Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Kontrak Kinerja Pimpinan KPPN Kotabumi

Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan sejalan dengan good governance itu sendiri, maka sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode Balanced Scorecard (BSc) dalam pengelolaan kinerja sehingga kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian Kinerja meliputi seluruh organisasi dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengelolaan Kinerja berbasis Balanced Scorecard di Kementerian Keuangan secara legal formal telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan di tingkat Ditjen Perbendaharaan, penegasan penerapan BSc ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Sejalan dengan proses penerapan Balanced Scorecard (BSc) di tingkat Kementerian Keuangan, maka Kami (Manajer Kinerja Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJPb cq. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi) dan para pegawai DJPb sebagai bagian dari Kementerian Keuangan juga telah secara serius mengadopsi manajemen kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSc) sebagai sistem pengelolaan kinerja di Ditjen Perbendaharaan sejak akhir tahun 2007. Meskipun pada awalnya, penerapan BSc di Ditjen Perbendaharaan dihadapkan pada permasalahan masih kurangnya awareness pimpinan dan pegawai serta keraguan berbagai pihak terhadap efektivitas penerapan BSc dalam meningkatkan kinerja organisasi dan individu. Namun dalam perkembangannya, penerapan BSc di lingkungan Ditjen Perbendaharaan secara perlahan dapat diimplementasikan sebagai yang terbaik di lingkup Kementerian Keuangan.
Tahun 2025
Tahun 2024 (II)
Tahun 2024 (I)
Tahun 2023
Tahun 2022

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search