Kontrak Kinerja adalah dokumen yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu. Pada dasarnya setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib membuat Kontrak Kinerja (KK).
Kualitas Kontrak Kinerja (K3) adalah dasar pedoman penilaian kinerja yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kinerja organisasi dan pegawai
Kualitas Kontrak Kinerja (K3) adalah dasar pedoman penilaian kinerja yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kinerja organisasi dan pegawai
Tahun 2022
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