KPPN Kotabumi sebagai instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran stategis satuan kinerja. Hal ini merupakan implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan LAKIN ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi dan misi KPPN Kotabumi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada wilayah kabupaten yang dilayani. Selain itu, melalui LAKIN yang disusun ini diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Kotabumi yang bertanggung jawab untuk menjalankan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
LAKIN KPPN Kotabumi diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Kotabumi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dimasa yang akan datang.