Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pencairan SBSN

Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap as et SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disebut SBSN adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Pengertian Istilah
Ketentuan Pembayaran
SPM UP dana SBSN
SPM TUP dana SBSN
SPM GUP dana SBSN
SPM GUP Nihil & PTUP dana SBSN
SPM LS dana SBSN

Sisa Pekerjaan Yang Tidak Selesai

Ketentuan
KETENTUAN SISA PEKERJAAN YANG TIDAK SELESAI SAMPAI AKHIR TAHUN ANGGARAN :
  • Pekerjaan kontrak tahunan yang dibiayai SBSN yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya.
  • Penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.
  • Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya harus memenuhi ketentuan:
    1. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/ jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
    2. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sIsa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  • Dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran berikutnya, KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Surat Pernyataan Kesanggupan
Tata Cara Pelaporan ke KPPN Kotabumi
Penyelesaian di Satuan Kerja

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search