Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pembiayaan UMi (Ultra Mikro)

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Syarat Mendapatkan UMi
Perbedaan UMi dan KUR
Penyalur Langsung UMi
Penyalur Tidak Langsung UMi

Daftar Pertanyaan/FAQ

FAQ terkait UMi
1 Apa syarat menerima pembiayan UMi?
  Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro, anda boleh menjadi debitur UMI. Dengan catatan:
1.Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik.
2.Punya surat keterangan usaha atau sejenisnya.
3.Tidak sedang punya hutang dengan lembaga keuangan/koperasi 
2 Saya belum punya KTP Elektronik? Bolehkah saya terima UMi?
  Bisa. Yang penting telah terdaftar dan memiliki NIK Elektronik. Cukup meminta surat keterangan pengganti e-KTP di instansi terkait
3 Apakah yang dimaksud dengan tidak sedang punya hutang dengan lembaga keuangan/koperasi?
  Seorang debitur ketika akan menjadi debitur UMI, ia tidak sedang punya hutang. Dengan demikian diharapkan ia fokus dan mudah dalam melakukan pencicilan. Ini juga sekaligus melatih debitur UMI untuk melakukan manajemen utang.
Bagaimana membuktikannya? Bagi penyalur yang canggih, mereka umumnya terkoneksi dengan sistem informasi debitur, tetapi bagi penyalur yang tidak punya koneksi tersebut, cukup gunakan surat pernyataan dari debitur bahwa ia tidak punya utang. Tanggung jawab ada pada debitur tersebut.
5 Apakah penyalur tahu, apabila kita mempunyai hutang UMi dengan lembaga keuangan/koperasi lainnya?
  Pasti Tahu. Karena penyalur dan pemerintah mempunyai Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang akan menjadi database penerima UMi. Dengan SIKP, seorang debitur pada saat yang sama tidak akan menerima fasilitas pembiayaan ganda. Apakah itu UMI atau KUR.
6 Kenapa syarat pembiayaan UMi banyak sekali?
  Tidak banyak, dengan NIK elektronik, pemerintah bermaksud agar pengguna kredit UMi terdata dan diakui dalam sistem. Dengan surat keterangan usaha, diharapkan pengguna tahu bahwa untuk dapat berusaha, ada dokumen yang dipersyaratkan agar bisa terdata dalam sistem. Selain itu, kedua hal tersebut sekaligus menjadi insentif penghargaan bagi warga negara yang taat dalam melaksanakan aturan kependudukan dan keusahaan.
7 Siapa yang menjadi pelaksana program atau operator UMI?
  Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP)
8 Apakah BLU PIP menyalurkan UMi secara langsung ke pelaku usaha mikro?
  Tidak. BLU PIP hanya sebagai koordinator dana yang akan menyalurkan UMi ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur yang akan menyalurkan ke pelaku usaha mikro.
9 Siapa lembaga penyalur UMi?
  Penyalur UMI adalah lembaga keuangan bukan bank yang telah lulus uji kecakapan dari PIP 
10 Apa syarat untuk menjadi penyalur UMi
  a.Memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
b.mampu melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin;
c.sehat dan berkinerja baik;
d.memiliki online system dengan SIKP; dan
e.kriteria lain yang ditetapkan oleh PIP. 
11 Apakah ada keringanan sebagai penyalur?
  Anda bisa saja menjadi penyalur linkage dari penyalur utama. Jika anda menjadi linkage, anda akan menyalurkan pinjaman dari penyalur utama. Hubungan anda dengan penyalur utama adalah hubungan bisnis ke bisnis. Pemerintah tidak menetapkan syarat untuk menjadi lembaga linkage, hanya menetapkan institusi apa saja yang boleh menjadi linkage yaitu:
a.lembaga keuangan mikro,
b.lembaga perkreditan yang diakui adat
c.Koperasi
12 Sebenarnya uang yang diterima debitur UMi itu uang siapa ya? Uang pemerintah atau penyalur?
  Uang yang diterima debitur UMI adalah uang penyalur. Bukan uang pemerintah. Sebab jika debitur UMI tersebut gagal bayar, pemerintah tetap menagih kepada penyalur. Karena akad perjanjiannya adalah antara pemerintah dengan penyalur. Bukan antara pemerintah dengan debitur UMI.
13 Berapa lama saya bisa menjadi debitur Umi?
  Anda memiliki hak untuk menjadi debitur UMI seumur hidup anda adalah kumulatif 48 bulan saja atau 4 tahun selama anda masih dalam kategori usaha mikro. Anda boleh saja sekarang pinjam untuk jangka waktu 6 bulan. Berarti sisa hak anda adalah 42 bulan. Tetapi jika anda semula dalam akad meminjam dengan jangka waktu 6 bulan dan kemudian ternyata anda melunasi dalam waktu 1 bulan saja, maka hak anda yang tersisa adalah 47 bulan. 
14 Apa perbedaan pembiayaan kelompok dengan individu dalam UMi?
  1. Konsep pembiayaan UMi adalah pertama-tama, dibentuk kelompok terlebih dahulu. Maksud dibentuk kelompok adalah memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Karena ketiadaan agunan, maka diimbangi dengan pendampingan yang intensif dan tanggung renteng.
2. Setelah meningkat skala usahanya, debitur kelompok diharapkan telah mandiri dan memiliki sedikit aset yang dapat dijaminkan. Pada saat itulah debitur tersebut boleh lepas dari kelompok dan boleh mengambil skema individu yang mensyaratkan jaminan sebagai tanda kemandirian.

