Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perpanjangan Sertifikat BNT Bendahara

  • Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi. 
  • Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
  • Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
  • Nomor Register Bendahara adalah nomor khusus yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi Bendahara.
  • Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara.

 

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
SERTIFIKASI BENDAHARA, PPK, PPSPM
Contoh Surat Tugas Mengikuti e-Learning Pusdiklat AP, BPPK Kemenkeu - DOWNLOAD DISINI
Panduan Manual SIMASPATEN - User Admin Satker S-244/KPN.0803/2022 DOWNLOAD DISINI
Panduan Manual SIMASPATEN - User Calon Peserta Satker S-244/KPN.0803/2022 DOWNLOAD DISINI
Surat Usulan Perpanjangan Sertifikat BNT PENG-4/PB/PB.7/2022 DOWNLOAD DISINI
Juknis SIMASPATEN - Perpanjangan Sertifikat BNT PENG-5/PB/PB.7/2022 DOWNLOAD DISINI

 

 

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 21 dan 25)
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Persyaratan Pendaftaran Perpanjangan BNT Bendahara
Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mendaftar Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) Periode I tahun 2022, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. berstatus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  3. golongan paling rendah II/b atau sederajat;
  4. memiliki sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan Sertifikat 12 Juli 2017.
Dokumen Persyaratan
Dokumen Persyaratan yang harus dipersiapkan :
  1. Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) kepada Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Satker 
  2. Salinan Surat Keputusan pengangkatan/penunjukkan sebagai bendahara bagi yang sedang bertugas sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  3. Salinan semua sertifikat/bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa bukti tangkapan layar atau screenshot badge pada website klc2.kemenkeu.go.id (buka https://klc2.kemenkeu.go.id/user/dashboard lalu klik LENCANA).
Alur Perpanjangan BNT
Tata Cara Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT):
  1. Bendahara/Calon Bendahara pemilik BNT memperoleh pengumuman/informasi Perpanjangan Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) melalui KPPN/Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan K/L masing-masing.
  2. Bendahara/Calon Bendahara pemilik BNT menyampaikan usulan Perpanjangan Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) melalui tautan simaspaten.kemenkeu.go.id dan upload berkas foto dengan latar belakang warna merah melalui tautan https://bit.ly/uploadfotoperpanjanganbnt
  3. Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dimaksud diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir.
  4. Untuk perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku dan menetapkan hasil verifikasi
  5. Berdasarkan pengumuman hasil verifikasi oleh Unit Penyelenggara, peserta mengikuti mekanisme perpanjangan BNT dengan mengikuti langkah-langkah sesuai Lampiran Pengumuman Hasil Verifikasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT yang akan disampaikan kemudian.
  6. Atas penetapan hasil verifikasi, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
  7. Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara yang telah diperpanjang masa berlakunya.
Ketentuan Perpanjangan Masa Berlaku BNT
  1. Berdasarkan hasil verifikasi usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT), perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat.
    2. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL kurang dari 2 (dua) sertifikat.
    3. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat.
    4. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat.
  2. Bagi peserta sesuai dengan kondisi selain pada angka 1 huruf a, selanjutnya dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta yang memenuhi ketentuan pada huruf G angka 1 huruf b dan c akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian Sertifikasi dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) sesuai dengan jadwal yang akan disampaikan kemudian.
    2. Peserta yang memenuhi ketentuan pada huruf G angka 1 huruf d akan dijadwalkan mengikuti ujian sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara, dengan pengumuman yang akan disampaikan kemudian.
Format dan Blangko

 

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
SERTIFIKASI BENDAHARA, PPK, PPSPM
Contoh Surat Tugas Mengikuti e-Learning Pusdiklat AP, BPPK Kemenkeu - DOWNLOAD DISINI
Panduan Manual SIMASPATEN - User Admin Satker S-244/KPN.0803/2022 DOWNLOAD DISINI
Panduan Manual SIMASPATEN - User Calon Peserta Satker S-244/KPN.0803/2022 DOWNLOAD DISINI
Surat Usulan Perpanjangan Sertifikat BNT PENG-4/PB/PB.7/2022 DOWNLOAD DISINI
Panduan Manual SIMASPATEN - Perpanjangan Sertifikat BNT PENG-5/PB/PB.7/2022 DOWNLOAD DISINI

