Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Daftar Pertanyaan/FAQ
1 | Apa syarat menerima pembiayan UMi? |
Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro, anda boleh menjadi debitur UMI. Dengan catatan: 1.Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik. 2.Punya surat keterangan usaha atau sejenisnya. 3.Tidak sedang punya hutang dengan lembaga keuangan/koperasi |
|
2 | Saya belum punya KTP Elektronik? Bolehkah saya terima UMi? |
Bisa. Yang penting telah terdaftar dan memiliki NIK Elektronik. Cukup meminta surat keterangan pengganti e-KTP di instansi terkait | |
3 | Apakah yang dimaksud dengan tidak sedang punya hutang dengan lembaga keuangan/koperasi? |
Seorang debitur ketika akan menjadi debitur UMI, ia tidak sedang punya hutang. Dengan demikian diharapkan ia fokus dan mudah dalam melakukan pencicilan. Ini juga sekaligus melatih debitur UMI untuk melakukan manajemen utang. Bagaimana membuktikannya? Bagi penyalur yang canggih, mereka umumnya terkoneksi dengan sistem informasi debitur, tetapi bagi penyalur yang tidak punya koneksi tersebut, cukup gunakan surat pernyataan dari debitur bahwa ia tidak punya utang. Tanggung jawab ada pada debitur tersebut. |
|
5 | Apakah penyalur tahu, apabila kita mempunyai hutang UMi dengan lembaga keuangan/koperasi lainnya? |
Pasti Tahu. Karena penyalur dan pemerintah mempunyai Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang akan menjadi database penerima UMi. Dengan SIKP, seorang debitur pada saat yang sama tidak akan menerima fasilitas pembiayaan ganda. Apakah itu UMI atau KUR. | |
6 | Kenapa syarat pembiayaan UMi banyak sekali? |
Tidak banyak, dengan NIK elektronik, pemerintah bermaksud agar pengguna kredit UMi terdata dan diakui dalam sistem. Dengan surat keterangan usaha, diharapkan pengguna tahu bahwa untuk dapat berusaha, ada dokumen yang dipersyaratkan agar bisa terdata dalam sistem. Selain itu, kedua hal tersebut sekaligus menjadi insentif penghargaan bagi warga negara yang taat dalam melaksanakan aturan kependudukan dan keusahaan. | |
7 | Siapa yang menjadi pelaksana program atau operator UMI? |
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) | |
8 | Apakah BLU PIP menyalurkan UMi secara langsung ke pelaku usaha mikro? |
Tidak. BLU PIP hanya sebagai koordinator dana yang akan menyalurkan UMi ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur yang akan menyalurkan ke pelaku usaha mikro. | |
9 | Siapa lembaga penyalur UMi? |
Penyalur UMI adalah lembaga keuangan bukan bank yang telah lulus uji kecakapan dari PIP | |
10 | Apa syarat untuk menjadi penyalur UMi |
a.Memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun; b.mampu melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin; c.sehat dan berkinerja baik; d.memiliki online system dengan SIKP; dan e.kriteria lain yang ditetapkan oleh PIP. |
|
11 | Apakah ada keringanan sebagai penyalur? |
Anda bisa saja menjadi penyalur linkage dari penyalur utama. Jika anda menjadi linkage, anda akan menyalurkan pinjaman dari penyalur utama. Hubungan anda dengan penyalur utama adalah hubungan bisnis ke bisnis. Pemerintah tidak menetapkan syarat untuk menjadi lembaga linkage, hanya menetapkan institusi apa saja yang boleh menjadi linkage yaitu: a.lembaga keuangan mikro, b.lembaga perkreditan yang diakui adat c.Koperasi |
|
12 | Sebenarnya uang yang diterima debitur UMi itu uang siapa ya? Uang pemerintah atau penyalur? |
Uang yang diterima debitur UMI adalah uang penyalur. Bukan uang pemerintah. Sebab jika debitur UMI tersebut gagal bayar, pemerintah tetap menagih kepada penyalur. Karena akad perjanjiannya adalah antara pemerintah dengan penyalur. Bukan antara pemerintah dengan debitur UMI. | |
13 | Berapa lama saya bisa menjadi debitur Umi? |
Anda memiliki hak untuk menjadi debitur UMI seumur hidup anda adalah kumulatif 48 bulan saja atau 4 tahun selama anda masih dalam kategori usaha mikro. Anda boleh saja sekarang pinjam untuk jangka waktu 6 bulan. Berarti sisa hak anda adalah 42 bulan. Tetapi jika anda semula dalam akad meminjam dengan jangka waktu 6 bulan dan kemudian ternyata anda melunasi dalam waktu 1 bulan saja, maka hak anda yang tersisa adalah 47 bulan. | |
14 | Apa perbedaan pembiayaan kelompok dengan individu dalam UMi? |
1. Konsep pembiayaan UMi adalah pertama-tama, dibentuk kelompok terlebih dahulu. Maksud dibentuk kelompok adalah memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Karena ketiadaan agunan, maka diimbangi dengan pendampingan yang intensif dan tanggung renteng. 2. Setelah meningkat skala usahanya, debitur kelompok diharapkan telah mandiri dan memiliki sedikit aset yang dapat dijaminkan. Pada saat itulah debitur tersebut boleh lepas dari kelompok dan boleh mengambil skema individu yang mensyaratkan jaminan sebagai tanda kemandirian. |
Testimoni
2. Siti Khadijah: UMi Besarkan Usaha Nasi Uduk Kami
3. Nini Komalasari: UMi Mampukan Saya Menyekolahkan Adik dan Membayar Kontrakan