2. dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal Bendahara Pengeluaran merangkap Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja perangkat daerah; 
    3. dana yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran.
Tahapan Awal
  1. Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP /TUP kepada KPA.
  2. KPA melakukan rekonsiliasi sisa saldo UP /TUP dengan KPPN mitra kerja untuk memastikan adanya keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP
  3. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi sisa saldo UP /TUP yang disusun sesuai format huruf L pada PMK 188/PMK.05/2021
  4. Terhadap hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. untuk nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), KPA menandatangani surat pernyataan yang disusun sesuai format huruf M pada PMK 188/PMK.05/2021 
    2. untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), hasil rekonsiliasi diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian/lembaga dan dituangkan dalam hasil verifikasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; atau
    3. untuk nilai di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), hasil rekonsiliasi diverifikasi oleh aparat pengawas dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional dan dituangkan dalam hasil verifikasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB dan reklasifikasi kepada KPPN mitra kerja dilampiri dengan:
    1. fotokopi BPN;
    2. berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf c; 
    3. dokumen lain sebagai berikut:
      1. fotokopi surat pernyataan KPA sesuai format huruf M pada PMK 188/PMK.05/2021;
      2. fotokopi hasil verifikasi aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2; 
      3. fotokopi hasil verifikasi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3.
  6. Berdasarkan SKTB dan hasil reklasifikasi, PPK melakukan pembebanan pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP /TUP pada akun 826411 (penerimaan reklasifikasi kelebihan setoran uang persediaan) dan kode Satuan Kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.


KPA mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP /TUP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja dengan dilampiri:
  1. SKKSPN
  2. SKTB 
  3. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA sesuai format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021
  4. fotokopi rekening Bendahara Pengeluaran;
  5. fotokopi nomor pokok wajib pajak Satuan Kerja; 
  6. dokumen lain sebagaimana Poin E nomor 3 di atas berupa:
    1. fotokopi surat pernyataan KPA sesuai format huruf M pada PMK 188/PMK.05/2021;
    2. fotokopi hasil verifikasi aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian atau lembaga 
    3. fotokopi hasil verifikasi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional  
 
Syarat Pengajuan
Dalam hal dokumen permintaan pengembalian Penerimaan Negara telah lengkap dan benar, PPK dan PPSPM pada Direktorat Sistem Perbendaharaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. PPK melakukan pengujian permintaan pengembalian, penolakan permintaan pengembalian, dan/ atau penerbitan dan penyampaian SPP-PP 
  2. PPSPM menenma, melakukan pengujian, penolakan dan pengembalian SPP-PP, penerbitan dan penyampaian SPM-PP ke KPPN Jakarta II, dan/atau penyimpanan SPM-PP beserta dokumen pendukungnya 
Alur

3. Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP yang Disetor Menggunakan Kode Billing dan Kelebihan Pemotongan pada SPM

Ruang lingkup
Pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:
  1. kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing;
  2. kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM;
  3. kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP :
  1. dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tahapan Awal
Untuk pembayaran pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing dan kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM, PPK melakukan penelitian atas surat persetujuan beserta lampiran yang terdiri atas:
  1. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
  3. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA (format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021);

Dalam hal berdasarkan penelitian dokumen dinyatakan lengkap dan benar, PPK melakukan pembebanan untuk pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan, dalam hal:
    1. terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama pada tahun anggaran berjalan pada Satuan Kerja; 
    2. tidak terdapat/tidak mencukupi realisasi PNBP dengan akun yang sama pada Satuan Kerja namun terdapat realisasi PNBP pada akun dan program yang sama pada unit eselon I pada tahun anggaran berjalan.
  2. Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP tahun anggaran yang lalu dapat membebani SAL dalam hal tidak terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama dan program yang sama pada Satuan Kerja dan unit eselon I pada tahun anggaran berjalan.
 
