Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Kode Etik dan Disiplin PNS

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Definisi
Kewajiban PNS
Larangan PNS

KETENTUAN HARI KERJA & JAM KERJA

Pelanggaran Jam Kerja
  1. Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan
  2. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Hari Kerja dan Jam Kerja reguler
Pelanggaran Jam Kerja

HUKUMAN DISIPLIN

TINGKATAN HUKDIS
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang;
  3. Hukuman Disiplin berat.
JENIS HUKDIS
BERLAKUNYA HUKDIS

1. HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap KEWAJIBAN:
  1. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  2. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  3. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  4. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  5. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
  6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
Dijatuhkan bagi PNS yang Tidak Memenuhi Ketentuan:
Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap LARANGAN:

2. HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap KEWAJIBAN:
  1. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
  2. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  3. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  4. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  5. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  6. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Dijatuhkan bagi PNS yang Tidak Memenuhi Ketentuan:
Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap LARANGAN:

3. HUKUMAN DISIPLIN BERAT

Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap KEWAJIBAN:
  1. Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/atau negara;
  2. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  3. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  4. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  5. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  6. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  7. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  8. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Dijatuhkan bagi PNS yang Tidak Memenuhi Ketentuan:
Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap LARANGAN:

PEMERIKSAAN PELANGGARAN HUKDIS

HAK PEGAWAI YANG DIPERIKSA
  1. PNS yang telah diperiksa berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan
  2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung atau virtual dengan atasan langsung atau Tim Pemeriksa
  3. PNS yang diperiksa berhak memberitahukan kepada atasan langsung atau Tim Pemeriksa apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, dan pemeriksa wajib memperbaikinya
KEWAJIBAN PEGAWAI YANG DIPERIKSA
ALUR PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN

Pejabat Yang Berwenang Menghukum (PYBM)

PYBM lingkup KEMENKEU

BANDING DAN KEBERATAN

Banding Administratif
  1. Diajukan atas hukuman disiplin PDHTAPS
  2. Diajukan secara tertulis kepada Sekretariat BPASN
  3. Pengajuan tidak melebihi waktu 14 hari kerja sejak Keputusan Hukuman Disiplin diterima PNS yang bersangkutan
Keberatan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search