Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi – belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
  3. Peraturan MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  4. Peraturan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
  5. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

PERATURAN YANG TELAH DICABUT:
  1. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  2. Peraturan MENPAN RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
  4. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  5. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-11/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Ringkasan Jabatan
Jenjang
Jenjang dan Angka Kredit
Pengangkatan
Penetapan Angka Kredit
Unsur Kegiatan

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ)

Standar Kompetensi Jabatan JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi
Penyesuaian AK Integrasi pada JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi
Penyesuaian AK Integrasi pada JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Akses Aplikasi e-Jafung

Hal-hal yang harus diperhatikan
  1. eJafung dapat diakses pada laman https://e-jafung.kemenkeu.go.id.
  2. User dIGIT, adalah User yang digunakan pada aplikasiperbendaharaan seperti SPRINT, SIMASPATEN, DIGIPAY, dll
  3. Jafung, adalah role user pejabat fungsionalyang digunakan untuk akses eJafung secara personal
  4. Penugasan, adalah penunjukan sebagai Pengelola APBN oleh KPA melalui Surat Keputusan
  5. Admin Satker, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada unit instansi tempat Jafung ditugaskan. Digunakan untuk untuk membuat user calon pejabat Fungsional dan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional
  6. Admin K/L, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga. Digunakan untuk untukmelakukan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional yang dikirim oleh Admin Satker dan meneruskan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan, DJPb
  7. Pejabat Pengusul, adalah role jafung yang memiliki kewenangan mengusulkan DUPAK ke tim Penilai.
  8. Untuk mendukung tampilan optimal, gunakan skala 80-90% pada e-Jafung, dengan cara klik CTRL –(CTRL dan MIINUS)
  9. Role admin satker dan pejabat fungsional tidak diperkenakan dirangkap pada1 user
Manual Aplikasi
Format dan Blangko
Link e-JAFUNG

Uji Kompetensi

Tim Uji Kompetensi
Peserta Uji Kompetensi
Materi & Metode Uji Kompetensi
Prosedur Uji Kompetensi
Syarat Dokumen Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan
Penilaian dan Penetapan PAK

Urjab PK-APBN

Urjab PK-APBN Terampil

25 Butir Kegiatan PK-APBN Terampil
Berikut 25 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil, antara lain:
  1. menginventarisasi dokumen analisis realisasi belanja;
  2. menginventarisasi dokumen capaian output;
  3. menginventarisasi dokumen pengembalian belanja;
  4. menginventarisasi dokumen penentuan target penerimaan;
  5. menginventarisasi dokumen realisasi penerimaan;
  6. menginventarisasi dokumen kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
  7. menginventarisasi dokumen analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
  8. menginventarisasi dokumen pengembalian penerimaan;
  9. menyiapkan dokumen analisis revolving;
  10. menyiapkan dokumen analisis realisasi belanja;
  11. menyiapkan dokumen capaian output;
  12. menyiapkan dokumen pengembalian belanja;
  13. menginventarisir dokumen kepegawaian/ dokumen sumber;
  14. menyiapkan perekaman dokumen sumber transaksi/dokumen kepegawaian;
  15. menyiapkan dokumen dasar pencetakan laporan transaksi;
  16. menginventarisir bahan monitoring dan evaluasi;
  17. melaksanakan pengelolaan data Arsip Data Komputer (ADK);
  18. menginventarisir data transaksi;
  19. menginventarisir bahan rekonsiliasi laporan keuangan;
  20. menginventarisir data/dokumen pendukung laporan keuangan;
  21. menginventarisir data/dokumen penyusunan laporan keuangan;
  22. menginventarisir data/dokumen perencanaan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
  23. menginventarisir data/bahan temuan atas laporan keuangan;
  24. melaksanakan penatausahaan dokumen tingkat dasar; dan
  25. menginventarisir data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan
Hasil kerja PK-APBNTerampil

