Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Uji Kompetensi Bendahara

Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.

Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT)
 adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 21 dan 25)
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Informasi Pelaksanaan e-Learning
Download Panduan e-Learning

SWIPe-AP BPPK Kemenkeu

SWIPe-AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan


 
Informasi terkait Sertifikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :


https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/home

e-Learning Bendahara

Persyaratan Peserta
SASARAN (TARGET LEARNERS)
  1. E-learning Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu : Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu atau calon Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang memenuhi syarat minimal untuk mengikuti ujian Sertifikasi Bendahara
  2. E-learning Bendahara Penerimaan : Bendahara Penerimaan atau calon Bendahara Penerimaan, yang memenuhi syarat minimal untuk mengikuti ujian Sertifikasi Bendahara
PERSYARATAN PESERTA
  1. Persyaratan Administrasi
    1. PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (mohon maaf, CPNS tidak dapat mengikuti pelatihan ini);
    2. Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b) utk PNS, Brigradir Polisi Satu utk Polri, atau Sersan Satu utk TNI);
    3. Ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi dibuktikan dengan Surat Tugas yang diupload di KLC.
  2. Persyaratan Kompetensi
    1. Pendidikan minimal SLTA.
    2. Menguasai penggunaan aplikasi komputer (setara MS Word, dan MS Excel) tingkat dasar
Pastikan Bapak/Ibu memenuhi syarat diatas sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut tertuang dalam Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP). Apabila di kemudian hari ditemukan peserta yang tidak memenuhi syarat, otomatis akan dibatalkan keikutsertaannya.
A. TAHAP PENDAFTARAN
B. TAHAP PERSIAPAN PELATIHAN
C. TAHAP PELAKSANAAN PELATIHAN
Download Daftar Peserta

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search