Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

OTP SAKTI Web

Dalam rangka pengamanan secara elektronik dalam Piloting SAKTI, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Fitur One Time Password (OTP) menjadi sarana pengamanan otentikasi dua langkah (2FA) yang banyak dipakai oleh layanan-layanan online. Dalam hal ini, OTP dipergunakan sebagai PIN untuk menyetujui suatu transaksi dalam aplikasi SAKTI. Kode OTP yang berisi enam digit angka dikirim via SMS kepada Pejabat satker yang berwenang dan telah didaftarkan ke KPPN Kotabumi oleh satker.

Penggunaan One Time Password (OTP) ini hanya dikhususkan bagi pejabat pada satuan kerja yang meliputi :
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
  3. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
Konsep Dasar OTP SAKTI
Konsep Dasar Pengamanan Transaksi Elektronik pada SAKTI melalui One Time Password (OTP)  :
  1. Pengamanan OTP terhadap transaksi elektronik melalui tahapan konfirmasi atas layanan yang diakses, seperti halnya mobile banking, online banking dan e- shopping.
  2. Meningkatkan keamanan login. Sebelumnya menggunakan user login dan password, ditambah dengan random password yang dikirimkan ke ponsel pengguna. Backup Plan dengan menggunakan email kedinasan yang teregister KPPN
  3. OTP mendukung keamanan dalam mengakses layanan pada SAKTI berbasis web
  4. Password berlaku hanya untuk satu transaksi, sekali pakai dalam batas waktu 5 menit
Tujuan OTP SAKTI
Pihak yang Terlibat
OTP via SMS, Whatsapp dan Email SAKTI
Pencetakan Form OTP
Alur Pendaftaran User s.d. OTP SAKTI
Tata Cara Pendaftaran TTE untuk SAKTI

Alur Aktivasi OTP di KPPN

Alur Aktivasi OTP

Penghentian OTP SAKTI

Penghentian OTP SAKTI
Penghentian OTP SAKTI dilakukan dalam hal : 
  1. Penggantian pengguna operasional modul : Melalui penghentian hak akses SAKTI
  2. Kehilangan telepon seluler pengguna operasional modul : Melalui saluran layanan Call Center pada HAI-DJPb.
  3. Kesalahan input OTP SAKTI : Dilakukan by system secara otomatis, setelah pengguna operasional modul salah input kode OTP SAKTI 3 (tiga) kali berturut-turut
Jenis Penghentian OTP SAKTI

Pengaktifan Kembali OTP SAKTI

Jenis Pengaktifan Kembali OTP SAKTI
otp06.jpg
otp07.jpg

Pengubahan Nomor Telepon Seluler Pribadi Pengguna SAKTI

Pengubahan Nomor Telepon Seluler Pribadi Pengguna SAKTI
otp08.jpg
otp09.jpg
otp10.jpg

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search