Urjab PK-APBN Mahir

38 Butir Kegiatan PK-APBN Mahir
Berikut 38 Butir kegiatan / Uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Mahir antara lain:
  1. menyusun kertas kerja analisis/update kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
  2. menyusun kertas kerja analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa;
  3. menyusun kertas kerja klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan non – kelola;
  4. menyusun kertas kerja penyusunan langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
  5. menyusun kertas kerja efisiensi pembayaran;
  6. menyusun kertas kerja efektifitas pembayaran;
  7. menyusun kertas kerja transparansi pembayaran;
  8. menyusun kertas kerja keterbukaan pembayaran;
  9. menyusun kertas kerja bersaing/kompetitif pembayaran;
  10. menyusun kertas kerja penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  11. menyusun kertas kerja kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM);
  12. menyusun kertas kerja retur (Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  13. menyusun kertas kerja revolving uang persediaan;
  14. menyusun kertas kerja analisis realisasi belanja;
  15. menyusun kertas kerja analisis capaian output;
  16. menyusun kertas kerja analisis pengembalian belanja;
  17. menyusun kertas kerja analisis penentuan target penerimaan;
  18. menyusun kertas kerja analisis realisasi penerimaan;
  19. menyusun kertas kerja kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
  20. menyusun kertas kerja analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
  21. menyusun kertas kerja analisis pengembalian penerimaan;
  22. menyiapkan kertas kerja analisis revolving;
  23. menyiapkan kertas kerja analisis realisasi belanja;
  24. menyusun kertas kerja analisis capaian output;
  25. menyusun kertas kerja analisis pengembalian belanja;
  26. melaksanakan verifikasi dokumen kepegawaian/ dokumen sumber;
  27. melaksanakan perekaman/perubahan dokumen sumber transaksi/dokumen kepegawaian;
  28. melaksanakan pencetakan laporan transaksi;
  29. melaksanakan monitoring dan evaluasi;
  30. melaksanakan verifikasi hasil pengelolaan ADK;
  31. menyiapkan analisis telaah transaksi laporan keuangan;
  32. menyiapkan analisis rekon laporan keuangan;
  33. menyiapkan analisis data/dokumen pendukung laporan keuangan;
  34. menyiapkan analisis laporan keuangan;
  35. menyiapkan analisis hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
  36. menyiapkan analisis temuan atas laporan keuangan;
  37. menyiapkan analisis penatausahaan dokumen; dan
  38. mengolah data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan
Hasil kerja PK-APBN Mahir

Urjab PK-APBN Penyelia

38 Butir Kegiatan PK-APBN Penyelia
Berikut 38 Butir Kegiatan / Uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Penyelia, antara lain:
  1. mengklasifikasi dokumen sumber analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
  2. mengklasifikasi dokumen sumber analisis/update analisis kebutuhan penyedia barang/jasa;
  3. mengklasifikasi dokumen sumber klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan non kelola;
  4. mengklasifikasi dokumen sumber analisis penyusunan langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
  5. mengklasifikasi dokumen analisis efisiensi pembayaran;
  6. mengklasifikasi dokumen sumber analisis efektifitas pembayaran;
  7. mengklasifikasi dokumen sumber analisis transparansi pembayaran;
  8. mengklasifikasi dokumen sumber analisis keterbukaan pembayaran;
  9. mengklasifikasi dokumen sumber analisis bersaing/kompetitif pembayaran;
  10. mengklasifikasi dokumen sumber analisis penolakan SPP;
  11. mengklasifikasi dokumen sumber analisis kesalahan SPM;
  12. mengklaisifikasi dokumen sumber analisis retur SP2D;
  13. mengklasifikasi dokumen sumber analisis revolving uang persediaan;
  14. menyusun analisis realisasi belanja;
  15. menyusun analisis capaian output;
  16. menyusun analisis pengembalian belanja;
  17. menyusun analisis penentuan target penerimaan;
  18. menyusun analisis realisasi penerimaan;
  19. menyusun analisis kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
  20. menyusun analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
  21. menyusun analisis pengembalian penerimaan;
  22. menyusun analisis revolving;
  23. menyusun analisis realisasi belanja;
  24. menyusun analisis capaian output;
  25. menyusun analisis pengembalian belanja;
  26. melaksanakan validasi dokumen kepegawaian/ dokumen sumber;
  27. memverifikasi hasil perekaman/perubahan dokumen sumber transaksi/dokumen kepegawaian;
  28. melaksanakan validasi laporan transaksi;
  29. mengevaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  30. melaksanakan validasi hasil pengelolaan ADK;
  31. menyiapkan rekomendasi telaah transaksi laporan keuangan;
  32. menyiapkan rekomendasi hasil rekon laporan keuangan;
  33. menyiapkan rekomendasi atas analisis dokumen pendukung laporan keuangan;
  34. menyiapkan rekomendasi laporan keuangan;
  35. menyiapkan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
  36. menyiapkan tindak lanjut analisis temuan atas laporan keuangan;
  37. menyiapkan rekomendasi penatausahaan dokumen; dan
  38. melaporkan atau menyampaikan data/bahan/ dokumen perikatan dan pembayaran tagihan.
Hasil kerja PK-APBN Penyelia

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search