Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DK-DIY)

Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

 

DANA OTONOMI KHUSUS

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PENGERTIAN
JENIS DANA OTONOMI KHUSUS
BESARAN ALOKASI
PENYALURAN DOK

DANA INSENTIF DAERAH

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
  3. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-2/PK/2021 tentang Pedoman Teknis Penyampaian Laporan Dana Insentif Daerah
  4. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-10/PK/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Insentif Daerah
PENGERTIAN
TUJUAN DID
FORMULA DID
ALOKASI DID

DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
PENGERTIAN
PENYALURAN

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search