User SAKTI yang memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman informasi TKDN adalah user yang memiliki role Operator Komitmen.
Dalam rangka mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, pemerintah menerapkan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau yang lebih dikenal dengan sebutan P3DN. Program ini bertujuan untuk:
Dalam rangka mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, pemerintah menerapkan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau yang lebih dikenal dengan sebutan P3DN. Program ini bertujuan untuk:
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat,
- memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
- memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor: ND-1053/PB.2/2022 tentang Perekaman informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada Aplikasi SAKTI
Implementasi P3DN
Flow Perekaman Informasi TKDN pada SAKTI
Akun Wajib Rekam TKDN pada SAKTI
Kriteria Dokumen Sumber
Situs Database TKDN
Hal yang perlu diperhatikan
Panduan Perekaman TKDN pada SAKTI
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