 

 

SWIPe-AP BPPK Kemenkeu

SWIPe-AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan


 
Informasi terkait Sertifikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :


https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/home

Aplikasi SIMASPATEN

Aplikasi SIMASPATEN Sertifikasi Bendahara



 

Pendaftaran Perpanjangan BNT dilaksanakan melalui laman :


simaspaten.kemenkeu.go.id

Tata Cara Pendaftaran/Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT):
  1. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan (selanjutnya disebut peserta) dan menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan 
  2. Peserta menyampaikan dokumen persyaratan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui tautan https://bit.ly/PerpanjanganSertifikatBNT
  3. Peserta melakukan pendaftaran ulang pada aplikasi simaspaten.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang telah ditetapkan 
Alur pada Aplikasi SIMASPATEN
Tata Cara Pendaftaran/Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT):
  1. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan (selanjutnya disebut peserta) dan menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan 
  2. Peserta menyampaikan dokumen persyaratan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui tautan https://bit.ly/PerpanjanganSertifikatBNT
  3. Peserta melakukan pendaftaran ulang pada aplikasi simaspaten.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang telah ditetapkan 

PPL Bendahara

Pengertian
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara adalah kegiatan belajar terus menerus oleh Bendahara untuk senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. (PMK No. 128/PMK.05/2017).

Peserta PPL Bendahara adalah PNS, Prajurit TNI, maupun Anggota Polri yang telah memiliki sertifikat BNT, baik yang sedang menduduki jabatan bendahara maupun yang tidak sedang menduduki jabatan bendahara. Peserta yang sedang menduduki jabatan bendahara mendapatkan prioritas yang lebih tinggi untuk mengikuti PPL (Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017)
Persyaratan mengikuti Microlearning PPL Bendahara

Persyaratan peserta untuk mengikuti microlearning PPL Bendahara adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan Adminitrasi : Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing

  2. Persyaratan Kompetensi : Menduduki Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan yang sudah berstatus BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi)

  3. Belum pernah mengikuti PPL Bendahara sebelumnya


Metode pembelajaran yaitu "asynchronous mandiri" yaitu membaca materi, video, dan mengerjakan kuis microlearning secara mandiri dan online melalui aplikasi Kemenkeu Learning Center KLC2 (klc2.kemenkeu.go.id) yang terdiri dari 1 materi dengan durasi 2 JP (90 menit) dan dapat diselesaikan maksimal selama 3 (tiga) hari kerja.

Ketentuan Pendaftaran

Ketentuan Pendaftaran:

  1. Pendaftaran PPL Bendahara tahun 2022 diprioritaskan untuk peserta yang sedang menjabat Bendahara, BNT akan habis masa berlakunya tahun 2022 dan 2023 (tahun BNT 2016, 2017, dan 2018), dan belum pernah mengikuti PPL Bendahara sebelumnya (belum memiliki sertifikat PPL Bendahara dari DSP).

  2. Setiap peserta dibatasi untuk mengikuti 2 tema saja. Syarat untuk dapat mengajukan perpanjangan BNT cukup mengikuti PPL 2x dalam 5 tahun. Apabila sudah lulus 2 tema dan mendapatkan 2 sertifikat PPL sudah cukup untuk digunakan sebagai syarat perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT. Bagi yang sudah pernah ikut PPL mohon maaf tidak diprioritaskan, akan diikutkan apabila kuota masih tersedia.

  3. Tema PPL tahun 2022 sama dengan tema tahun 2021. Bagi yang sudah lulus PPL tahun 2021 tidak dapat mengikuti PPL untuk tema yang sama.

