Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian 
Objek Bea Meterai
Tarif Umum
BUKAN Objek Bea Meterai
Saat Terutang Bea Meterai
Permeteraian Kemudian
Masa Transisi

Kode Akun dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak 411611 untuk Bea Meterai

Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Bea Meterai

untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.

101

Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi

untuk pembayaran pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.

2XX

Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas

penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.

  1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
  2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah:
    • Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
    • Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital

300

STP Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.

310

SKPKB Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

320

SKPKBT Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

512

Denda atas Pemetereian Kemudian

untuk pembayaran denda atas Pemetereian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai

 

 

Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search