Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengembalian PFK

Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/ atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-108/PB/2018 tentang Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Memahami Dana PFK
Ketentuan Khusus
Ketentuan Lanjutan
Pihak yang dapat mengajukan Pengembalian PFK

Pengembalian PFK Pegawai oleh PA/KPA Satker

Pengembalian PFK yang diajukan PA/KPA Satker kepada KPPN mitra kerja
  1. fotokopi SPM dan daftar SP2D setiap Satker yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan Dana PFK pegawai, dan/atau fotokopi bukti setor dan/ atau BPN yang memuat adanya kelebihan/kesalahan setoran penerimaan Dana PFK pegawai;
  2. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  3. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020

Pengembalian PFK Pegawai oleh Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero)

Pengembalian PFK yang diajukan Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) kepada KPPN mitra kerja
  1. fotokopi bukti setor dan/ atau BPN yang memuat adanya kelebihan/kesalahan setoran penerimaan Dana PFK pegawai;
  2. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  3. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020

Pengembalian PFK Pegawai oleh pejabat pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya

Pengembalian PFK yang diajukan pejabat pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya kepada KPPN mitra kerja
  1. fotokopi bukti setor dan/ atau BPN awal yang salah perekaman/eksekusi kode billing setoran penerimaan Dana PFK pegawai (yang dimintakan pengembalian)
  2. Laporan Harian Penerimaan (LHP)
  3. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP)
  4. fotokopi bukti pelimpahan penerimaan negara
  5. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  6. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  7. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  8. fotokopi BPN atas transaksi pengganti, yakni transaksi dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah

Pengembalian Tahun Anggaran Yang Lalu

Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu
  1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
  3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
  6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  7. KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  8. KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diterbitkan SPM-PP.
  9. SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
  10. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
  11. Urutan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pa
Urutan Pengembalian PNBP yang Disetor Melalui RKUN pada Tahun Anggaran Yang Lalu

Blangko

Format & Blangko
PENGEMBALIAN SETORAN
Permintaan Pengembalian PFK (BPJS, taperum, dll) SE-108/PB/2018 DOWNLOAD DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search