  4. Untuk setiap tema yang akan diikuti, peserta harus mengisi pendaftaran kembali. Contoh, ingin mengikuti 2 tema berarti mengisi pendaftaran 2x untuk masing-masing tema yang dipilih.

  5. Mohon untuk tidak mendaftar tema yang sama lebih dari 1x. Data pendaftaran yang lebih dari 2x dan data pendaftaran dobel untuk tema yang sama tidak akan diikutkan kembali. Keikutsertaan peserta akan disesuaikan dengan ketersediaan kuota peserta setiap batch.

Tahapan Pendaftaran dan Seleksi
  1. Registrasi. Calon peserta wajib membaca dan memahami alur pendaftaran dan pelaksanaan PPL, serta persyaratan peserta dan dokumen yang dibutuhkan. Calon peserta mengisi formulir registrasi elektronik dari pada tautan di bagian bawah dengan lengkap dan valid. Apabila ditemukan data yang tidak valid atau tidak sesuai persyaratan, akan dibatalkan kepesertaannya. Setiap peserta mengisi pendaftaran 1 kali untuk setiap batch dan tema yang dipilih. Peserta dibatasi hanya dapat mengikuti 2 tema yang berbeda, namun harus mengisi pendaftaran kembali untuk setiap tema yang dipilih. Prioritas peserta diberikan kepada calon peserta yang masa berlaku BNT akan habis di tahun 2022 dan 2023 dan belum mengikuti PPL sama sekali dan disesuaikan dengan kuota yang masih tersedia.

  2. Dokumen. Dokumen yang harus diupload pada saat mengisi registrasi adalah Surat Tugas/Surat Perintah dari pimpinan satker dan sertifikat BNT dalam format pdf. Informasi lebih rinci mengenai registrasi dijelaskan lebih lanjut dalam formulir registrasi tersebut. Bagi yang belum menerima sertifikat BNT, dapat digantikan dengan screenshot tampilan aplikasi SIMSERBA yang menunjukkan nomor BNT pada menu monitoring bendahara, dengan meminta bantuan kepada KPPN masing-masing;

  3. Seleksi. Setelah mendaftar, Pusdiklat AP akan melakukan verifikasi administrasi. Peserta wajib mengecek secara mandiri status registrasi dan hasil verifikasi pada halaman Daftar Peserta PPL Bendahara pada tautan dibawah yang sekaligus sebagai media untuk mengumumkan dan menginformasikan hasil verifikasi peserta.

  4. Hasil Seleksi. Apabila namanya telah tercantum dalam Daftar Peserta PPL Bendahara (lulus verifikasi), silahkan lanjut ke tahap selanjutnya, H-2 sebelum pelaksanaan microlearning dimulai.


PADA H-2 SEBELUM PELATIHAN DIMULAI, peserta wajib:

