Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 21 dan 25)
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Informasi Pelaksanaan e-Learning
Download Panduan e-Learning
SWIPe-AP BPPK Kemenkeu
SWIPe-AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Informasi terkait Sertifikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :
https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/home
e-Learning Bendahara
Persyaratan Peserta
SASARAN (TARGET LEARNERS)
- E-learning Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu : Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu atau calon Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang memenuhi syarat minimal untuk mengikuti ujian Sertifikasi Bendahara
- E-learning Bendahara Penerimaan : Bendahara Penerimaan atau calon Bendahara Penerimaan, yang memenuhi syarat minimal untuk mengikuti ujian Sertifikasi Bendahara
- Persyaratan Administrasi
- PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (mohon maaf, CPNS tidak dapat mengikuti pelatihan ini);
- Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b) utk PNS, Brigradir Polisi Satu utk Polri, atau Sersan Satu utk TNI);
- Ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi dibuktikan dengan Surat Tugas yang diupload di KLC.
- Persyaratan Kompetensi
- Pendidikan minimal SLTA.
- Menguasai penggunaan aplikasi komputer (setara MS Word, dan MS Excel) tingkat dasar
A. TAHAP PENDAFTARAN
B. TAHAP PERSIAPAN PELATIHAN
C. TAHAP PELAKSANAAN PELATIHAN
Download Daftar Peserta