Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Persetujuan TUP

Sebelum satker mengajukan SPM TUP ke KPPN, satker harus mengajukan Permohonan Persetujuan TUP terlebih dahulu. Setelah Surat Persetujuan TUP dari KPPN Kotabumi sudah terbit, satker dapat menginput nomor surat tersebut ke aplikasi SAS, baru dilanjutkan merekam SPP TUP.
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU PENYELESAIAN
ALUR PERSETUJUAN TUP (STATUS TUP)
PROSEDUR
Format dan Blangko

Prosedur TUP TUNAI

Alur Pengajuan TUP Tunai
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai :
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
  1. Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
  2. Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx
  3. Validasi Permohonan TUP oleh KPA (user apr_KPA):
    • Status permohonan TUP yang sudah direkam oleh operator adalah BARU. Satker agar mencetak permohonan TUP berikut lampiran untuk dimintakan tandatangan oleh KPA.
    • Setelah surat permohonan berikut lampiran ditandatangani KPA, dokumen tsb discan PDF dan dilanjutkan dengan proses validasi oleh user sakti KPA (apr_KPA)
  4. Upload Surat Permohonan TUP yang sudah ditandatangani:
    • Upload dokumen surat permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan jika status permohonan sudah Divalidasi KPA
  5. Tunggu proses persetujuan TUP oleh KPPN Kotabumi selesai:
    • Silahkan monitor status proses persetujuan TUP dari user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
    • Selesainya proses persetujuan TUP oleh Kepala KPPN Kotabumi dibuktikan dengan status TUP adalah “Diupload Persetujuan KPPN”
    • Satker dapat mendownload persetujuan dari KPPN di tombol Unduh Persetujuan TUP KPPN

Prosedur TUP KKP

Alur Pengajuan TUP KKP
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai :
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI

Alur dari pembuatan Permohonan TUP KKP ke KPPN adalah sebagai berikut :
  1. Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
  2. Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx
  3. Validasi Permohonan TUP oleh KPA (user apr_KPA):
    • Status permohonan TUP yang sudah direkam oleh operator adalah BARU. Satker agar mencetak permohonan TUP berikut lampiran untuk dimintakan tandatangan oleh KPA.
    • Setelah surat permohonan berikut lampiran ditandatangani KPA, dokumen tsb discan PDF dan dilanjutkan dengan proses validasi oleh user sakti KPA (apr_KPA)
  4. Upload Surat Permohonan TUP yang sudah ditandatangani:
    • Upload dokumen surat permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan jika status permohonan sudah Divalidasi KPA
  5. Tunggu proses persetujuan TUP oleh KPPN Kotabumi selesai:
    • Silahkan monitor status proses persetujuan TUP dari user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
    • Selesainya proses persetujuan TUP oleh Kepala KPPN Kotabumi dibuktikan dengan status TUP adalah “Diupload Persetujuan KPPN”
    • Satker dapat mendownload persetujuan dari KPPN di tombol Unduh Persetujuan TUP KPPN

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search