Syarat Pengajuan
A. Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan dalam hal terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama pada tahun anggaran berjalan pada Satuan Kerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PPK melakukan penerbitan SPP Pengembalian Penerimaan (SPP-PP) dengan jenis SPP 421 dengan dilampiri :
    1. Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan (SKKSPN) dari KPA sesuai format huruf H pada PMK 188/PMK.05/2021
    2. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan
    3. fotokopi nomor pokok wajib pajak
    4. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA (format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021)
  2. Berdasarkan SPP-PP, selanjutnya PPSPM bertugas :
    1. menerima & melakukan pengujian
    2. melakukan penolakan/pengembalian SPP-PP jika masih ada dokumen yang kurang/salah
    3. melakukan penerbitan dan penyampaian SPM-PP ke KPPN mitra kerja dilampiri dokumen sebagaimana poin nomor 1
    4. melakukan penyimpanan SPM-PP beserta dokumen pendukungnya
 
B. Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan dalam hal tidak terdapat/tidak mencukupi realisasi PNBP dengan akun yang sama pada Satuan Kerja namun terdapat realisasi PNBP pada akun dan program yang sama pada unit eselon I pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. KPA mengajukan permintaan persetujuan pembebanan kepada unit eselon I.
  2. unit eselon I memeriksa realisasi PNBP dengan akun yang sama pada program yang sama.
  3. dalam hal terdapat realisasi PNBP dengan akun dan program yang sama pada Satuan Kerja lain, unit eselon I melakukan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP sebagai pengurang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
    1. unit eselon I memerintahkan Satuan Kerja lain lingkup unit eselon I yang mempunyai realisasi PNBP untuk melakukan koreksi data transaksi PNBP;
    2. koreksi sebagaimana pada angka 1 dilakukan dengan mengoreksi kode Satuan Kerja lain menjadi kode Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan;
    3. pelaksanaan koreksi PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan SPAN; dan
    4. Satuan Kerja lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan hasil koreksi transaksi PNBP berupa nota perbaikan data transaksi Penerimaan Negara kepada unit eselon I.
  4. Surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP dari unit eselon I disusun sesuai dengan format huruf J pada PMK 188/PMK.05/2021
  5. Unit eselon I menyampaikan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP kepada Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan dengan dilampiri:
    1. laporan realisasi pendapatan unit eselon I;
    2. nota perbaikan data transaksi Penerimaan Negara;
    3. surat pernyataan dari unit eselon I yang disusun sesuai dengan format huruf K pada PMK 188/PMK.05/2021
  6. berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan dan dokumen pendukung, PPK melakukan penerbitan dan penyampaian SPP-PP ke PPSPM.
  7. berdasarkan SPP-PP, PPSPM menerima, melakukan pengujian, penolakan dan pengembalian SPP-PP, penerbitan dan penyampaian SPM-PP ke KPPN mitra kerja,


C. Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dapat membebani SAL (Saldo Anggaran Lebih) tahun anggaran yang lalu dalam hal tidak terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama dan program yang sama pada Satuan Kerja dan unit eselon I pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. KPA mengajukan permintaan persetujuan pembebanan kepada unit eselon I.
  2. unit eselon I memeriksa realisasi PNBP dengan akun yang sama pada program yang sama.
  3. dalam hal terdapat realisasi PNBP dengan akun dan program yang sama pada Satuan Kerja lain, unit eselon I melakukan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL dengan menerbitkan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL.
  4. Surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL disusun sesuai dengan format huruf J pada PMK 188/PMK.05/2021
  5. Unit eselon I menyampaikan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL kepada Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan dengan dilampiri:
    1. laporan realisasi pendapatan unit eselon; 
    2. surat pernyataan pengembalian PNBP dari unit eselon I yang disusun sesuai dengan format huruf K pada PMK 188/PMK.05/2021
  6. Satuan Kerja menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja dilampiri:
    1. Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan PKP PNBP dan dokumen pendukung;
    2. surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL beserta dokumen pendukungnya
  7. berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan dan dokumen pendukung, PPK pada Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan penerbitan dan penyampaian SPP-PP ke PPSPM pada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
  8. berdasarkan SPP-PP, PPSPM pada Direktorat Sistem Perbendaharaan menerima, melakukan pengujian, penolakan dan pengembalian SPP-PP, penerbitan dan penyampaian SPM-PP ke KPPN Jakarta II
Alur
Tindak Lanjut Pengembalian PNBP dengan Persetujuan Pembebanan dari Eselon I
Satker yang mengajukan pengembalian PNBP dengan surat persetujuan dari Eselon I (beban pada satker lain atau pada SAL) diwajibkan melakukan koreksi data realisasi apabila telah terdapat realisasi PNBP pada akun tersebut.

