Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui NAWACITA berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran, di antaranya dengan meningkatkan pembangunan di desa. Program Dana Desa ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, namun juga yang pertama dan terbesar di seluruh dunia
Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui NAWACITA berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran, di antaranya dengan meningkatkan pembangunan di desa. Program Dana Desa ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, namun juga yang pertama dan terbesar di seluruh dunia
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
- Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-2/Pk/2017 tentang Pedoman Teknis Penyampaian Data dan Mekanisme Pembukaan Rekening Surat Berharga pada Sub-Registry dalam Rangka Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
PENGERTIAN
AZAS PENGATURAN DESA
DOWNLOAD
DANA DESA
PENGERTIAN DANA DESA
Dana Desa itu apa?
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk :
- pelaksanaan pembangunan; dan
- pemberdayaan masyarakat desa
Sumber Pendapatan Desa:
- Pendapatan Asli Desa
- Dana Desa yang Bersumber dari APBN
- Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota
- Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
- Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta
- Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah
Dana Desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap.
Bagaimana cara Penghitungan Dana Desa?
Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan:
-
Jumlah Penduduk,
-
Angka Kemiskinan,
-
Luas Wilayah, dan
-
Tingkat Kesulitan Geografis
Bagaimana hubungan pembangunan desa dengan Nawa Cita?
Pembangunan Desa adalah wujud Nawa Cita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka NKRI”.Bagaimana cara meningkatkan pembangunan Desa?
Pembangunan desa, perlu ditingkatkan dengan:
- pemberdayaan ekonomi lokal;
- penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan; dan
- percepatan pemenuhan infrastruktur dasar.
TUJUAN DANA DESA
PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
PENGGUNAAN DANA DESA
SANKSI TERKAIT DANA DESA
ARAH KEBIJAKAN DANA DESA 2021
KEBIJAKAN DANA DESA 2021
ARAH KEBIJAKAN DANA DESA 2021:
- Reformulasi Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa:
- Peningkatan porsi Alokasi Formula guna memperbaiki proporsi alokasi Dana Desa per-desa agar sesuai dengan karakteristik desa dan perbaika metode perhitungan AD, AF dan AA.
- Penguatan alokasi kinerja (AK) untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan produktivitas dan transformasi ekonomi desa.
- Pemberian reward kepada Desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam 2 (dua) tahap
- Mendukung Pemulihan Perekonomian Desa:
- Penguatan Program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai;
- Pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian di Desa;
- Peningkatan produktifitas dan transformasi ekonomi desa melalui desa digital
- Pengembangan potensi, antara lain pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes
- Mendukung Pengembangan Sektor Prioritas:
- Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digital;
- Program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, da npeternakan di desa, termasuk peternakan sapi;
- Pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan desa wisata;
- Peningkatan infrastruktur dan konektivitas melalui pengembangan infrastruktur Desa yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan padat karya tunai;
- Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.
PENYEMPURNAAN FORMULA DANA DESA
INFOGRAFIS DANA DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENGERTIAN
Apa itu Keuangan Desa?
Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang y ang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa
Apa itu Pengelolaan Keuangan Desa?
Keseluruhan kegiatan yang meliputi:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penatausahaan
- Pelaporan
- Pertanggungjawaban keuangan desa
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Bagaimana asas pengelolaan keuangan desa?
Asasnya:
- Transparan
- Akuntabel
- Partisipatif
- Tertib dan disiplin anggaran
Satu tahun anggaran, mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan
Dimanakah rencana keuangan tahunan tahunan Pemerintahan Desa dituangkan?
Dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
ALOKASI DANA DESA (ADD)
PERAN KEPALA DESA
PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA (PTPKD)
REKENING KAS DESA (RKD)
DAFTAR REGULASI TERKAIT DANA DESA
DAFTAR REGULASI DANA DESA
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi