
|
INTEGRITAS
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Perilaku Utama :
- Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
- Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
Kode Etik dan Kode Perilaku :
- menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
- memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
- menggunakan media sosial dengan bijak;
- berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
- menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
- mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
- tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
- tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
- tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
- tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
- tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan;
- tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
|

|
PROFESIONALISME
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Perilaku Utama :
- Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas.
- Bekerja dengan hati
Kode Etik dan Kode Perilaku :
- mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi;bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;
- menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas;
- menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;
- mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
- menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;
- disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;
- berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
- bersikap dan bertutur kata secara sopan;
- mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail serta media komunikasi lainnya;
- menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
- berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;
- tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;
- tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan;
- tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan;
- tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.
|

|
SINERGI
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Perilaku Utama :
- Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
- Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
Kode Etik dan Kode Perilaku :
- mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
- menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
- tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
- bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
- menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
- menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;
- bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
- memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung;
- melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan;
- tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.
|

|
PELAYANAN
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Perilaku Utama :
- Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
- Bersikap proaktif dan cepat tanggap
Kode Etik dan Kode Perilaku :
- menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
- berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
- berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;
- memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan;
- menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan;
- tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.
|

|
KESEMPURNAAN
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Perilaku Utama :
- Melakukan perbaikan terus menerus
- Mengembangkan inovasi dan kreativitas
Kode Etik dan Kode Perilaku :
- terbuka terhadap usulan perbaikan;
- terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru;
- senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik;
- berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi;
- tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
|