Ketentuan:
  1. KPA melakukan koreksi atas realisasi PNBP:
    1. Koreksi ke satker lain yang dibebani dengan pengembalian.
    2. Koreksi ke satker Pengembalian PNBP atas Beban SAL (Dit. Sistem Perbendaharaan).
  2. Eselon I bertanggungjawab atas pelaksanaan koreksi tersebut.
  3. Apabila telah ada realisasi tetapi satker belum melakukan koreksi, eselon I tidak boleh memberikan persetujuan pembebanan  pada SAL.

Persetujuan Pembebanan Pada Program dan Akun yang sama:
  1. koreksi perubahan kode satuan kerja menjadi kode satuan kerja lain yang “meminjamkan” realisasinya.
  2. Koreksi sebesar nilai pengembalian PNBP.
  3. Koreksi dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
  4. Jika koreksi ditahun anggaran berjalan belum sebesar nilai pengembalian, dilanjutkan tahun anggaran berikutnya setelah tahun anggaran berjalan.
Persetujuan Pembebanan Pada SAL:
  1. koreksi perubahan kode satuan kerja dan kode akun menjadi kode satuan kerja dan kode akun pengembalian PNBP beban SAL pada tahun anggaran berjalan.
  2. hasil koreksi/perbaikan transaksi disampaikan oleh KPPN kepada Dit SP, Unit eselon I dan KPA
  3. Berdasarkan hasil koreksi, Dit SP melakukan monitoring.
  4. Hasil monitoring oleh Dit SP disampaikan kepada KPPN secara triwulan.
  5. KPPN meminta KPA satker mempercepat proses koreksi.
  6. Dalam hal koreksi belum dilakukan, unit eselon 1 tidak dapat memberikan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL.

4. Pengembalian atas Kesalahan Pembayaran PNBP yang Disetor Langsung ke RKUN

Ruang lingkup
Pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:
  1. kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing;
  2. kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM;
  3. kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP :
  1. dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tahapan Awal
Untuk pembayaran pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing dan kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM, PPK melakukan penelitian atas surat persetujuan beserta lampiran yang terdiri atas:
  1. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
  3. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA (format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021);

Dalam hal berdasarkan penelitian dokumen dinyatakan lengkap dan benar, PPK melakukan pembebanan untuk pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan, dalam hal:
    1. terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama pada tahun anggaran berjalan pada Satuan Kerja; 
    2. tidak terdapat/tidak mencukupi realisasi PNBP dengan akun yang sama pada Satuan Kerja namun terdapat realisasi PNBP pada akun dan program yang sama pada unit eselon I pada tahun anggaran berjalan.
  2. Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP tahun anggaran yang lalu dapat membebani SAL dalam hal tidak terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama dan program yang sama pada Satuan Kerja dan unit eselon I pada tahun anggaran berjalan.
 
Syarat Pengajuan
Pembayaran pengembalian atas Penerimaan Negara yang disebabkan kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN diatur ketentuan sebagai berikut:
  1. Satuan Kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
  2. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dimaksud, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran tersebut telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara.
  3. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dinyatakan benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan:
    1. koreksi menjadi akun PNBP
    2. menerbitkan SKTB yang disusun sesuai format huruf G pada PMK 188/PMK.05/2021.
  4. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan SKTB sebagaimana dimaksud kepada Satuan Kerja.
  5. SKTB sebagaimana dimaksud menjadi syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan (SKKSPN) sesuai format huruf H pada PMK 188/PMK.05/2021.
  6. Penerbitan SKKSPN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
  7. Pelaksanaan koreksi PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan SPAN.
  8. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembalikan permintaan penerbitan SKTB kepada Satuan Kerja.
 
Alur

Blangko

Format & BLangko
PENGEMBALIAN PNBP
Juknis Perekaman SPM 421 - Pengembalian PNBP  2021  DOWNLOAD DISINI
Lamp. C - SPTJM Pengembalian PNBP PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. D - Surat Pernyataan Penggunaan Setoran PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. E - Surat Pernyataan Gangguan Sistem PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. H - Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. J - Surat Persetujuan Pembebanan dari Eselon I PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. K - Surat Pernyataan Pengembalian dari Eselon I PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. L - Berita Acara Rekon Sisa Saldo UP/TUP PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. M - Surat Pernyataan Kelebihan Setoran UP/TUP dari KPA PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search