Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pemblokiran OTP SAKTI

Dalam rangka pengamanan secara elektronik dalam Piloting SAKTI, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Fitur One Time Password (OTP) menjadi sarana pengamanan otentikasi dua langkah (2FA) yang banyak dipakai oleh layanan-layanan online. Dalam hal ini, OTP dipergunakan sebagai PIN untuk menyetujui suatu transaksi dalam aplikasi SAKTI. Kode OTP yang berisi enam digit angka dikirim via SMS kepada Pejabat satker yang berwenang dan telah didaftarkan ke KPPN Kotabumi oleh satker.

Penggunaan One Time Password (OTP) ini hanya dikhususkan bagi pejabat pada satuan kerja yang meliputi :
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
  3. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
PERSYARATAN
BIAYA
Format & Blangko

Penghentian OTP SAKTI

Penghentian OTP SAKTI
Penghentian OTP SAKTI dilakukan dalam hal : 
  1. Penggantian pengguna operasional modul : Melalui penghentian hak akses SAKTI
  2. Kehilangan telepon seluler pengguna operasional modul : Melalui saluran layanan Call Center pada HAI-DJPb.
  3. Kesalahan input OTP SAKTI : Dilakukan by system secara otomatis, setelah pengguna operasional modul salah input kode OTP SAKTI 3 (tiga) kali berturut-turut
Jenis Penghentian OTP SAKTI

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search