- KUALITAS PERENCANAAN ANGGARAN (20%)
- KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN (55%)
- KUALITAS HASIL PELAKSANAAN ANGGARAN (25%)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
1. Capaian Output (bobot 25%)
- dihitung berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang dikelola oleh Satker.
- Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target RO.
- Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya, a.l. Realisasi Volume Rincian Output (RVRO), Progres Capaian Rincian Output (PCRO).
2. Penyerapan Anggaran (bobot 20%)
- dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
- Target penyerapan per-triwulan berbeda untuk masing-masing jenis belanja pada satker
3. Belanja Kontraktual (bobot 10%)
- dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
-
Objek: data kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp50 juta, dan data kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.
-
Indikator Data Kontrak memperhitungkan komponen kepatuhan dan akselerasi sebagai berikut:
a.Kepatuhan (40%) : ketepatan waktu penyampaian kontrak dalam 5 hari kerja sejak tanda tangan kontrak
b.Akselerasi (60%): (1) Akselerasi - Kontrak pra DIPA, (2) Akselerasi - Kontrak belanja 53 dengan nilai 50 juta s.d. 200 juta yang diselesaikan di triwulan I.
4. Pengelolaan UP & TUP (bobot 10%)
- dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai
-
pada akhir tahun anggaran, memperhitungkan sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang nilai kinerja.
5. Revisi DIPA (bobot 10%)
- Indikator kinerja Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam hal kewenangan pagu tetap yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.
- Kriteria revisi DIPA yg diperhitungkan :
No.
Kode
Uraian Jenis Revisi
1
201
Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program
2
211
Pemenuhan Belanja Operasional
3
212
Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional
4
213
Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional
5
217
Penyelesaian Tunggakan
6
220
Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola
7
221
Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja
8
222
Kontrak Tahun Jamak
9
225
RO Cadangan
10
226
Penurunan volume RO secara total
11
229
Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
12
231
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
13
236
Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan
14
239
Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya
6. Deviasi Halaman III DIPA (bobot 10%)
- dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan.
- pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan:
7. Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN
8. Dispensasi SPM (bobot 10%)
dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran.
Pengaduan Layanan
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html