  1. CEK PENGUMUMAN. Pusdiklat AP akan menerbitkan Pengumuman Hasil Seleksi dan Pemanggilan Peserta untuk mengikuti Microlearning PPL Bendahara. Pengumuman tersebut akan diupload di drive pengumuman kurang lebih H-3 (hari kalender) sebelum pelatihan dimulai. Selain naskah dinas pengumuman, panitia juga akan mencantumkan pembagian kelas dan link WAG pada drive pengumuman yang bisa diakses di bawah ini.
  2. Daftar/login KLC. 
    1. Peserta yang belum memiliki akun KLC2 silakan mendaftar di alamat http://klc2.kemenkeu.go.id dengan memilih "Masuk dengan Google" bagi pegawai non-Kemenkeu. Bila peserta telah memiliki akun KLC2 dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Harap diperhatikan, gunakan akun gmail yang sama setiap kali bapak/ibu masuk ke KLC2, jangan menggunakan akun gmail lain karena akan mengakibatkan tidak bisa mengikuti pembelajaran di KLC2. 
    2. Course pada microlearning PPL Bendahara ini bersifat undangan, artinya hanya peserta yang telah terdaftar dan lulus seleksi yang bisa mengikuti course ini, dan akan otomatis diundang pada saat pelatihan dimulai. Silahkan cek pada menu undangan di akun KLC masing-masing, pada saat pelatihan dimulai. Atau bisa cek tautan course pada KLC2 utk PPL Bendahara pada halaman "Tautan Microlearning" di menu bagian atas. Petugas kelas akan mulai melakukan undangan paling lambat hari pertama pelatihan dimulai.
    3. Panduan lengkap aplikasi KLC2, mulai dari membuat akun, sampai dengan menyelesaikan e-learning, silahkan cek pada menu Panduan Seputar Pelatihan pada menu sebelah kiri.
  3. Bergabung di grup Whatsapp/Telegram
    1. Peserta wajib mengecek drive pengumuman di bawah untuk melihat pembagian kelas dan link WAG tiap kelas, kemudian bergabung di WAG kelas yang sesuai. Panitia akan menginvite peserta yang berlum bergabung di WAG pada H-1, kecuali bagi peserta yang tidak dapat diinvite di grup WA oleh admin karena setting di aplikasi WA nya diatur demikian, maka harus join secara mandiri di grup WA.
    2. Informasi dan panduan pembelajaran melalui KLC2 akan disampaikan melalui grup oleh admin kelas masing-masing. Mohon untuk menyimak dan membaca terlebih dahulu, semua petunjuk yang disampaikan oleh petugas kelas, agar tidak ada yang terlewat.
  4. Login Semantik
Sertifikat Microlearning PPL Bendahara
  1. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan tidak menerbitkan sertifikat untuk Microlearning PPL Bendahara.
  2. Sertifikat PPL Bendahara berupa hardcopy diterbitkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku pembina jabatan bendahara dan sertifikasi BNT.
  3. Sertifikat tersebut akan didistribusikan ke KPPN mitra kerja masing-masing satker. Mohon dapat menghubungi KPPN masing-masingatau dapat menghubungi Hai DJPb pada salah satu saluran di bawah ini.
FAQ

❓ Setelah registrasi online apa yang harus Saya lakukan?

✅ Silakan memantau seleksi calon peserta sebagaimana dijelaskan di atas. Sampai pada H-3 sebelum e-learning, akan terbit pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal e-learning.

❓ Saya sudah registrasi online tetapi hasil seleksi masih kosong, kenapa?

✅ Mohon ditunggu karena seleksi memerlukan proses dan waktu.

❓ Apakah saya akan mendapatkan pemberitahuan terkait status seleksi Saya?

✅ Tidak ada pemberitahuan, sehingga setiap calon peserta harap memantau hasil seleksinya secara mandiri.

❓ Nomor HP yang saya input salah, atau tidak terhubung dengan WhatsApp, bagaimana cara merevisinya?

✅ Silakan hubungi narahubung untuk diperbaiki. Pastikan Bapa/Ibu tergabung dalam WAG, agar tidak tertinggal informasi pelaksanaan pelatihan dan sesi zoom.

❓ Saya sudah memiliki akun KLC lama, apakah nanti perlu membuat akun KLC2?

✅ Ya, harus membuat akun KLC2 karena akun KLC lama berbeda dengan akun KLC2.

❓ Saya sudah pernah login menggunakan Masuk dengan Google, apakah bisa menggunakan akun gmail yang lain?

✅ Tidak bisa, apabila sudah pernah "Masuk dengan Google" dan menggunakan satu akun gmail, gunakan akun gmail yang sama agar data pelatihan dapat terintegrasi. Apabila bapak/ibu menggunakan akun gmail yang lain, akun tersebut tidak akan bisa update profile karena NIP dan NIK sudah pernah digunakan dan mengakibatkan tidak dapat mengikuti pembelajaran di KLC2

❓ Bagaimana cara buat akun, login, dan take course di KLC2?

✅ Untuk panduan lengkapnya, silahkan cek video berikut: https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/ppl-bendahara-2022?authuser=0

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search