Dalam rangka pengamanan secara elektronik dalam Piloting SAKTI, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Fitur One Time Password (OTP) menjadi sarana pengamanan otentikasi dua langkah (2FA) yang banyak dipakai oleh layanan-layanan online. Dalam hal ini, OTP dipergunakan sebagai PIN untuk menyetujui suatu transaksi dalam aplikasi SAKTI. Kode OTP yang berisi enam digit angka dikirim via SMS kepada Pejabat satker yang berwenang dan telah didaftarkan ke KPPN Kotabumi oleh satker.
Penggunaan One Time Password (OTP) ini hanya dikhususkan bagi pejabat pada satuan kerja yang meliputi :
Penggunaan One Time Password (OTP) ini hanya dikhususkan bagi pejabat pada satuan kerja yang meliputi :
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
- Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
PERSYARATAN
BIAYA
Format & Blangko
Penghentian OTP SAKTI
Penghentian OTP SAKTI
Penghentian OTP SAKTI dilakukan dalam hal :
-
Penggantian pengguna operasional modul : Melalui penghentian hak akses SAKTI
-
Kehilangan telepon seluler pengguna operasional modul : Melalui saluran layanan Call Center pada HAI-DJPb.
-
Kesalahan input OTP SAKTI : Dilakukan by system secara otomatis, setelah pengguna operasional modul salah input kode OTP SAKTI 3 (tiga) kali berturut-turut
Jenis Penghentian OTP SAKTI
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