Testimoni

Testimoni Pengguna UMi
1. Yuyun Sumiyati: UMi Berdayakan Usaha Kecilku
Jalan Yuyun Sumiyati sebagai seorang pedagang makanan ringan, olahan ikan dan ayam segar sesungguhnya bukanlah jalan yang mulus. Harus diakui, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti ibu rumah tangga berusia 39 tahun dengan tiga orang anak di Depok ini kerap menghadapi kendala dalam mengakses berbagai program pendanaan perbankan.
Untuk Yuyun, UMi seolah adalah jawaban atas doa dan kerja kerasnya. Ia kemudian mendapat pinjaman modal sebesar Rp2 juta. “Untuk mereka yang biasa berdagang besar, mungkin uang sebesar itu tidak ada artinya. Tapi itu berarti sekali untuk saya. Apalagi bunganya juga rendah,” tuturnya.
Dengan usahanya itu, Yuyun kini menjadi salah satu pintu rezeki bagi keluarganya. Suaminya yang seorang pekerja konstruksi bangunan, menjadi sedikit terbantu dengannya. Mulai dari menyekolahkan anak-anak yang kini telah ada di bangku SMA, sampai membantu biaya pengobatan mata salah satu anaknya. Selain itu, Yuyun yang juga seorang penggerak komunitas Marawis ini, bercita-cita bisa membeli peralatan lengkap Marawis.
“Saya, mah, harus tetap semangat terus. Insya Allah ikhtiar, pasti ketemu,” pungkasnya penuh keyakinan.
 

2. Siti Khadijah: UMi Besarkan Usaha Nasi Uduk Kami
Siti Khadijah, ibu dari 4 orang anak ini awalnya berjualan sayur-mayur dan kebutuhan dapur. Namun, usahanya kurang berkembang karena banyaknya pesaing dan konsumen yang lebih memilih membeli masakan matang daripada menyiapkan makanan sendiri. Akhirnya, ia dan suaminya memutuskan untuk menjual nasi uduk di malam hari. Namun, mereka perlu pinjaman modal tetapi mereka termasuk kelompok yang tidak bankable dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Siti Khadijah dan suaminya akhirnya mendapatkan pinjaman awal dari Koperasi Mitra Dhuafa atau Komida sebesar Rp1 juta yang kemudian terus bertambah seiring perkembangan usahanya. Komida merupakan salah satu penyalur kredit Ultra Mikro (UMi) melalui pengawasan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang berkoordinasi ke PIP di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Karena letaknya yang strategis di pinggir jalan Desa Mampir, tepat di belakang tempat wisata Taman Buah Mekar Sari, Bogor, lokasi berjualan Siti Khadijah menjadi persinggahan bagi orang yang lalu lalang sepulang kerja dari pukul 16.00 sampai pukul 23.00. Nasi uduk menjadi penambal lapar sebelum melanjutkan perjalanan menuju rumah. Penghasilan bersih yang ia dapatkan saat ini mencapai Rp 300.000/ harinya.
“Alhamdulillaah… Puji syukur selalu kupanjatkan kepada Allah atas berkah nikmat-NYA selama ini untuk keluargaku. Berkat-NYA, saat ini kami sudah bisa membangun rumah baru, memiliki kendaraan dan anak-anakku telah lulus sekolah. Suamiku pun akhirnya berhenti menjadi guru honorer dan membantu mengembangkan usaha kami,” ucapnya.
 

3. Nini Komalasari: UMi Mampukan Saya Menyekolahkan Adik dan Membayar Kontrakan
Usaha Nini Komalasari di bilangan Tomang Pulo, Tambora, Jakarta Barat pada awalnya sama sekali tidak bisa dibilang besar sebelum mendapatkan pinjaman melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dari pemerintah. Dahulu, ia hanya berdagang gorengan dan sosis bakar dengan gerobak yang ia pinjam dari mertuanya. Semuanya berubah pada 2017 lalu saat ia dan sejumlah pelaku usaha mikro lainnya berkelompok hingga dapat mengakses dana UMi.
Dari pinjaman ini, ibu dua anak berusia 21 tahun tersebut mampu membuka warung sendiri, membeli etalase serta menambah dagangannya seperti mi instan dan aneka minuman. Omzetnya bisa meraup untung hingga Rp500 ribu per hari.
“Setiap hari saya bisa memperoleh hasil Rp200 ribu. Kalau sedang ramai bahkan bisa mencapai Rp500 ribu,” tutur Nini yang kini bisa menyekolahkan adiknya dan membayar kontrakan untuk keluarganya.
Pada periode pinjaman pertama, Nini memperoleh pinjaman sebesar Rp2 juta. Uang ini ia kembalikan dengan lancar dalam waktu 25 minggu saja. Memiliki catatan baik, ia kemudian berhak untuk pinjaman periode dua sebesar Rp2,5 juta. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search