Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Manajemen Risiko pada Kementerian Keuangan

Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Prinsip Manajemen Risiko
Struktur Manajemen Risiko Kemenkeu

Proses Manajemen Risiko

mr-03.jpg

1. Penetapan Konteks

Pengertian
Penetapan Sasaran Organisasi:
  1. Acuan Utama yaitu Sasaran Strategis dalam Peta Strategi UPR;
  2. Acuan Alternatif yaitu Inisiatif Strategis dalam Kontrak Kinerja dan/atau program/proyek/kegiatan yang direncanakan/dilaksanakan UPR

2. Identifikasi Risiko

Pengertian
Identifikasi Risiko adalah Tahapan untuk menentukan semua Risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran organisasi (SO).

Kejadian Risiko adalah Pernyataan kondisional atas peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat atau tidak mengoptimalkan pencapaian SO, dapat berupa:
  1. Sesuatu yang tidak diharapkan namun terjadi, yaitu kerugian, pelanggaran, kegagalan, atau kesalahan; atau
  2. Sesuatu yang diharapkan namun tidak terwujud yaitu kesempatan yang tidak dapat dimanfaatkan

3. Analisis Risiko

Pengertian
Analisis Risiko adalah Tahapan untuk menentukan Besaran Risiko dan Level Risiko dengan cara menentukan level kemungkinan dan level dampak terjadinya risiko berdasarkan kriteria risiko setelah mempertimbangkan keandalan sistem pengendalian. 
  • Kriteria Kemungkinan : Skala 1-5 (Hampir tidak terjadi, jarang terjadi, kadang terjadi, sering terjadi dan hampir pasti terjadi)
  • Kriteria Dampak : Skala 1-5 (Tidak signifikan, minor, moderat, signifikan dan sangat signifikan)
  • Area dampak : (i) Beban Keuangan Negara, (ii)Penurunan Reputasi, (iii) Sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif, (iv) Kecelakaan dan penyakit akibat kerja, (v) Gangguan Terhadap Layanan Organisasi, dan (vi)  penurunan kinerja
  • Kriteria Level Risiko : Skala 1-5 (Sangat rendah, rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi)
KRITERIA KEMUNGKINAN
KRITERIA DAMPAK
KRITERIA LEVEL

4. Evaluasi Risiko

Tahapan Evaluasi
  1. Menyusun Prioritas Risiko
    1. Prioritas risiko diurutkan berdasarkan besaran Risiko.
    2. Apabila terdapat lebih dari satu Risiko yang memiliki besaran Risiko yang sama, maka cara penentuan prioritas:
      • Urutan area dampak dari yang tertinggi hingga terendah
      • Urutan Kategori Risiko yang tertinggi hingga terendah
    3. Judgement pimpinan UPR
  2. Menentukan Besaran/Level Risiko Residual Harapan
    1. Besaran/Level Risiko Residual Harapan merupakan target Besaran/Level Risiko pada akhir periode penerapan proses Manajemen Risiko
    2. Mempertimbangkan selera Pimpinan UPR dan sumber daya
  3. Keputusan Mitigasi Risiko
    1. Menerapkan Selera Risiko
    2. Menetapkan Mitigasi Risiko dengan ketentuan: dilakukan terhadap seluruh risiko utama (level sedang, tinggi, dan sangat tinggi).
    3. Bukan risiko utama dimitigasi jika ada potensi peningkatan Besaran Risiko melampauai area penerimaan Risiko.
  4. Menetapkan IRU (Indikator Risiko Utama)
Pengertian IRU
Memilih IRU
Batasan IRU
Penentuan Status IRU

5. Mitigasi Risiko

Pengertian
Mitigasi Risiko adalah Tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan/atau menjaga Besaran dan/atau Level Risiko Utama hingga mencapai Risiko Residual Harapan
Cara Mitigasi Risiko

6. Pemantauan dan Review

Pengertian
Pemantauan dan Review adalah Tahapan untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi penyempurnaan sistem Manajemen Risiko
Bentuk Pemantauan dan Review

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search